Pengusaha Dukung Ekspor SDA Satu Pintu, Minta Kepastian Hukum
Kalangan pengusaha tambang dan sawit menyatakan dukungan terhadap kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Namun mereka meminta kepastian hukum dan mekanisme pelaksanaan yang jelas selama masa transisi mulai 1 Juni 2026.
Dukungan dengan catatan hukum dan mekanisme
Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyatakan memahami tujuan kebijakan.
"Dengan ini kami menyampaikan dukungan atas langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis,"
Mereka menilai kebijakan itu berpotensi meningkatkan transparency perdagangan dan mencegah praktik under invoicing serta transfer pricing. Meski demikian, para pengusaha menekankan perlunya kepastian yang operasional agar aktivitas ekspor tidak terganggu.
Enam catatan penting pelaku usaha
Para asosiasi menyampaikan enam catatan yang mesti dipenuhi agar implementasi efektif. Poin-poin utama meliputi:
- Pelaksanaan bertahap yang mempertimbangkan karakteristik tiap sektor, seperti batu bara, nikel, feronikel, dan kelapa sawit;
- Kepastian hukum untuk kontrak yang sedang berjalan serta mekanisme pembayaran, pengapalan, dan asuransi;
- Penerbitan petunjuk teknis yang transparan untuk menjaga kepercayaan pasar internasional;
- Tata kelola PT DSI yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha;
- Pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi industri;
- Sosialisasi cepat kepada pembeli dan importir internasional untuk menjaga kepercayaan pasar terhadap Indonesia.
Tata kelola DSI dan mekanisme pelaksanaan
Asosiasi berharap DSI berperan sebagai fasilitator ekspor nasional tanpa menambah beban biaya. Mereka menekankan pentingnya aturan operasi yang jelas, sehingga rantai pasok dan kontrak ekspor tetap berjalan normal saat masa transisi.
Sikap pemerintah
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI mulai 1 Juni 2026. Pada tahap awal kebijakan ini diberlakukan untuk tiga komoditas utama: batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy.
"Pemerintah menargetkan tata kelola ekspor menjadi lebih transparan serta mampu mencegah kebocoran devisa hasil ekspor," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Permintaan kepastian hukum dan petunjuk teknis oleh pelaku usaha menandai fokus pada aspek implementasi. Jika kebutuhan ini dipenuhi, kebijakan satu pintu berpotensi meningkatkan transparansi dan penerimaan negara. Namun tanpa mekanisme transisi yang jelas, ada risiko gangguan pasokan dan kepercayaan pasar.
Ke depan, efektivitas kebijakan akan bergantung pada keluarnya petunjuk teknis, transparansi tata kelola DSI, serta koordinasi cepat antara pemerintah dan pelaku industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Ditutup 6.036,89 pada 2 Okt 2026, Mayoritas Saham Melemah
IHSG ditutup di 6.036,89 pada 2 Okt 2026, turun 0,46%; mayoritas saham melemah dengan transaksi Rp11,79 tril...
IHSG Turun 0,32% ke 5.990 pada Jeda Perdagangan 2 Okt
IHSG sesi I turun 0,32% ke 5.990,20 pada 2 Oktober 2026. Volume tinggi dan tekanan jual mendominasi meski be...
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...