Nasional

DPR Kecam Pengeroyokan di Bali: Jangan Main Hakim Sendiri

Bagikan:
Ilustrasi pengeroyokan di Tabanan, Bali

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengecam pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat dini hari, 24 Juli 2026. Ia meminta agar dugaan tindak pidana diselesaikan melalui mekanisme hukum dan bukan dengan main hakim sendiri.

Kecaman DPR dan seruan taat hukum

Sari menilai tindakan menghakimi sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum dan berpotensi menimbulkan korban baru serta pelanggaran hukum. Ia menyerukan agar masyarakat mempercayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

"Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap warga negara harus menghormati proses hukum yang berlaku, jangan pernah mengambil tindakan menghakimi sendiri,"

Permintaan penyelidikan dan transparansi

Sari mendesak Kepolisian untuk mengusut kasus ini secara objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian wajib diproses sesuai ketentuan hukum.

Kronologi singkat peristiwa

Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban diduga tertangkap tangan mencuri seekor ayam milik warga. Kemarahan massa yang mengaku resah akibat maraknya kehilangan ayam aduan memicu aksi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

"Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian ayam yang berujung pada meninggalnya terduga pelaku akibat dikeroyok massa. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi korban yang belum diketahui identitasnya serta mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan," kata Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani.

Pencegahan: edukasi hukum dan peran pemangku kepentingan

Sari mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Polri memperkuat edukasi hukum. Ia menilai literasi hukum penting untuk mencegah tindakan main hakim sendiri.

"Literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan. Edukasi mengenai bahaya tindakan main hakim sendiri perlu dilakukan secara luas melalui sekolah, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga media massa,"

Sari juga mengingatkan bahwa tindakan menghakimi sendiri tidak hanya membahayakan nyawa tetapi juga bisa berujung pada konsekuensi pidana bagi pelakunya. Ia berharap peristiwa di Bali menjadi momentum memperkuat kesadaran hukum dan menegakkan nilai kemanusiaan dalam penanganan konflik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait