Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Penganiayaan lewat Mediasi
Siantar, Selasa (26/5) — Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan di Jalan Prambanan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, melalui proses problem solving dan mediasi antara korban dan terduga pelaku.
Kronologi singkat
Peristiwa bermula saat korban berinisial EY datang ke Jalan Prambanan untuk menemui orangtuanya. Menurut keterangan polisi, terjadi kesalahpahaman antara EY dan terduga pelaku yang berinisial KY.
"Akibat terjadinya kesalahpahaman itu membuat pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga.
Mediasi oleh Polsek
Korban melapor ke Polsek Siantar Utara setelah kejadian. Personel piket kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mediasi.
"Setelah pihak Polsek Siantar Utara melakukan mediasi, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kejadian penganiayaan itu secara kekeluargaan termasuk tidak menuntut secara hukum dengan menuangkannya dalam surat pernyataan perdamaian," ujar AKP Jahrona Sinaga.
Dalam pertemuan itu kedua pihak menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian sebagai bukti kesepakatan.
Implikasi dan catatan polisi
Polsek menegaskan penyelesaian dilakukan dengan pendekatan nonprosesual, atau yang disebut problem solving, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses peradilan setelah tercapai kesepakatan.
Penyelesaian melalui mediasi seperti ini biasanya dipilih ketika kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, bukti tertulis berupa surat pernyataan perdamaian dicatat untuk kepentingan administrasi polisi.
Penutup
Kasus penganiayaan di Jalan Prambanan itu berakhir dengan perdamaian antara korban dan terduga pelaku setelah difasilitasi aparat kepolisian. Proses ini menyoroti peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa kecil di tingkat masyarakat, sekaligus pentingnya dokumentasi kesepakatan agar hak dan kewajiban kedua pihak jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...