Berkas Ledakan Rumah Grand Polonia Masih P-19, Kejari Minta Lengkapi
Medan — Kejaksaan Negeri Medan menyatakan berkas perkara ledakan rumah di Kompleks Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, masih berstatus P-19 dan dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Medan untuk dilengkapi. Berkas itu masuk pada 31 Agustus 2026 dan dikembalikan berstatus P-19 tertanggal 15 September 2026 karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi.
Status berkas dan alasan pengembalian
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyebutkan berkas belum dapat dinyatakan lengkap. Ia mengatakan JPU memberi petunjuk agar penyidik melengkapi sejumlah aspek yang berkaitan dengan persyaratan formil dan materiil.
"Berkas masuk tanggal 31 Agustus 2026, P-19 tanggal 15 September 2026 karena syarat formil dan materiil belum terpenuhi,"
Valentino juga menyatakan pihaknya belum memublikasikan rinci petunjuk karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
"Hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan berkas perkara tersangka belum dinyatakan lengkap atau P-21,"
Kronologi kejadian dan dampak
Ledakan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di rumah nomor 3B Kompleks Grand Polonia. Peristiwa itu menyebabkan gedung tiga lantai mengalami kerusakan berat hingga sebagian struktur runtuh.
Reruntuhan turut menimpa sedikitnya tujuh unit mobil, serta merusak sejumlah rumah di sekitar lokasi. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang meninggal dan empat orang luka-luka.
Menurut penyelidikan awal, ledakan diduga dipicu kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di area rumah tersebut.
Tersangka dan proses hukum
Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial I. Tersangka diketahui bekerja sebagai karyawan PT PGAS Solution, perusahaan mitra PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari pada 19 Agustus 2026, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 311 KUHP terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum akibat kebakaran, ledakan, atau banjir. Tersangka telah menjalani penahanan di Polrestabes Medan sejak 7 Agustus 2026.
Langkah selanjutnya
Kejari mengembalikan berkas agar penyidik melengkapi dokumen dan bukti sesuai petunjuk JPU. Setelah pelengkapan terpenuhi, berkas akan diperiksa kembali untuk menentukan apakah dapat naik ke tahap penuntutan (P-21).
Proses pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas dipandang krusial untuk memastikan aspek hukum dan teknis terkait penyebab ledakan dapat terjawab sebelum perkara dilanjutkan ke pengadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Baznas Padanglawas Salurkan Zakat ke 196 Guru MDTA dan TPQ
Baznas Padanglawas menyalurkan zakat ke 196 guru MDTA/TPQ di Barumun; target 2026 naik jadi 904 guru dengan...
Sekretaris Dinas Labuhanbatu Didakwa Tipu 20 Laptop, Rugikan Rp183,5 Juta
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu, Mudasir, didakwa menipu pengadaan 20 laptop yang merugikan Rp183,5...
PSMS Menang 2-1 atas PSIS, Bobby Minta Persiapan Stadion dan Optimisme Promosi
PSMS Medan menang 2-1 atas PSIS (25/10) dan naik ke posisi dua Grup A; Gubernur Bobby minta perbaikan stadio...
Petani Sipirok Keluhkan Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET
Petani Sipirok mengeluhkan NPK Phonska dijual Rp150.000 per sak, jauh di atas HET Rp92.000; mereka minta Din...
Polres Tapteng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi dan 14 Tabung LPG
Polres Tapteng menangkap SS (45) usai ditemukan enam jerigen Pertalite dan 14 tabung LPG 3 kg yang diduga ak...
PIKI Samosir Dilantik, Diharap Jadi Mitra Strategis Pembangunan
DPC PIKI Samosir periode 2026–2031 dilantik 25 Oktober di Pangururan; diharapkan jadi mitra strategis dalam...