Lokal

Sekretaris Dinas Labuhanbatu Didakwa Tipu 20 Laptop, Rugikan Rp183,5 Juta

Bagikan:
Ilustrasi sidang pengadilan dan laptop sebagai barang bukti kasus penipuan pengadaan

MEDAN — Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir, didakwa melakukan penipuan bermodus proyek pengadaan 20 unit laptop yang merugikan korban Yudhi Hari Pratama sebesar Rp183,5 juta. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada 26 Oktober 2026 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Perkara dan dakwaan

Jaksa Penuntut Umum Yudika Ferinando menjerat Mudasir dengan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kehapusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi kasus

Menurut jaksa, peristiwa bermula pada 8 Juli 2026 saat Mudasir menghubungi Yudhi dan menawarkan kerja sama pengadaan 20 unit laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Terdakwa mengaku memiliki proyek dan menawarkan harga serta keuntungan bagi pemodal.

Mudasir kemudian menyampaikan bahwa seluruh laptop tersebut dapat dibeli dengan harga Rp185 juta. Dari proyek itu, terdakwa menjanjikan keuntungan Rp65 juta, dengan pembagian Rp40 juta untuk Yudhi sebagai pemodal dan Rp25 juta untuk dirinya sebagai pihak yang menawarkan proyek.

Rincian tawaran dan dokumen yang diserahkan

Jaksa memaparkan rincian tipe laptop dan anggaran yang diklaim bagian dari proyek tersebut. Dokumen yang dikirim terdakwa juga dimaksudkan untuk meyakinkan korban.

  • 10 unit Asus Vivobook 14 1404 VAP Core i5 — anggaran Rp157.850.000
  • 10 unit Asus Vivobook E1404GA-FHD3853MI3-N305 8GB 512GB Windows 11 — bagian dari total anggaran Rp282.150.000 untuk 20 unit

Untuk meyakinkan Yudhi, Mudasir menyerahkan dokumen anggaran satuan kerja perangkat daerah, surat penawaran CV Oreo Cromis, serta surat pesanan atau kontrak kerja yang diklaim berasal dari dinas.

Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan data perusahaan CV Oreo Cromis kepada terdakwa. Mudasir kemudian memberikan dokumen kontrak kerja dan berita acara pembayaran pengadaan peralatan serta perlengkapan kantor yang diklaim berasal dari dinas tersebut.

Pembelian, penjualan kembali, dan pengecekan

Jaksa menyebut terdakwa bersama seorang saksi bernama Rortan membeli laptop di Toko Hokkie Computer. Korban kemudian membayar Rp183,5 juta kepada toko dan menerima seluruh 20 unit laptop.

Namun setelah melakukan pengecekan ke Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, korban mendapat hasil berbeda. Tidak ada proyek maupun anggaran pengadaan laptop untuk 2026 seperti yang diklaim terdakwa.

Dokumen yang diberikan Mudasir juga disebut palsu dan fiktif karena bukan diterbitkan oleh instansi berwenang. Saat dikonfrontasi, terdakwa disebut mengakui bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat dan direkayasa sendiri.

Dampak dan tuntutan

Jaksa menyatakan seluruh 20 unit laptop itu telah diserahkan atau dijual kepada pihak lain, sedangkan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Atas perbuatannya, Mudasir didakwa melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi. Putusan nantinya menentukan implikasi hukum atas penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen yang merugikan pihak swasta.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait