Polres Tapteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan 14 Tabung LPG
PANDAN — Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap SS (45) pada Minggu, 25 Oktober, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan terjadi di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, depan Toko Aroma Pandan, Kelurahan Pandan. SS diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta 14 tabung LPG 3 kg untuk dijual kembali.
Penangkapan dan barang bukti
Tim Operasional Sat Reskrim menemukan SS saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki Carry merah bernomor polisi BK 1510 YP. Dari kendaraan itu disita beberapa barang bukti yang diduga untuk pemasaran kembali.
- 6 jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas sekitar 39 liter per jerigen
- 14 tabung LPG ukuran 3 kg dalam kondisi berisi
Seluruh barang bukti, beserta kendaraan dan SS, dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan polisi
Kasat Reskrim Polres Tapteng melalui IPTU Dian A Perdana menyatakan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi di sekitar SPBU Pandan.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing-masing sekitar 39 liter serta 14 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi."
Menurut pemeriksaan awal, SS mengaku mengisi Pertalite di SPBU Pandan tanpa dilengkapi surat rekomendasi. For LPG, SS mengatakan tabung 3 kg dibeli dari salah satu pangkalan di kawasan Hajoran, Kecamatan Pandan. Rencananya, BBM dan LPG itu akan dibawa ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diperjualbelikan kembali.
Sanksi dan imbauan
Atas dugaan tindakannya, SS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pembelian, pengangkutan, dan pendistribusian energi bersubsidi. Pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen atau drum harus memenuhi persyaratan dan dilengkapi surat rekomendasi bagi konsumen tertentu, seperti nelayan dan petani kecil.
Masyarakat juga diingatkan agar distribusi LPG 3 kg mengikuti jalur resmi sesuai perizinan untuk mencegah penyalahgunaan energi subsidi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Baznas Padanglawas Salurkan Zakat ke 196 Guru MDTA dan TPQ
Baznas Padanglawas menyalurkan zakat ke 196 guru MDTA/TPQ di Barumun; target 2026 naik jadi 904 guru dengan...
Sekretaris Dinas Labuhanbatu Didakwa Tipu 20 Laptop, Rugikan Rp183,5 Juta
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu, Mudasir, didakwa menipu pengadaan 20 laptop yang merugikan Rp183,5...
PSMS Menang 2-1 atas PSIS, Bobby Minta Persiapan Stadion dan Optimisme Promosi
PSMS Medan menang 2-1 atas PSIS (25/10) dan naik ke posisi dua Grup A; Gubernur Bobby minta perbaikan stadio...
Petani Sipirok Keluhkan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
Petani Sipirok mengeluhkan NPK Phonska dijual Rp150.000 per sak, jauh di atas HET Rp92.000; mereka minta Din...
PIKI Samosir Dilantik, Diharap Jadi Mitra Strategis Pembangunan
DPC PIKI Samosir periode 2026–2031 dilantik 25 Oktober di Pangururan; diharapkan jadi mitra strategis dalam...
Polres Taput Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Selama 14 Hari
Polres Tapanuli Utara menggelar Operasi Patuh Toba 2026 selama 14 hari untuk menekan kecelakaan, menindak pe...