Terdakwa Didakwa Mencuri Dua Kotak Infaq di Masjid Medan
Medan — Terdakwa Ronni Tarigan didakwa mencuri dua kotak infaq di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya No.8, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Jaksa menyatakan Ronni beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.
Kronologi peristiwa
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum Rizki dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa awalnya bertemu dengan rekannya, disebut Alfin alias Alfian. Keduanya kemudian sepakat mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan menuju masjid pada dini hari.
Saat tiba, pintu belakang masjid terkunci gembok rantai. Terdakwa menyatakan sempat mencoba merusak gembok dengan obeng namun gagal, sehingga rekannya pulang untuk mengambil linggis.
"Saat Alfian mencongkel gembok hingga rusak, terdakwa memegangi pagar agar tidak menimbulkan suara. Setelah gembok terbuka, keduanya masuk ke dalam masjid dan membawa kabur dua kotak infaq," kata jaksa.
Pembagian hasil dan laporan
Setelah keluar dari masjid, di belakang sebuah sekolah, kedua pelaku membongkar kotak infaq menggunakan linggis. Uang sebesar Rp448.000 yang ditemukan di dalam kotak dibagi dua.
Pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Kerugian material yang tercatat akibat perbuatan itu mencapai Rp5,3 juta, menurut keterangan jaksa di persidangan.
Dakwaan dan proses persidangan
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan. Dakwaan disebut melanggar Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas jaksa.
Majelis hakim menutup agenda hari itu dengan menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Implikasi
Kasus ini menyoroti risiko keamanan tempat ibadah pada waktu rawan dini hari. Proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan untuk menentukan apakah terdakwa dan rekan yang masih buron terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dakwaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...