Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Vape Getar di Penginapan

Bagikan:
Petugas mengamankan tersangka kasus vape getar di penginapan Medan

Medan — Tim gabungan Polrestabes Medan dan Bareskrim Polri menangkap dua wanita yang diduga mengonsumsi vape getar di sebuah penginapan di Jalan Dahlia, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (13/10). Kedua tersangka, berinisial SS dan RAD, diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan dilakukan di dalam kamar penginapan. Polisi menyita barang bukti berupa narkoba vape getar dan dua unit telepon seluler. Informasi tersebut diperoleh dari pemeriksaan awal terhadap kedua wanita yang ditangkap.

Proses hukum

Usai diamankan, kedua wanita itu dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Pengembangan kasus

Polisi menyatakan kasus peredaran vape getar di Kota Medan masih dalam pengembangan. Penyidik berupaya menelusuri jaringan dan pemasok yang diduga mendistribusikan barang tersebut di wilayah ini.

Reaksi kepolisian dan viral di media sosial

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan kedua wanita tersebut. Sementara itu, video penangkapan yang dipimpin AKBP Rafli Nugraha telah beredar dan menjadi viral di media sosial.

Kasus ini menunjukkan perhatian aparat terhadap maraknya peredaran dan penggunaan vape getar di daerah perkotaan. Penyidik menegaskan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait