Nasional

Pemerintah Percepat Proyek Jargas di 8 Kabupaten, Target 959.232 SR

Bagikan:
Ilustrasi jaringan gas untuk rumah tangga dan pembangunan infrastruktur

Pemerintah mempercepat pembangunan Jaringan Gas (Jargas) untuk rumah tangga di delapan kabupaten/kota guna mengejar target 959.232 sambungan rumah (SR) pada 2026-2028. Pernyataan itu disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2026.

Target dan jadwal percepatan

Pemerintah menargetkan realisasi total 959.232 SR untuk periode 2026–2028 sebagai bagian dari percepatan proyek Jargas. Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat akses gas bagi kebutuhan rumah tangga sampai tahun 2028.

Daftar kabupaten/kota dan kuota sambungan

Dari delapan wilayah yang menjadi prioritas, sebagian besar berada di Provinsi Jawa Barat. Berikut rincian target sambungan rumah per wilayah:

  • Kabupaten Bogor: 182.665 SR
  • Kota Depok: 156.134 SR
  • Kabupaten Bekasi: 120.691 SR
  • Kabupaten Cirebon: 117.142 SR
  • Kabupaten Tangerang: 100.247 SR
  • Kabupaten Lamongan: 101.265 SR
  • Kabupaten Pasuruan: 93.772 SR
  • Kabupaten Jombang: 87.286 SR

Dokumen teknis dan proyeksi ketersediaan

Qodari menyebut dokumen rencana percepatan proyek Jargas telah selesai disusun. Dokumen itu mencakup Front End Engineering Design (FEED) dan Detail Engineering Design Construction (DEDC), yang kini dalam tahap persiapan pelaksanaan.

"Telah disusun dan dalam persiapan pelaksanaan. Dengan demikian, terhitung 2025 hingga 2028 nanti, jargas ditargetkan tersedia sebanyak 1.119.654 SR," kata Qodari.

Dengan penambahan program percepatan, pemerintah memproyeksikan total ketersediaan Jargas mencapai 1.119.654 SR untuk rentang 2025–2028.

Dampak dan langkah selanjutnya

Percepatan proyek diharapkan menambah akses energi rumah tangga yang lebih andal dan mengurangi ketergantungan bahan bakar padat. Pemerintah akan melanjutkan finalisasi dokumen teknis dan memulai pelaksanaan sesuai jadwal yang telah disiapkan.

Pelaksanaan selanjutnya akan bergantung pada kesiapan program, koordinasi lintas daerah, dan pemenuhan persyaratan teknis sebelum konstruksi dimulai.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait