Lokal

Polres Tapteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan 14 Tabung LPG

Bagikan:
Polisi mengamankan jerigen Pertalite dan tabung LPG 3 kg sebagai barang bukti

PANDAN — Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap SS (45) pada Minggu, 25 Oktober, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, depan Toko Aroma Pandan, Kelurahan Pandan. SS diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta 14 tabung LPG 3 kg untuk dijual kembali.

Penangkapan dan barang bukti

Tim Operasional Sat Reskrim menemukan SS saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki Carry merah bernomor polisi BK 1510 YP. Dari kendaraan itu disita beberapa barang bukti yang diduga untuk pemasaran kembali.

  • 6 jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas sekitar 39 liter per jerigen
  • 14 tabung LPG ukuran 3 kg dalam kondisi berisi

Seluruh barang bukti, beserta kendaraan dan SS, dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan polisi

Kasat Reskrim Polres Tapteng melalui IPTU Dian A Perdana menyatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi di sekitar SPBU Pandan.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 39 liter serta 14 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi."

Menurut pemeriksaan awal, SS mengaku mengisi Pertalite di SPBU Pandan tanpa dilengkapi surat rekomendasi. For LPG, SS mengatakan tabung 3 kg dibeli dari salah satu pangkalan di kawasan Hajoran, Kecamatan Pandan. Rencananya, BBM dan LPG itu akan dibawa ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diperjualbelikan kembali.

Sanksi dan imbauan

Atas dugaan tindakannya, SS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pembelian, pengangkutan, dan pendistribusian energi bersubsidi. Pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum harus memenuhi persyaratan dan dilengkapi surat rekomendasi bagi konsumen tertentu, seperti nelayan dan petani kecil.

Masyarakat juga diingatkan agar distribusi LPG 3 kg mengikuti jalur resmi sesuai perizinan untuk mencegah penyalahgunaan energi subsidi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait