Lokal

Rektor UDA Dilaporkan ke Poldasu Terkait Ijazah S2 Ditahan

Bagikan:
Gedung Universitas Darma Agung di Medan dengan tulisan nama kampus

Medan — Rektor Universitas Darma Agung, Prof. Suwardi Lubis, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas dugaan penggelapan ijazah 11 mahasiswa Pascasarjana S2. Laporan resmi diajukan pada Senin, 12 Oktober 2026, oleh salah satu mahasiswa korban bersama kuasa hukumnya.

Laporan resmi ke Poldasu

Pelapor, Gomgom Parlindungan Simbolon, mahasiswa Magister Ilmu Hukum Angkatan 2023, didampingi kuasa hukumnya Duarjon Simalango SH MH, menyerahkan berkas laporan ke Poldasu. Bukti penerimaan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/1733/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dasar tuduhan: penahanan ijazah

Menurut Duarjon, rektorat di bawah pimpinan Prof. Suwardi menahan ijazah 11 mahasiswa dengan alasan tunggakan. Namun kuasa hukum menyatakan kliennya sudah melunasi kewajiban keuangan di masa kepemimpinan rektor lama, Dr. Lilis S. Gultom.

"Klien (11 mahasiswa) kami tidak mungkin bayar dua kali. Bukti kuitansi pembayaran ke rektorat lama sudah lengkap dan sudah kita lampirkan ke petugas," kata Duarjon.

Tagihan baru dan jumlah yang diminta

Direktur Pascasarjana baru, Dr. Novi Juli Rosani Zulkarnain, disebut menagih kembali rincian biaya berupa uang kuliah, biaya KKL, UMH, dan biaya wisuda. Tagihan per mahasiswa bervariasi antara Rp23,95 juta hingga Rp37,45 juta.

Duarjon merinci bahwa total tuntutan bagi 11 mahasiswa mencapai hampir Rp290 juta.

Kronologi akademik dan bukti ijazah nasional

Ke-11 mahasiswa telah menyelesaikan Ujian Meja Hijau pada 16 Oktober 2025 dan melunasi biaya TA 2024/2025 sebesar Rp9 juta untuk biaya meja hijau, ijazah, jurnal, dan repositori. Wisuda semestinya berlangsung Mei 2026 namun tertunda akibat konflik internal yayasan.

Selain itu, mereka mengantongi Ijazah Nasional dengan Nomor 011007741012026100045 dan surat dari LLDikti Wilayah I Nomor 3079/DST/LL 1/DT.00.08/2026 tertanggal 29 September 2026.

Permintaan pemanggilan pihak terkait

Duarjon meminta Poldasu memanggil semua pihak terkait untuk menelusuri aliran dana, termasuk rektor baru dan lama, serta pimpinan yayasan lama dan baru. Ia menekankan agar mahasiswa tidak menjadi korban konflik internal.

"Ya, karena pastinya ada aliran dana yang harus dipertanggungjawabkan baik oleh rektor baru, rektor lama hingga yayasan baru dan lama. Jangan karena konflik ini mahasiswa termasuk klien kami jadi korban," ujar Duarjon.

Dukungan dan pengawalan kasus

Pendamping mahasiswa, Liston Hutajulu, menegaskan pihaknya akan mengawal proses sampai hak mahasiswa terpenuhi.

"Harapan kita, apa yang menjadi hak mahasiswa S2 segera diberikan, jangan ditahan-tahan. Dan ini akan tetap kita kawal sampai betul-betul hak mereka pegang. Karena ijazah itu diperuntukkan untuk karier mereka," tegas Liston.

Daftar mahasiswa yang ijazahnya ditahan

  • Daniel Martua Leogusan
  • Darma Setiawan Nazara
  • David Eka Putra
  • Dedy Berkat Kurniawan Hulu
  • Doli Uli Saut Sitompul
  • Ferry Wijaya Ginting
  • Gomgom Parlindungan Simbolon
  • Gratia Rogate Telaumbanua
  • Omar Dani Putra
  • Viktor Brema Ginting
  • Yitri Widiya Utami Napitupulu

Kasus ini kini berada di ranah penyelidikan Poldasu. Seluruh pihak diminta hadir untuk menjelaskan alur pembayaran dan alasan penahanan ijazah agar hak akademik mahasiswa segera diputuskan dan dipulihkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait