Lokal

Berkas Ledakan Rumah Grand Polonia Masih P-19, Kejari Minta Lengkapi

Bagikan:
Kerusakan berat di rumah akibat ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan

Medan — Kejaksaan Negeri Medan menyatakan berkas perkara ledakan rumah di Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, masih berstatus P-19 dan dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan untuk dilengkapi. Berkas itu masuk pada 31 Agustus 2026 dan dikembalikan berstatus P-19 tertanggal 15 September 2026 karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi.

Status berkas dan alasan pengembalian

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyebutkan berkas belum dapat dinyatakan lengkap. Ia mengatakan JPU memberi petunjuk agar penyidik melengkapi sejumlah aspek yang berkaitan dengan persyaratan formil dan materiil.

"Berkas masuk tanggal 31 Agustus 2026, P-19 tanggal 15 September 2026 karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi,"

Valentino juga menyatakan pihaknya belum memublikasikan rinci petunjuk karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

"Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan berkas perkara tersangka belum dinyatakan lengkap atau P-21,"

Kronologi kejadian dan dampak

Ledakan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di rumah nomor 3B Kompleks Grand Polonia. Peristiwa itu menyebabkan gedung tiga lantai mengalami kerusakan berat hingga sebagian struktur runtuh.

Reruntuhan turut menimpa sedikitnya tujuh unit mobil, serta merusak sejumlah rumah di sekitar lokasi. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang meninggal dan empat orang luka-luka.

Menurut penyelidikan awal, ledakan diduga dipicu kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di area rumah tersebut.

Tersangka dan proses hukum

Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial I. Tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan PT PGAS Solution, perusahaan mitra PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari pada 19 Agustus 2026, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 311 KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum akibat kebakaran, ledakan, atau banjir. Tersangka telah menjalani penahanan di Polrestabes Medan sejak 7 Agustus 2026.

Langkah selanjutnya

Kejari mengembalikan berkas agar penyidik melengkapi dokumen dan bukti sesuai petunjuk JPU. Setelah pelengkapan terpenuhi, berkas akan diperiksa kembali untuk menentukan apakah dapat naik ke tahap penuntutan (P-21).

Proses pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas dipandang krusial untuk memastikan aspek hukum dan teknis terkait penyebab ledakan dapat terjawab sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait