Ekonomi

Pengusaha Dukung Ekspor SDA Satu Pintu, Minta Kepastian Hukum

Bagikan:
Pengusaha dan asosiasi industri mendukung kebijakan ekspor SDA satu pintu dengan catatan kepastian hukum

Kalangan pengusaha tambang dan sawit menyatakan dukungan terhadap kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Namun mereka meminta kepastian hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas selama masa transisi mulai 1 Juni 2026.

Dukungan dengan catatan hukum dan mekanisme

Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan memahami tujuan kebijakan.

"Dengan ini kami menyampaikan dukungan atas langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis,"

Mereka menilai kebijakan itu berpotensi meningkatkan transparency perdagangan dan mencegah praktik under invoicing serta transfer pricing. Meski demikian, para pengusaha menekankan perlunya kepastian yang operasional agar aktivitas ekspor tidak terganggu.

Enam catatan penting pelaku usaha

Para asosiasi menyampaikan enam catatan yang mesti dipenuhi agar implementasi efektif. Poin-poin utama meliputi:

  • Pelaksanaan bertahap yang mempertimbangkan karakteristik tiap sektor, seperti batu bara, nikel, feronikel, dan kelapa sawit;
  • Kepastian hukum untuk kontrak yang sedang berjalan serta mekanisme pembayaran, pengapalan, dan asuransi;
  • Penerbitan petunjuk teknis yang transparan untuk menjaga kepercayaan pasar internasional;
  • Tata kelola PT DSI yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha;
  • Pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi industri;
  • Sosialisasi cepat kepada pembeli dan importir internasional untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap Indonesia.

Tata kelola DSI dan mekanisme pelaksanaan

Asosiasi berharap DSI berperan sebagai fasilitator ekspor nasional tanpa menambah beban biaya. Mereka menekankan pentingnya aturan operasi yang jelas, sehingga rantai pasok dan kontrak ekspor tetap berjalan normal saat masa transisi.

Sikap pemerintah

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal kebijakan ini diberlakukan untuk tiga komoditas utama: batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy.

"Pemerintah menargetkan tata kelola ekspor menjadi lebih transparan serta mampu mencegah kebocoran devisa hasil ekspor," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Permintaan kepastian hukum dan petunjuk teknis oleh pelaku usaha menandai fokus pada aspek implementasi. Jika kebutuhan ini dipenuhi, kebijakan satu pintu berpotensi meningkatkan transparansi dan penerimaan negara. Namun tanpa mekanisme transisi yang jelas, ada risiko gangguan pasokan dan kepercayaan pasar.

Ke depan, efektivitas kebijakan akan bergantung pada keluarnya petunjuk teknis, transparansi tata kelola DSI, serta koordinasi cepat antara pemerintah dan pelaku industri.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait