Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Penganiayaan lewat Mediasi
Siantar, Selasa (26/5) — Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan di Jalan Prambanan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, melalui proses problem solving dan mediasi antara korban dan terduga pelaku.
Kronologi singkat
Peristiwa bermula saat korban berinisial EY datang ke Jalan Prambanan untuk menemui orangtuanya. Menurut keterangan polisi, terjadi kesalahpahaman antara EY dan terduga pelaku yang berinisial KY.
"Akibat terjadinya kesalahpahaman itu membuat pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga.
Mediasi oleh Polsek
Korban melapor ke Polsek Siantar Utara setelah kejadian. Personel piket kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mediasi.
"Setelah pihak Polsek Siantar Utara melakukan mediasi, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kejadian penganiayaan itu secara kekeluargaan termasuk tidak menuntut secara hukum dengan menuangkannya dalam surat pernyataan perdamaian," ujar AKP Jahrona Sinaga.
Dalam pertemuan itu kedua pihak menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian sebagai bukti kesepakatan.
Implikasi dan catatan polisi
Polsek menegaskan penyelesaian dilakukan dengan pendekatan nonprosesual, atau yang disebut problem solving, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses peradilan setelah tercapai kesepakatan.
Penyelesaian melalui mediasi seperti ini biasanya dipilih ketika kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, bukti tertulis berupa surat pernyataan perdamaian dicatat untuk kepentingan administrasi polisi.
Penutup
Kasus penganiayaan di Jalan Prambanan itu berakhir dengan perdamaian antara korban dan terduga pelaku setelah difasilitasi aparat kepolisian. Proses ini menyoroti peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa kecil di tingkat masyarakat, sekaligus pentingnya dokumentasi kesepakatan agar hak dan kewajiban kedua pihak jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pengacara: Sidang Ungkap Kemensos Koordinir Program Bantuan di Samosir
Penasihat hukum Fitri Agust menyatakan sidang buka fakta bahwa Kemensos mengoordinasi program bantuan di Sam...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik dalam Seleksi KPID Sumut
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut mempertimbangkan integritas, kepatutan etik, dan rekam jejak calon dala...
Tanjungbalai Peringati HAN Ke-42: Sayangi Anak, Lindungi Masa Depan
Pemerintah Kota Tanjungbalai memperingati HAN ke-42 pada 23 Juli dengan tema 'Sayangi Anak, Lindungi dan Ban...
Palas Peringati Hari Anak Nasional ke-42, 'Sayang Anak'
Padanglawas memperingati Hari Anak Nasional ke-42 pada 23 Juli 2026 dengan tema 'Sayang Anak, Lindungi dan B...
Pemulangan 82 WNI Dideportasi dari Malaysia
KBRI dan BP3MI fasilitasi pemulangan 82 WNI dideportasi dari Malaysia ke Kualanamu pada 23 Juli melalui dua...
Klaim Rp7,47 T, Ribuan Koperasi di Sumut Tetap Tak Aktif
Meski volume usaha koperasi Sumut mencapai Rp7,47 T, lebih dari 5.700 koperasi tak aktif, KDKMP minim transa...