Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp60 Miliar ke Hong Kong

Bagikan:
Petugas Bea Cukai memeriksa emas batangan di Bandara Soekarno-Hatta

Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30 keping emas batangan seberat 22,317 kilogram senilai sekitar Rp60 miliar yang hendak dibawa dua warga negara Tiongkok ke Hong Kong melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penindakan terjadi pada malam Selasa, 18 Agustus 2026, saat kedua pelaku akan memasuki pesawat.

Penindakan dan barang bukti

Pengungkapan bermula dari hasil analisis intelijen Bea Cukai terhadap penumpang pesawat Garuda Indonesia GA 860. Petugas menaruh atensi pada dua tersangka berinisial ZC dan ZL sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan di boarding gate.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ZC membawa 7 keping emas seberat 8,237 kg senilai sekitar Rp22,2 miliar. Sementara ZL membawa 23 keping seberat 14,080 kg dengan nilai sekitar Rp38 miliar. Total barang bukti mencapai 30 keping atau 22,317 kg.

Kronologi penindakan

Menurut Kepala Kantor Cukai Soekarno-Hatta, petugas memantau pergerakan kedua penumpang lalu berkoordinasi dengan Aviation Security, pihak maskapai, dan imigrasi. Kedua tersangka diamankan di dekat boarding gate sekitar pukul 23.20 WIB menjelang take off.

"Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 WIB sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10,"

Direktur Jenderal Bea Cukai menyatakan penindakan ini terkait jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya. Ia menjelaskan upaya penyelundupan terjadi tak lama setelah konferensi pers yang juga mengungkap kasus serupa dengan tujuan Hong Kong dan Dubai.

"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kami kembali menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Kali ini total seberat 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar,"

Status hukum

Kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan atas penyelundupan tanpa dokumen kepabeanan.

Implikasi dan langkah ke depan

Penindakan ini menunjukkan koordinasi antarinstansi di bandara berjalan cepat dan intensif. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat serta rute logistik pengiriman emas.

Langkah penegakan lebih lanjut diharapkan memberi efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap pergerakan logam mulia di pintu masuk dan keluar negara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait