Jatim Siapkan Perda Tata Niaga Telur untuk Stabilkan Harga
Surabaya, 2 Juli 2026 — Komisi B DPRD Jawa Timur menyusun Perda Tata Niaga Telur untuk melindungi peternak dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen. Regulasi ini dirancang sebagai solusi jangka panjang terhadap kelebihan pasokan yang memicu anjloknya harga telur.
Tujuan Perda dan ruang lingkup
Perda itu akan mengatur alur perdagangan telur serta memperkuat pengendalian ekosistem usaha peternakan. Pembahasan masih dalam tahap pendalaman dengan melibatkan asosiasi peternak dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur.
Tujuannya adalah memastikan keseimbangan antara produksi dan kebutuhan pasar sehingga harga di tingkat peternak tidak mudah jatuh.
Kontrol ekosistem produksi
Anggota Komisi B, Wiwin Sumrambah, menyatakan pentingnya pengendalian mulai dari hatchery hingga pabrik pakan.
"Kami melihat perlunya kontrol terhadap seluruh ekosistem produksi peternakan, mulai dari operasional pembibitan (hatchery) hingga pabrik pakan. Tujuannya agar kendali harga benar-benar bisa dipegang oleh pemerintah,"
Regulasi diharapkan memberi pemerintah alat untuk mengatur pasokan agar tidak terjadi lonjakan stok yang menekan harga.
Penguatan data dan penyerapan lokal
Komisi B menekankan pentingnya data produksi dan kebutuhan pasar sebagai dasar kebijakan. Akurasi data dipandang krusial untuk mencegah penumpukan stok telur.
"Kita juga menekankan pentingnya akurasi pengelolaan data kebutuhan dan pasar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur demi mengantisipasi penumpukan stok telur yang berujung pada jatuhnya harga jual di peternak,"
Sambil menunggu perda, DPRD mendorong peningkatan penyerapan telur lokal oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Salah satu usulan adalah menaikkan frekuensi penyajian menu telur dari satu kali menjadi tiga kali per minggu.
Usulan ini masih menunggu instruksi resmi agar bisa diterapkan di semua SPPG di wilayah provinsi.
Evaluasi perizinan lewat OSS
Komisi B juga akan mengusulkan evaluasi sistem perizinan peternakan melalui Online Single Submission (OSS). Menurut Wiwin, mekanisme izin tanpa kuota berisiko meningkatkan jumlah peternak tanpa memperhitungkan kapasitas pasar.
"Karena izin lewat OSS terbuka tanpa kuota, semua orang bisa masuk menjadi peternak baru. Kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar sistem OSS ke depan menerapkan kuota demi menjaga stabilitas supply dan demand,"
Langkah ini ditujukan agar pertumbuhan usaha peternakan lebih terukur dan tidak memicu oversupply.
Langkah koordinasi dan tindak lanjut
DPRD Jawa Timur akan terus bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Polda Jawa Timur untuk menghimpun data pelanggaran terkait penyerapan telur lokal. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat dalam memperbaiki tata kelola sektor peternakan.
Dengan kombinasi regulasi, perbaikan data, dan penyesuaian kebijakan perizinan, diharapkan harga telur di tingkat peternak menjadi lebih stabil dan keberlanjutan usaha peternakan terjaga.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPR Minta Pengusutan Tuntas Kekerasan Ibu terhadap Anak di Pamekasan
DPR minta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan ibu terhadap anak di Pademawu, Pamekasan, termasuk pemeriks...
PDI Perjuangan: Perubahan APBD Sumenep Harus Pro Rakyat
Fraksi PDI Perjuangan minta Perubahan APBD Sumenep 2026 tetap berpihak pada rakyat meski PAD naik dan belanj...
Surabaya Minta Perlindungan untuk Pedagang Pasar Tradisional
DPRD Surabaya dan APPSI minta pemerintah lindungi pedagang pasar tradisional dari tekanan pasar modern, dari...
DPRD Jember Minta Pangkas Anggaran Rp2,8 Miliar untuk Stiker Bantuan
DPRD Jember minta Pemkab memangkas anggaran Rp2,8 miliar untuk stiker bantuan dan mengusulkan satu jenis sti...
Jaranan Hiasi Peringatan Kemerdekaan di Trenggalek
Ribuan warga menyaksikan pagelaran jaranan di halaman DPC PDI Perjuangan Trenggalek, 17 Agustus 2026, sebaga...
ASN Banyuwangi Berbagi daftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS
ASN Banyuwangi Berbagi mendaftarkan 1.144 pekerja informal ke BPJS Ketenagakerjaan pada 17 Agustus 2026 untu...