Warga Sunggal Geruduk DPRD Medan Tolak Penutupan Gang Anggrek
Medan, — Puluhan warga Jalan Seroja Gang Anggrek Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, mendatangi Gedung DPRD Medan pada Senin (12/10). Mereka menolak pendirian tembok yang dinilai menutup akses jalan umum dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Aksi warga dan tuntutan ke DPRD
Warga yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Kemarahan Warga Jalan Seroja melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD sebelum mengajukan pengaduan ke Komisi IV DPRD Medan. Mereka menuntut Pemerintah Kota Medan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah penutupan akses jalan tersebut.
Delegasi warga yang dikoordinir Bayu Subroto diterima Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak beserta anggota dewan Datuk Iskandar Mudan dan Zulham Efendi di ruang komisi untuk menyampaikan keluhan secara langsung.
Dialog di ruang komisi dan rencana RDP
Dalam pertemuan, Bayu menyatakan keberatan atas pendirian tembok oleh pihak pengembang yang disebut menutup akses Gang Anggrek. Warga meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dan mendorong pembongkaran bila tembok berdiri di atas akses jalan umum.
Menanggapi pengaduan, Paul menyampaikan Komisi IV akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan warga dan instansi terkait. RDP dimaksudkan untuk mengungkap duduk perkara dan memperjelas status lahan yang disengketakan.
"Nanti kita jadwalkan RDP yang pasti mengundang warga dan pihak terkait. Dalam RDP nanti silahkan membawa bukti-bukti keabsahan alas hak tanah masing-masing," ujar Paul.
Riwayat penggunaan jalan dan dampak bagi warga
Warga menegaskan bahwa Gang Anggrek telah digunakan masyarakat sebagai akses jalan sejak 1956. Jalan tersebut juga disebut pernah dicor melalui program PNPM Mandiri pada 2014.
Menurut penduduk setempat, penutupan gang menghambat mobilitas harian, mengganggu akses ke tempat ibadah, dan menyulitkan rute anak-anak ke sekolah. Karena itu, mereka mendesak Pemko Medan turun tangan agar masalah tidak berlarut.
"Kami sangat keberatan adanya penembokan di Gang Anggrek karena ini fasilitas umum sebagai akses warga untuk pergi beribadah dan akses jalan bagi anak sekolah dan lainnya," kata seorang warga.
Langkah selanjutnya
Selain meminta penyelesaian administratif, warga juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi IV berjanji memfasilitasi forum resmi sebagai langkah awal klarifikasi dan penyelesaian.
RDP yang dijadwalkan diharapkan memberi kepastian hukum tentang status lahan serta arah penyelesaian, apakah melalui pembongkaran tembok atau mekanisme lain berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kuasa Hukum Pertanyakan Uang Pengganti Rp516 Juta di Kasus Samosir
Kuasa hukum Fitri Agust mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti Rp516 juta dan status pengembalian Rp22...
Disbudparekraf Sumut Gelar Fam Trip bersama Scoot ke Destinasi Unggulan
Disbudparekraf Sumut bersama Scoot Airlines menggelar Fam Trip 11-15 Oktober 2026 untuk promosi destinasi un...
Jalan Rusak Parah di Nias Selatan, Perbaikan Masih Tertunda
Ruas jalan Nias Selatan berlubang dan ambles; perbaikan tertunda karena paket preservasi belum berkontrak, p...
Polisi Bakar 6 Barak di Kampung Narkoba Serbajadi, 1 Ditangkap
Tim gabungan bakar enam barak kampung narkoba di Desa Serbajadi, Deliserdang; satu pria diamankan dan dua pa...
Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Vape Getar di Penginapan
Polrestabes Medan dan Bareskrim menangkap dua wanita pengguna vape getar di penginapan Jalan Dahlia. Barang...
DKP Aceh dan Teknik Industri USK Perkuat Hilirisasi Perikanan
DKP Aceh dan Teknik Industri USK berkolaborasi mendorong hilirisasi perikanan lewat inovasi produk, mekanisa...