Nasional

Kemenhut Bongkar Penimbunan 238 Kayu Bulat di Humbang Hasundutan

Bagikan:
Tumpukan kayu bulat dan aktivitas di sekitar sawmill UD AAL di Humbang Hasundutan

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengungkap modus penimbunan kayu bulat di sawmill UD AAL, Desa Hutaginjang, Kecamatan Sijamapolang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 9 Juni 2026. Tim menemukan sekitar 238 batang kayu bulat jenis rimba campuran yang ditimbun dan disembunyikan. Operasi ini bagian dari penertiban peredaran hasil hutan kayu di Sumatera Utara untuk menelusuri asal kayu, memeriksa dokumen legalitas, dan menindak pelanggaran.

Temuan di lokasi

Pemeriksaan lapangan dimulai dengan pengecekan fisik kayu dan kesesuaian penanda legalitas di area sawmill. Di sekitar area usaha tim menemukan tumpukan kayu dan jejak alat berat menuju bagian belakang lokasi.

Tim menemukan sekitar 50 batang kayu rimba campuran di lokasi yang sebagian tertutup tanah, sekitar 10 meter dari area produksi. Jejak alat berat mengarah ke titik lain, di mana ditemukan tambahan 188 batang kayu bulat jenis rimba campuran sekitar 100 meter dari lokasi pengolahan.

Di dalam area sawmill petugas juga mencatat barang bukti lain, antara lain: 12 batang kayu bulat rimba campuran, 20 batang kayu bulat pinus, sekitar 344 keping kayu olahan rimba campuran, 368 keping kayu olahan pinus, serta 3 unit mesin bandsaw yang dipakai untuk pengolahan.

Pemeriksaan dokumen dan tindak teknis

Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas belum menemukan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan ID Barcode yang sesuai untuk kayu bulat yang ditemukan. Dokumen yang ditunjukkan pengelola masih dalam proses verifikasi dan pendalaman.

Tim melakukan dokumentasi lengkap, pengambilan titik koordinat, wawancara, serta pengumpulan data untuk menelusuri asal-usul kayu dan pihak yang menguasai serta memindahkan barang bukti. Semua temuan didokumentasikan untuk langkah penegakan hukum selanjutnya.

Pernyataan pejabat penegak hukum kehutanan

Ketika pengawasan diperkuat, pelaku ikut beradaptasi dan mencari cara untuk menghindari petugas. Karena itu, penegakan hukum juga harus bergerak cepat membaca perubahan pola kejahatan. Negara harus menutup celah rantai pasok, memastikan industri tidak menjadi tempat penimbunan kayu ilegal, dan mencegah pencucian kayu tanpa asal-usul yang sah

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan pernyataan tersebut dalam siaran pers tertanggal 18 Juni 2026.

Operasi ini bukan hanya untuk menindak pelanggaran. Tetapi juga untuk melindungi kelestarian hutan, menjaga pelaku usaha yang patuh, mengamankan penerimaan negara dan memberi kepastian bagi usaha kehutanan yang berjalan secara legal

Tindak lanjut dan konteks lebih luas

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan temuan tidak sekadar persoalan administrasi. Pola penyimpanan kayu yang ditimbun tanah dan diletakkan jauh dari area produksi menjadi indikasi upaya menyembunyikan barang bukti dan harus didalami.

Pola penyimpanan kayu di beberapa titik, termasuk kayu yang ditimbun tanah dan sebagian lainnya berada jauh dari area produksi, menunjukkan adanya keadaan yang harus didalami

Balai akan meminta keterangan pemilik lokasi, pengelola sawmill, pekerja, operator alat berat, dan pihak lain yang mengetahui asal-usul serta pergerakan kayu. Penyidikan menelusuri siapa penyimpan, siapa pengatur, dokumen yang digunakan, serta tujuan aliran kayu.

Rangkaian penertiban ini sekaligus bagian dari penguatan tata kelola kehutanan nasional dan mendukung target penurunan emisi melalui program FOLU Net Sink 2030. Pengawasan diperkuat dari hulu hingga hilir untuk memastikan bahan baku industri kehutanan sah dan bertanggung jawab serta menjaga kelestarian hutan dan kepastian usaha.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait