Lokal

Aceh Besar Perkuat Keterbukaan Informasi dan Siapkan Call Center 112

Bagikan:
Bupati Aceh Besar menyampaikan komitmen keterbukaan informasi publik

KOTA JANTHO — Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses informasi publik yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan itu disampaikan dalam tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh di Banda Aceh, Senin (12/10).

Penguatan layanan informasi publik

Pemkab Aceh Besar terus mengoptimalkan kanal komunikasi agar masyarakat mudah mengakses informasi pemerintahan. Upaya ini juga dimaksudkan untuk memastikan informasi yang beredar sesuai fakta dan mencegah kabar simpang siur.

Pengelolaan layanan didukung oleh keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan, hingga rumah sakit umum daerah. Dengan struktur itu, penyampaian informasi diharapkan lebih terpadu dan akurat.

"Komitmen kami adalah memastikan setiap masyarakat mendapatkan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujar Syech Muharram.

Rencana layanan darurat terpadu: Call Center 112

Selain memperkuat layanan informasi, Pemkab Aceh Besar menyiapkan inovasi layanan darurat terpadu melalui Call Center 112 yang direncanakan beroperasi pada 2027. Layanan ini menjadi nomor panggilan darurat satu pintu bagi masyarakat.

Call center akan menghubungkan laporan masyarakat dengan instansi terkait secara cepat. Tujuannya adalah agar penanganan darurat berjalan lebih responsif, tepat, dan terkoordinasi.

"Kehadiran Call Center 112 diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan dalam situasi darurat. Dengan sistem yang terintegrasi, laporan dapat diteruskan kepada instansi terkait secara cepat agar penanganan berlangsung lebih responsif, tepat, dan terkoordinasi," ungkap Syeh Muharram.

Instansi yang dipersiapkan terintegrasi dengan layanan tersebut meliputi:

  • Kepolisian
  • BPBD
  • RSUD/PMI
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Perhubungan
  • instansi terkait lainnya

Implementasi PPID dan pembinaan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Besar, Imam Munandar, menjelaskan bahwa penguatan layanan informasi juga disertai program pembinaan. Menurutnya, pembinaan menyasar PPID utama, OPD, kecamatan, dan PPID gampong atau desa.

"PPID Aceh Besar mulai dari PPID Utama, OPD dan kecamatan, beberapa waktu lalu kita juga telah melakukan Bintek untuk PPID Gampong atau desa," kata Imam Munandar.

Evaluasi dan langkah ke depan

Ketua Komisi Informasi Aceh menilai kehadiran pimpinan badan publik saat evaluasi menunjukkan keseriusan pemerintah daerah meningkatkan keterbukaan informasi. Proses Monev diharapkan meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan mendorong layanan yang lebih transparan.

Hadir dalam kegiatan para komisioner KIA, tim ahli, Plt Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar, dan jajaran Kominfo Aceh Besar. Penguatan ini diharapkan meningkatkan partisipasi publik dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait