ESDM Perketat Perizinan Demi Tata Kelola Pertambangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat perizinan pertambangan dengan mewajibkan perusahaan memenuhi seluruh persyaratan sebelum beroperasi. Kebijakan itu ditegaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan, terutama terkait teknis, lingkungan, dan keselamatan.
Penegasan disampaikan oleh Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026. Pemerintah kini menilai izin usaha saja tidak cukup; perusahaan juga harus menyerahkan rencana kerja dan dokumen pendukung lain yang lengkap.
Perizinan dan Rencana Kerja (RKAB)
Salah satu dokumen utama adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB menjadi pedoman kegiatan pertambangan dari tahap eksplorasi hingga pascatambang. Dokumen ini berisi aspek pengusahaan, teknis, finansial, dan lingkungan.
- Aspek pengusahaan
- Aspek teknis
- Aspek finansial
- Aspek lingkungan
Semua pengajuan RKAB harus melalui evaluasi pemerintah sebelum mendapat persetujuan.
Sistem Digital dan Evaluasi
Pemerintah melakukan pengawasan menggunakan sistem baku dan terdigitalisasi. Seluruh proses pengajuan dan persetujuan dijalankan secara daring melalui sistem MinerbaOne. Selain itu, penerapan e-RKAB dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi proses.
Dalam evaluasi, pemerintah memeriksa legalitas, administrasi, dan kesesuaian rencana penambangan. Pemeriksaan juga mencakup pemenuhan kewajiban lingkungan, jaminan reklamasi, dan aspek keselamatan pertambangan.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum dan perencanaan jelas. Seluruh ketentuan wajib dipenuhi sebelum kegiatan dijalankan," kata Tri.
Pendampingan dan Regulasi
Meski ketat, pemerintah memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki dokumen. Pendampingan dilakukan melalui program coaching clinic agar persyaratan dapat dipenuhi sebelum pengajuan disetujui.
"Jika masih ada kekurangan, kami beri kesempatan melengkapi. Pendampingan dilakukan agar dokumen memenuhi seluruh ketentuan," kata Tri.
Pengaturan RKAB diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa persetujuan operasional hanya diberikan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.
Langkah ini diharapkan memperbaiki tata kelola pertambangan nasional dan mengurangi risiko lingkungan serta keselamatan. Pemerintah menyatakan akan terus melakukan evaluasi rutin untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...