Pelaku Penganiayaan dengan Tombak Babi Ditangkap di Aceh Besar
Aceh Besar — Kepolisian Resor Aceh Besar menangkap satu pelaku dugaan penganiayaan menggunakan tombak babi di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kamis (28/5). Korban diserang saat pulang dari warung kopi dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
Kronologi kejadian
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa terjadi sekitar pukul 00.00 WIB saat korban, Habibullah (32), berjalan pulang dari warung kopi menuju rumahnya. Saat hendak masuk pekarangan, korban mendapati seseorang sudah berada di dalam halaman rumah.
Pelaku berinisial YS (53) membawa satu batang tombak babi. Ketika korban membuka kawat pagar, pelaku menyenterkan senter ke arah mata korban lalu menusuk perut. Korban berusaha menangkis sehingga tangan kanannya terluka robek sekitar 30 cm dan paha kirinya tertusuk sekitar 0,1 cm.
Perlawanan dan kondisi setelahnya
Korban lalu mencoba merebut tombak dari pelaku sehingga terjadi perkelahian. Pelaku memukul wajah kiri korban hingga memar, sementara korban membalas dua pukulan yang membuat pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Warga yang mengetahui kejadian membantu mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh, untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan dan penanganan pelaku
Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk mendapatkan perawatan. Personel Pospol Lampanah dan Tim Sat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan pengamanan terhadap pelaku saat menjalani perawatan.
Setelah kondisi memungkinkan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal dan proses hukum
Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat 1 subsider 468 KUHP terhadap kasus ini. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar, termasuk pemeriksaan saksi dan validasi luka korban sebelum langkah hukum berikutnya diambil.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...