Nasional

Menkeu Perketat Pajak Ekspor untuk Perhiasan Emas

Bagikan:
Ilustrasi perhiasan emas dan dokumen bea cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana memperketat pemberlakuan pajak ekspor terhadap perhiasan emas.

Pernyataan itu disampaikan Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Langkah ini bertujuan menutup celah yang dimanfaatkan oknum untuk mengakali bea keluar dengan mengubah logam mulia menjadi perhiasan.

Modus pengalihan bentuk emas

Menurut Purbaya, pelaku mengubah emas batangan menjadi perhiasan seadanya agar tidak dikenai bea keluar. Mereka mencontek bentuk sehingga barang tampak seperti perhiasan, walau fungsi utamanya tetap sebagai komoditas emas.

"Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Misalnya hanya diketuk logo lalu dijadikan kalung," ujar Purbaya.

Temuan Bea Cukai menunjukkan barang yang dikirim kadang berbentuk kalung seberat hingga satu kilogram dengan desain yang tidak lazim. Tujuannya jelas: menghindari pungutan dan meraup keuntungan besar.

Rencana perubahan regulasi

Kementerian Keuangan akan merevisi aturan agar perhiasan dengan berat tertentu juga dikenai pajak ekspor. Purbaya menegaskan perubahan peraturan akan mempersempit celah hukum yang selama ini dimanfaatkan.

"Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," ujar Purbaya.

Dampak pada penerimaan negara

Modus tersebut berimplikasi pada penerimaan negara dari bea keluar emas yang sangat rendah. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan realisasi bea keluar emas pada semester I-2026 hanya 0,03 persen dari target Rp3 triliun.

"Bea keluar (dari emas) itu hampir enggak ada. Income-nya hampir nol dari situ," kata Purbaya.

Aturan saat ini dan batas tarif

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merujuk pada PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar. Ketentuan saat ini memberikan tarif maksimal 15 persen untuk emas mentah, setengah jadi, dan batangan.

Sementara itu, perhiasan emas diberi tarif nol persen untuk mendorong hilirisasi dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

"Sementara, emas dalam bentuk perhiasan bea keluarnya nol persen untuk mendukung hilirisasi di dalam negeri. Oleh sebab itu akan kita perketat," ujar Djaka.

Jenis Barang Tarif Bea Keluar (saat ini)
Emas mentah / batangan / setengah jadi Hingga 15%
Perhiasan emas 0% (saat ini, sedang dievaluasi)

Imbauan kepada masyarakat dan prospek ke depan

Purbaya mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk jujur dan melapor ke petugas Bea Cukai. Pemerintah akan menyiapkan aturan teknis untuk menentukan ambang berat atau kriteria perhiasan yang akan dikenai bea keluar.

Perubahan regulasi diharapkan menutup celah pengelakan, meningkatkan penerimaan negara, dan tetap mendukung kebijakan hilirisasi industri logam mulia di dalam negeri.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait