Prabowo: Penghasilan Pengemudi Ojol Naik hingga Tiga Kali Lipat
Presiden Prabowo Subiantoojol meningkat setelah pemerintah mengatur ulang pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator. Pernyataan itu disampaikan saat pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, dan merangkum perubahan porsi dari 80 persen menjadi 92 persen untuk pengemudi.
Aturan baru dan porsi pendapatan
Sebelumnya pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan layanan mereka, sementara aplikator mengambil 20 persen. Pemerintah memberi rekomendasi yang mengubah skema itu sehingga kini pengemudi mendapat 92 persen dari hasil kerja mereka.
"Tadinya pengemudi ojol hanya dapat 80 persen dari upaya kerja mereka karena aplikator minta 20 persen," kata Presiden Prabowo.
Dampak terhadap penghasilan
Perubahan porsi komisi ini dilaporkan berdampak nyata pada pendapatan pengemudi. Menurut Prabowo, banyak pengemudi melaporkan kenaikan penghasilan yang signifikan setelah aturan diberlakukan.
"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan. Ada yang naik dua kali, bahkan ada yang mengatakan dia naik tiga kali lebih tinggi," kata Prabowo.
Kapan aturan mulai berlaku
Aturan pemangkasan komisi maksimal menjadi 8 persen resmi berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, yang menjadi dasar rekomendasi pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator.
Catatan dan prospek
Pergeseran porsi pendapatan ini memberi ruang perbaikan kesejahteraan bagi pengemudi. Meski demikian, implementasi di lapangan dan kepatuhan aplikator terhadap Perpres perlu terus dipantau agar manfaatnya konsisten diterima pengemudi.
Perubahan ini juga membuka ruang dialog lanjutan antara pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi mengenai mekanisme teknis pembagian hasil dan perlindungan penghasilan di sektor transportasi online.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...
Kemensos Buka Kanal WhatsApp untuk Pengaduan Sekolah Rakyat
Kemensos membuka kanal WhatsApp 0887-7171-171 pada 29 Sept 2026 untuk pengaduan Sekolah Rakyat, terbuka bagi...
Indonesia Jajaki Pengalaman India untuk Bangun Infrastruktur Publik Digital
Indonesia menjajaki pengalaman India membangun infrastruktur publik digital untuk integrasi layanan, kata Wa...
Kemacetan Pelabuhan Ketapang: ODOL, Demo, dan Solusi Bersama
Kemacetan di akses Pelabuhan Ketapang disebabkan ODOL, antrean Pelindo, dan demonstrasi; solusinya butuh pen...
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...