Terdakwa Didakwa Mencuri Dua Kotak Infaq di Masjid Medan
Medan — Terdakwa Ronni Tarigan didakwa mencuri dua kotak infaq di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya No.8, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Jaksa menyatakan Ronni beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.
Kronologi peristiwa
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum Rizki dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa awalnya bertemu dengan rekannya, disebut Alfin alias Alfian. Keduanya kemudian sepakat mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan menuju masjid pada dini hari.
Saat tiba, pintu belakang masjid terkunci gembok rantai. Terdakwa menyatakan sempat mencoba merusak gembok dengan obeng namun gagal, sehingga rekannya pulang untuk mengambil linggis.
"Saat Alfian mencongkel gembok hingga rusak, terdakwa memegangi pagar agar tidak menimbulkan suara. Setelah gembok terbuka, keduanya masuk ke dalam masjid dan membawa kabur dua kotak infaq," kata jaksa.
Pembagian hasil dan laporan
Setelah keluar dari masjid, di belakang sebuah sekolah, kedua pelaku membongkar kotak infaq menggunakan linggis. Uang sebesar Rp448.000 yang ditemukan di dalam kotak dibagi dua.
Pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Kerugian material yang tercatat akibat perbuatan itu mencapai Rp5,3 juta, menurut keterangan jaksa di persidangan.
Dakwaan dan proses persidangan
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan. Dakwaan disebut melanggar Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas jaksa.
Majelis hakim menutup agenda hari itu dengan menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Implikasi
Kasus ini menyoroti risiko keamanan tempat ibadah pada waktu rawan dini hari. Proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan untuk menentukan apakah terdakwa dan rekan yang masih buron terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dakwaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...