Lokal

Pelaku Penganiayaan dengan Tombak Babi Ditangkap di Aceh Besar

Bagikan:
Lokasi kejadian penganiayaan di Desa Ujong Keupula, Aceh Besar

Aceh Besar — Kepolisian Resor Aceh Besar menangkap satu pelaku dugaan penganiayaan menggunakan tombak babi di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kamis (28/5). Korban diserang saat pulang dari warung kopi dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

Kronologi kejadian

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa terjadi sekitar pukul 00.00 WIB saat korban, Habibullah (32), berjalan pulang dari warung kopi menuju rumahnya. Saat hendak masuk pekarangan, korban mendapati seseorang sudah berada di dalam halaman rumah.

Pelaku berinisial YS (53) membawa satu batang tombak babi. Ketika korban membuka kawat pagar, pelaku menyenterkan senter ke arah mata korban lalu menusuk perut. Korban berusaha menangkis sehingga tangan kanannya terluka robek sekitar 30 cm dan paha kirinya tertusuk sekitar 0,1 cm.

Perlawanan dan kondisi setelahnya

Korban lalu mencoba merebut tombak dari pelaku sehingga terjadi perkelahian. Pelaku memukul wajah kiri korban hingga memar, sementara korban membalas dua pukulan yang membuat pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Warga yang mengetahui kejadian membantu mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh, untuk mendapatkan perawatan medis.

Penangkapan dan penanganan pelaku

Pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama untuk mendapatkan perawatan. Personel Pospol Lampanah dan Tim Sat Reskrim Polres Aceh Besar melakukan pengamanan terhadap pelaku saat menjalani perawatan.

Setelah kondisi memungkinkan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal dan proses hukum

Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat 1 subsider 468 KUHP terhadap kasus ini. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar, termasuk pemeriksaan saksi dan validasi luka korban sebelum langkah hukum berikutnya diambil.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait