Petani Sipirok Keluhkan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
Sipirok, Tapanuli Selatan — Kelompok Tani Tornangge di Kecamatan Sipirok mengeluhkan penjualan pupuk bersubsidi NPK Phonska yang diduga dipatok jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Keluhan muncul setelah kios penyalur local, UD Makmur Utama, disebut menjual sekarung NPK Phonska seharga Rp150.000, padahal HET resmi hanya Rp92.000 per sak (50 kg).
Keluhan petani dan harga yang melanggar HET
Sekretaris Kelompok Tani Tornangge, Devida Sunarti, mengatakan kenaikan harga itu memberatkan petani. Ia menyebut beban produksi makin tinggi karena harga pupuk tidak wajar dari pengecer.
"Kami sangat keberatan dengan lonjakan harga ini. Biaya pertanian terus meningkat, dan harga yang tidak wajar dari kios ini jelas semakin memangkas keuntungan hasil panen kami,"
HET yang ditetapkan pemerintah untuk NPK Phonska adalah Rp92.000 per sak, sedangkan untuk Urea Rp90.000 per sak. Selisih harga yang besar mendorong keresahan di kalangan petani, khususnya mereka yang mengandalkan pupuk bersubsidi untuk menekan biaya produksi.
Laporan ke penyuluh dan respon yang belum ada
Menurut Devida, kelompok tani sudah melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) setempat, Bedahari, dan Koordinator Kecamatan, Eddi Siregar. Namun hingga laporan disampaikan, belum ada tindakan nyata.
"Sejak kami laporkan masalah ini ke PPL dan koordinator kecamatan, sama sekali belum ada respons atau tanggapan,"
Ketiadaan respons memperkuat tuntutan petani agar aparat terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Tuntutan pengawasan dan tanggapan pihak terkait
Kelompok Tani dan masyarakat meminta Dinas Pertanian Tapanuli Selatan turun ke lapangan untuk memperketat pengawasan. Mereka menilai perlu tindakan tegas agar penyaluran pupuk bersubsidi kembali tepat sasaran dan sesuai aturan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, Muhammad Taufik Batubara, melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban. Begitu pula permintaan konfirmasi kepada pihak Kios UD Makmur Utama yang disebut terlibat penjualan di atas HET.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika dibiarkan, praktek penjualan pupuk di atas HET dapat memperbesar beban biaya produksi petani dan mengurangi margin keuntungan hasil panen. Oleh karena itu, pengawasan distribusi pupuk subsidi menjadi krusial menjelang musim tanam berikutnya.
Kelompok tani menegaskan akan terus memantau perkembangan dan meminta transparansi dari penyalur serta aparat terkait. Mereka berharap adanya tindak lanjut cepat dari dinas agar hak petani atas pupuk bersubsidi tidak terganggu.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Baznas Padanglawas Salurkan Zakat ke 196 Guru MDTA dan TPQ
Baznas Padanglawas menyalurkan zakat ke 196 guru MDTA/TPQ di Barumun; target 2026 naik jadi 904 guru dengan...
Sekretaris Dinas Labuhanbatu Didakwa Tipu 20 Laptop, Rugikan Rp183,5 Juta
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu, Mudasir, didakwa menipu pengadaan 20 laptop yang merugikan Rp183,5...
PSMS Menang 2-1 atas PSIS, Bobby Minta Persiapan Stadion dan Optimisme Promosi
PSMS Medan menang 2-1 atas PSIS (25/10) dan naik ke posisi dua Grup A; Gubernur Bobby minta perbaikan stadio...
Polres Tapteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan 14 Tabung LPG
Polres Tapteng menangkap SS (45) usai ditemukan enam jerigen Pertalite dan 14 tabung LPG 3 kg yang diduga ak...
PIKI Samosir Dilantik, Diharap Jadi Mitra Strategis Pembangunan
DPC PIKI Samosir periode 2026–2031 dilantik 25 Oktober di Pangururan; diharapkan jadi mitra strategis dalam...
Polres Taput Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Selama 14 Hari
Polres Tapanuli Utara menggelar Operasi Patuh Toba 2026 selama 14 hari untuk menekan kecelakaan, menindak pe...