ESDM Perketat Perizinan Demi Tata Kelola Pertambangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat perizinan pertambangan dengan mewajibkan perusahaan memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi. Kebijakan itu ditegaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan, terutama terkait teknis, lingkungan, dan keselamatan.
Penegasan disampaikan oleh Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026. Pemerintah kini menilai izin usaha saja tidak cukup; perusahaan juga harus menyerahkan rencana kerja dan dokumen pendukung lain yang lengkap.
Perizinan dan Rencana Kerja (RKAB)
Salah satu dokumen utama adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB menjadi pedoman kegiatan pertambangan dari tahap eksplorasi hingga pascatambang. Dokumen ini berisi aspek pengusahaan, teknis, finansial, dan lingkungan.
- Aspek pengusahaan
- Aspek teknis
- Aspek finansial
- Aspek lingkungan
Semua pengajuan RKAB harus melalui evaluasi pemerintah sebelum mendapat persetujuan.
Sistem Digital dan Evaluasi
Pemerintah melakukan pengawasan menggunakan sistem baku dan terdigitalisasi. Seluruh proses pengajuan dan persetujuan dijalankan secara daring melalui sistem MinerbaOne. Selain itu, penerapan e-RKAB dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi proses.
Dalam evaluasi, pemerintah memeriksa legalitas, administrasi, dan kesesuaian rencana penambangan. Pemeriksaan juga mencakup pemenuhan kewajiban lingkungan, jaminan reklamasi, dan aspek keselamatan pertambangan.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum dan perencanaan jelas. Seluruh ketentuan wajib dipenuhi sebelum kegiatan dijalankan," kata Tri.
Pendampingan dan Regulasi
Meski ketat, pemerintah memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki dokumen. Pendampingan dilakukan melalui program coaching clinic agar persyaratan dapat dipenuhi sebelum pengajuan disetujui.
"Jika masih ada kekurangan, kami beri kesempatan melengkapi. Pendampingan dilakukan agar dokumen memenuhi seluruh ketentuan," kata Tri.
Pengaturan RKAB diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa persetujuan operasional hanya diberikan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Langkah ini diharapkan memperbaiki tata kelola pertambangan nasional dan mengurangi risiko lingkungan serta keselamatan. Pemerintah menyatakan akan terus melakukan evaluasi rutin untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Berita Terkait
Korlantas Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Wewenang Polri
Korlantas menegaskan SIM hanya dapat diterbitkan oleh Polri, berdasarkan UU No.22/2009, untuk mencegah pemal...
BSN Laporkan Serapan Anggaran 47,31% hingga Mei 2026
BSN melaporkan serapan anggaran Rp80 miliar atau 47,31% dari pagu efektif Rp169 miliar hingga 31 Mei 2026, k...
Kemenhub Awasi 1,7 Juta Perjalanan Bus AKAP lewat TOS
Kemenhub memantau 1,7 juta perjalanan bus AKAP di 115 terminal Tipe A (1 Jan–12 Jun 2026) lewat TOS; lebih d...
RI-Jerman Perkuat Kemitraan Strategis lewat Kunjungan Steinmeier
Presiden Prabowo menyambut Presiden Jerman Steinmeier di Istana Merdeka (15 Juni 2026), memperkuat kerja sam...
BPS: Harga Minyakita Turun, Namun Masih di Atas HET
BPS: Harga Minyakita turun jadi Rp16.355 per liter pada pekan kedua Juni, namun masih di atas HET Rp15.700;...
Danantara Terbitkan Obligasi Global, Permintaan Capai USD 4,6 Miliar
Danantara menarik permintaan obligasi internasional senilai USD 4,6 miliar dari 122 investor, melebihi nilai...