Polda Sumut Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, SPBU Disegel
Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi selama 20-25 Oktober 2026. Pengungkapan ini melibatkan enam tersangka dan berujung pada penyegelan satu SPBU di Kabupaten Serdangbedagai.
Pengungkapan dan penangkapan
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai menyatakan pengungkapan itu bagian dari program 100 hari kerja Kapolri terkait pemberantasan BBM ilegal. Selama lima hari, tim mengungkap dua kasus di Ditreskrimsus dan tiga kasus di polres Tapteng, Tapanuli Selatan, serta Tebingtinggi.
Pengungkapan ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri salah satunya tentang pemberantasan BBM ilegal
Dari kelima kasus tersebut, enam pelaku berhasil diamankan. Mereka diduga memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi dari SPBU lalu menjualnya secara ilegal.
Modus pengurangan takaran di SPBU
Tim penyidik juga menyegel SPBU Suka Damai di Jalan Medan-Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai. Penyegelan dilakukan setelah petugas menangkap tangan praktik pengurangan takaran penjualan BBM kepada konsumen.
Dua orang pelaku berinisial DS sebagai manajer SPBU dan HS berperan merusak segel mesin pompa BBM
Irfan mengatakan pengurangan takaran dilakukan dengan merusak dan mengubah setelan pompa untuk mengurangi jumlah liter setiap pengisian. Modus ini diduga telah berlangsung selama tujuh tahun.
Hasil pemeriksaan metrologi
Penghitungan oleh tim metrologi menunjukkan adanya selisih volume selama periode Juni–Oktober 2026. Rincian selisih BBM sebagai berikut:
| Jenis BBM | Selisih (liter) |
|---|---|
| Biosolar | 32.768 |
| Pertalite | 34.681 |
| Pertamax | 1.575 |
Menurut Irfan, hasil perhitungan menunjukkan pelaku usaha diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp595.321.508 juta dari praktik tersebut. Pengujian juga menemukan bahwa pengisian solar 20 liter di SPBU tersebut kekurangan 510 mililiter berdasarkan pemeriksaan bejana ukur.
Barang bukti dan pengembangan kasus
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tang, rekaman CCTV, flash disk, uang tunai sebesar Rp77 juta, dan sejumlah ponsel. Dua tersangka yang ditangkap ditahan di Mapolda Sumut, sementara SPBU yang bermasalah disegel.
Irfan menambahkan penyidikan masih dikembangkan. Ada indikasi keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan seorang aparat sipil negara.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku praktik BBM ilegal dan bagian dari upaya memperbaiki distribusi dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi konsumen yang berhak.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Baznas Padanglawas Salurkan Zakat ke 196 Guru MDTA dan TPQ
Baznas Padanglawas menyalurkan zakat ke 196 guru MDTA/TPQ di Barumun; target 2026 naik jadi 904 guru dengan...
Sekretaris Dinas Labuhanbatu Didakwa Tipu 20 Laptop, Rugikan Rp183,5 Juta
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu, Mudasir, didakwa menipu pengadaan 20 laptop yang merugikan Rp183,5...
PSMS Menang 2-1 atas PSIS, Bobby Minta Persiapan Stadion dan Optimisme Promosi
PSMS Medan menang 2-1 atas PSIS (25/10) dan naik ke posisi dua Grup A; Gubernur Bobby minta perbaikan stadio...
Petani Sipirok Keluhkan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
Petani Sipirok mengeluhkan NPK Phonska dijual Rp150.000 per sak, jauh di atas HET Rp92.000; mereka minta Din...
Polres Tapteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan 14 Tabung LPG
Polres Tapteng menangkap SS (45) usai ditemukan enam jerigen Pertalite dan 14 tabung LPG 3 kg yang diduga ak...
PIKI Samosir Dilantik, Diharap Jadi Mitra Strategis Pembangunan
DPC PIKI Samosir periode 2026–2031 dilantik 25 Oktober di Pangururan; diharapkan jadi mitra strategis dalam...