Lokal

Polsek Siantar Utara Selesaikan Kasus Penganiayaan lewat Mediasi

Bagikan:
Petugas polisi memfasilitasi mediasi penyelesaian penganiayaan di Siantar Utara

Siantar, Selasa (26/5) — Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan di Jalan Prambanan, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, melalui proses problem solving dan mediasi antara korban dan terduga pelaku.

Kronologi singkat

Peristiwa bermula saat korban berinisial EY datang ke Jalan Prambanan untuk menemui orangtuanya. Menurut keterangan polisi, terjadi kesalahpahaman antara EY dan terduga pelaku yang berinisial KY.

"Akibat terjadinya kesalahpahaman itu membuat pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga.

Mediasi oleh Polsek

Korban melapor ke Polsek Siantar Utara setelah kejadian. Personel piket kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mediasi.

"Setelah pihak Polsek Siantar Utara melakukan mediasi, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kejadian penganiayaan itu secara kekeluargaan termasuk tidak menuntut secara hukum dengan menuangkannya dalam surat pernyataan perdamaian," ujar AKP Jahrona Sinaga.

Dalam pertemuan itu kedua pihak menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan dan menandatangani surat pernyataan perdamaian sebagai bukti kesepakatan.

Implikasi dan catatan polisi

Polsek menegaskan penyelesaian dilakukan dengan pendekatan nonprosesual, atau yang disebut problem solving, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke proses peradilan setelah tercapai kesepakatan.

Penyelesaian melalui mediasi seperti ini biasanya dipilih ketika kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, bukti tertulis berupa surat pernyataan perdamaian dicatat untuk kepentingan administrasi polisi.

Penutup

Kasus penganiayaan di Jalan Prambanan itu berakhir dengan perdamaian antara korban dan terduga pelaku setelah difasilitasi aparat kepolisian. Proses ini menyoroti peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa kecil di tingkat masyarakat, sekaligus pentingnya dokumentasi kesepakatan agar hak dan kewajiban kedua pihak jelas.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait