Menkeu Perketat Pajak Ekspor untuk Perhiasan Emas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana memperketat pemberlakuan pajak ekspor terhadap perhiasan emas.
Pernyataan itu disampaikan Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Langkah ini bertujuan menutup celah yang dimanfaatkan oknum untuk mengakali bea keluar dengan mengubah logam mulia menjadi perhiasan.
Modus pengalihan bentuk emas
Menurut Purbaya, pelaku mengubah emas batangan menjadi perhiasan seadanya agar tidak dikenai bea keluar. Mereka mencontek bentuk sehingga barang tampak seperti perhiasan, walau fungsi utamanya tetap sebagai komoditas emas.
"Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Misalnya hanya diketuk logo lalu dijadikan kalung," ujar Purbaya.
Temuan Bea Cukai menunjukkan barang yang dikirim kadang berbentuk kalung seberat hingga satu kilogram dengan desain yang tidak lazim. Tujuannya jelas: menghindari pungutan dan meraup keuntungan besar.
Rencana perubahan regulasi
Kementerian Keuangan akan merevisi aturan agar perhiasan dengan berat tertentu juga dikenai pajak ekspor. Purbaya menegaskan perubahan peraturan akan mempersempit celah hukum yang selama ini dimanfaatkan.
"Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," ujar Purbaya.
Dampak pada penerimaan negara
Modus tersebut berimplikasi pada penerimaan negara dari bea keluar emas yang sangat rendah. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan realisasi bea keluar emas pada semester I-2026 hanya 0,03 persen dari target Rp3 triliun.
"Bea keluar (dari emas) itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ," kata Purbaya.
Aturan saat ini dan batas tarif
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merujuk pada PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar. Ketentuan saat ini memberikan tarif maksimal 15 persen untuk emas mentah, setengah jadi, dan batangan.
Sementara itu, perhiasan emas diberi tarif nol persen untuk mendorong hilirisasi dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
"Sementara, emas dalam bentuk perhiasan bea keluarnya nol persen untuk mendukung hilirisasi di dalam negeri. Oleh sebab itu akan kita perketat," ujar Djaka.
| Jenis Barang | Tarif Bea Keluar (saat ini) |
|---|---|
| Emas mentah / batangan / setengah jadi | Hingga 15% |
| Perhiasan emas | 0% (saat ini, sedang dievaluasi) |
Imbauan kepada masyarakat dan prospek ke depan
Purbaya mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk jujur dan melapor ke petugas Bea Cukai. Pemerintah akan menyiapkan aturan teknis untuk menentukan ambang berat atau kriteria perhiasan yang akan dikenai bea keluar.
Perubahan regulasi diharapkan menutup celah pengelakan, meningkatkan penerimaan negara, dan tetap mendukung kebijakan hilirisasi industri logam mulia di dalam negeri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Pangan Bukan Instrumen Tekanan Geopolitik
Mendag Budi Santoso menegaskan pangan tak boleh jadi alat tekanan geopolitik dan mendorong solusi WTO untuk...
MenPPPA Pastikan Pendampingan Terbuka bagi Korban Perundungan
MenPPPA Arifah Fauzi memastikan layanan pendampingan tetap tersedia bagi anak korban perundungan; Kemenkes b...
Kemenperin Buka Ruang Gen Z untuk Kembangkan Industri Batik
Kemenperin ajak Gen Z berperan dalam pengembangan industri batik melalui desain, teknologi, dan pemasaran di...
Tokoh Konghucu Budi Tanuwibowo Masuk Wantimpres
Budi Tanuwibowo dilantik jadi anggota Wantimpres; ia terharu karena komunitas Konghucu yang minoritas mendap...
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...