Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong
Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram senilai sekitar Rp60 miliar yang hendak dibawa dua warga negara Tiongkok ke Hong Kong melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan terjadi pada malam Selasa, 18 Agustus 2026, saat kedua pelaku akan memasuki pesawat.
Penindakan dan barang bukti
Pengungkapan bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai terhadap penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 860. Petugas menaruh atensi pada dua tersangka berinisial ZC dan ZL sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan di boarding gate.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ZC membawa 7 keping emas seberat 8,237 kg senilai sekitar Rp22,2 miliar. Sementara ZL membawa 23 keping seberat 14,080 kg dengan nilai sekitar Rp38 miliar. Total barang bukti mencapai 30 keping atau 22,317 kg.
Kronologi penindakan
Menurut Kepala Kantor Cukai Soekarno-Hatta, petugas memantau pergerakan kedua penumpang lalu berkoordinasi dengan Aviation Security, pihak maskapai, dan imigrasi. Kedua tersangka diamankan di dekat boarding gate sekitar pukul 23.20 WIB menjelang take off.
"Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 WIB sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10,"
Direktur Jenderal Bea Cukai menyatakan penindakan ini terkait jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya. Ia menjelaskan upaya penyelundupan terjadi tak lama setelah konferensi pers yang juga mengungkap kasus serupa dengan tujuan Hong Kong dan Dubai.
"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kami kembali menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Kali ini total seberat 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar,"
Status hukum
Kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan atas penyelundupan tanpa dokumen kepabeanan.
Implikasi dan langkah ke depan
Penindakan ini menunjukkan koordinasi antarinstansi di bandara berjalan cepat dan intensif. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat serta rute logistik pengiriman emas.
Langkah penegakan lebih lanjut diharapkan memberi efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap pergerakan logam mulia di pintu masuk dan keluar negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gempa 5,8 Magnitudo Guncang Aceh Jaya, Pusat 65 km Barat Calang
Gempa magnitudo 5,8 mengguncang Aceh Jaya pada 4 Okt 2026 pukul 06.37 WIB; BMKG catat kedalaman 26 km dan pu...
ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Target Bebas Pungli
ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan sejak 17 Agustus 2026 lewat pengukuran terjadwal dan peralihan hak te...
BMKG: 12 Daerah Berpotensi Hujan Lebat pada 4 Oktober 2026
BMKG memperkirakan 12 wilayah berpotensi hujan lebat pada 4 Okt 2026, dipicu gelombang atmosfer dan penguata...
Baznas Lindungi 100 Ribu Pekerja Rentan lewat JSB 2026
Baznas meluncurkan JSB 2026 untuk mengasuransikan 100.000 pekerja rentan dengan kepesertaan BPJS Ketenagaker...
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 Dievakuasi, 55 Masih Dicari
Hari ke-21 SAR KM Virgo: 188 korban dievakuasi (108 selamat, 80 meninggal), 55 orang masih dicari dari manif...
Basarnas Kerahkan 1.200 Personel SAR, Operasi KM Virgo Hari ke-21
Basarnas kerahkan lebih dari 1.200 personel SAR dalam operasi hari ke-21 untuk mencari korban KM Virgo Trans...