Terdakwa Didakwa Mencuri Dua Kotak Infaq di Masjid Medan
Medan — Terdakwa Ronni Tarigan didakwa mencuri dua kotak infaq di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya No.8, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Jaksa menyatakan Ronni beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.
Kronologi peristiwa
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum Rizki dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa awalnya bertemu dengan rekannya, disebut Alfin alias Alfian. Keduanya kemudian sepakat mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan menuju masjid pada dini hari.
Saat tiba, pintu belakang masjid terkunci gembok rantai. Terdakwa menyatakan sempat mencoba merusak gembok dengan obeng namun gagal, sehingga rekannya pulang untuk mengambil linggis.
"Saat Alfian mencongkel gembok hingga rusak, terdakwa memegangi pagar agar tidak menimbulkan suara. Setelah gembok terbuka, keduanya masuk ke dalam masjid dan membawa kabur dua kotak infaq," kata jaksa.
Pembagian hasil dan laporan
Setelah keluar dari masjid, di belakang sebuah sekolah, kedua pelaku membongkar kotak infaq menggunakan linggis. Uang sebesar Rp448.000 yang ditemukan di dalam kotak dibagi dua.
Pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Kerugian material yang tercatat akibat perbuatan itu mencapai Rp5,3 juta, menurut keterangan jaksa di persidangan.
Dakwaan dan proses persidangan
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan. Dakwaan disebut melanggar Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas jaksa.
Majelis hakim menutup agenda hari itu dengan menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Implikasi
Kasus ini menyoroti risiko keamanan tempat ibadah pada waktu rawan dini hari. Proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan untuk menentukan apakah terdakwa dan rekan yang masih buron terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dakwaan.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!