Surabaya Inisiasi Perda Anti-Perundungan untuk Lindungi Anak
SURABAYA — Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendorong pembentukan Perda Anti-Perundungan untuk menutup celah hukum penanganan kekerasan anak di kota itu. Inisiatif ini muncul setelah kasus perundungan anak difabel di Medokan yang berujung meninggal dunia dan memicu perhatian publik, Senin (26/10/2026).
Langkah ini diperlukan karena keterbatasan regulasi nasional yang belum mengatur pemidanaan terhadap pelaku di bawah umur. Pemkot berharap perda memberikan dasar hukum lokal untuk pencegahan dan penindakan lebih tegas.
Inisiasi Perda dan alasan pembentukan
Usulan Perda Anti-Perundungan diinisiasi atas pengawalan intensif terhadap kasus di Medokan. Armuji menyebut regulasi nasional saat ini belum memadai untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan anak.
Menurutnya, perda dapat menjadi payung hukum yang menjembatani keterbatasan undang-undang di tingkat pusat. Ia menegaskan pentingnya aturan clear-cut agar penanganan kasus tidak bergantung pada kondisi administratif semata.
Penanganan kasus Medokan
Kasus yang terjadi melibatkan anak berusia 8 dan 10 tahun yang sempat tidak mendapat penanganan formal selama sebulan. Peristiwa itu baru terungkap setelah aktivis dan anggota DPRD Arjuna melaporkan melalui Rumah Aspirasi milik Armuji.
Update terakhir menunjukkan anak pelaku menjalani program pembinaan sosial enam bulan di Rumah Perubahan DP3APPKB Surabaya. Namun, skema tersebut belum sepenuhnya diterima keluarga korban, sehingga persoalan tetap berlanjut.
"Yang kita kasihan ini kan jadi komoditi semua. Masa wong-wong Jakarta tiba-tiba juga mau mbelan-belani ke sini. Aturannya kan jelas, kecuali mengubah undang-undang kan begitu ya,"
Armuji juga meminta orang tua pelaku melakukan pendekatan emosional berkala kepada keluarga korban. Ia menekankan pentingnya ikhtiar kekeluargaan untuk meredakan luka pihak yang dirugikan.
"Kita sarankan kepada orang tua pelaku, ya harus setiap harilah nyelondoi-lah supaya mereka enggak makin sakit hati,"
Upaya hukum dan evaluasi regulasi
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizky Dwi Krisnayana terus mengawal kasus ini. Ia bekerja sama dengan Firma Hukum Kerta Jaya untuk menyiapkan upaya hukum perdata terhadap orang tua anak yang diduga terlibat.
Langkah perdata dipertimbangkan karena belum ada itikad baik memadai dari pihak yang diduga bersalah. Tim hukum akan mengkaji dasar gugatan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, dan tuntutan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
"Sejak awal saya datang menemui keluarga korban karena saya melihat persoalan ini harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai ketika kasusnya viral semua orang berbicara, tetapi setelah itu keluarga korban justru dibiarkan berjuang sendirian,"
Lebih jauh, Arjuna mendorong evaluasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ia menilai revisi perlu agar sistem peradilan anak lebih responsif terhadap kasus kekerasan dan perundungan yang berdampak serius.
Dampak dan tindak lanjut
Pembaruan regulasi lokal dipandang sebagai langkah preventif sekaligus represif. Perda diharapkan memberi perangkat hukum bagi Pemkot untuk mencegah kejadian serupa dan menegakkan sanksi yang lebih jelas.
Proses inisiasi perda masih berlanjut bersama DPRD dan tim hukum. Jika berjalan, perda ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan anak.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Polusi Udara Surabaya Naik, Pemkot: Truk Industri dan Komuter Penyebab
Kualitas udara Surabaya terpantau tidak sehat (PM2.5 120–153) pada 26 Okt 2026; Pemkot menyebut truk industr...
Surabaya atasi polusi udara lewat jam truk dan SRRL
Pemkot Surabaya atur jam melintas truk dan bangun SRRL plus Wira-Wiri untuk kurangi emisi dan kemacetan, pem...
Bupati Kediri Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelaku Bullying di Sekolah
Bupati Kediri tegas: pelaku bullying bisa diskors atau DO disertai pendampingan, sambil perkuat peran guru d...
PDIP Jatim Dukung Perpres Ojol, Minta Juknis Segera Transparan
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim dukung Perpres 27/2026 dan minta juknis transparan agar perlindungan pengem...
Surabaya atasi polusi udara lewat SRL dan penataan jam truk
Pemkot Surabaya menggabungkan penataan jam truk dan pembangunan SRL sejak 2027 untuk menekan polusi udara da...
PDI Perjuangan Jember: Waspadai Ancaman Bencana Saat Peralihan Musim
Ketua DPC PDI Perjuangan Jember minta mitigasi dini jelang musim hujan dan menawarkan bantuan operasional se...