Lokal

Kuasa Hukum Pertanyakan Uang Pengganti Rp516 Juta di Kasus Samosir

Bagikan:
Suasana persidangan kasus korupsi bantuan bencana di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN — Tim penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti sebesar Rp516.298.000 dalam perkara dugaan korupsi program bantuan penguatan ekonomi korban bencana di Kabupaten Samosir. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/10).

Argumen kuasa hukum

Penasihat hukum Dwi Ngai Sinaga dan Benri Pakpahan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Mereka menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir tidak berdasar dan mengada-ada.

Dwi menjelaskan kliennya tidak memiliki kewenangan atas anggaran perkara karena bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KPA, atau PPA. Oleh sebab itu, menurut tim pembela, pembebanan kerugian negara kepada Fitri tidak relevan.

"Klien kita itu bukan PPK, KPA, PPA. Dia tidak ada kaitannya terhadap anggaran ini. Tapi dituntut empat tahun, ditambah lagi uang pengganti subsider dua tahun. Berarti enam tahun penjara."

Pertanyaan atas perhitungan kerugian

Kuasa hukum menyorot perbedaan antara angka yang muncul di persidangan dan jumlah tuntutan. Menurut Dwi, saksi dari BUMDesma menyebutkan angka sekitar Rp60 juta, namun JPU membebankan Rp516 juta kepada terdakwa.

"Kalau kita ikuti keterangan saksi-saksi ... yang dituduhkan Rp60 juta, itu pun masih jauh dari Rp516 juta. Lalu, Rp516 juta ini dari mana?"

Dwi meminta agar hasil audit dan aliran dana dijelaskan secara rinci di persidangan agar dasar tuntutan uang pengganti jelas.

Status pengembalian melalui RPL

Benri Pakpahan menyorot status pengembalian uang sekitar Rp22.500.000 yang dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir. Menurutnya, jumlah tersebut diperhitungkan sebagai pengurang tuntutan uang pengganti.

"Di tuntutan ini, dia harus mengganti sekitar Rp516 juta, dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan atau dikembalikan melalui RPL Kejaksaan Negeri Samosir."

Benri meminta penjelasan tentang status hukum pihak-pihak yang melakukan pengembalian dan bentuk pertanggungjawaban mereka dalam proses yang sedang berjalan.

Tuntutan jaksa dan permintaan hakim

Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir itu pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta, serta pembayaran uang pengganti Rp516.298.000 yang setelah dikurangi RPL menjadi Rp493.798.000.

Tim penasihat hukum meminta majelis hakim mencermati seluruh fakta persidangan, termasuk dasar perhitungan kerugian negara, aliran dana, kewenangan terdakwa, serta status pihak-pihak yang mengembalikan uang.

"Kami akan menyampaikan nota pembelaan dan menjelaskan apa yang menjadi fakta dalam persidangan. Kami memohon agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jeli dan terang-benderang."

Uraian Jumlah
Tuntutan uang pengganti Rp516.298.000
Jumlah yang dititipkan melalui RPL Rp22.500.000
Sisa yang dituntut dibayar terdakwa Rp493.798.000

Persidangan berlanjut dengan agenda penyerahan nota pembelaan dari tim kuasa hukum. Majelis hakim diminta menilai bukti audit, aliran dana, dan keterkaitan setiap pihak secara komprehensif.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait