Lokal

Terdakwa Didakwa Mencuri Dua Kotak Infaq di Masjid Medan

Bagikan:
Ilustrasi kotak infaq di masjid

Medan — Terdakwa Ronni Tarigan didakwa mencuri dua kotak infaq di Masjid Taqwa Ikhwanush Shofa, Jalan Cinta Karya No.8, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Jaksa menyatakan Ronni beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih buron.

Kronologi peristiwa

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum Rizki dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, terdakwa awalnya bertemu dengan rekannya, disebut Alfin alias Alfian. Keduanya kemudian sepakat mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan menuju masjid pada dini hari.

Saat tiba, pintu belakang masjid terkunci gembok rantai. Terdakwa menyatakan sempat mencoba merusak gembok dengan obeng namun gagal, sehingga rekannya pulang untuk mengambil linggis.

"Saat Alfian mencongkel gembok hingga rusak, terdakwa memegangi pagar agar tidak menimbulkan suara. Setelah gembok terbuka, keduanya masuk ke dalam masjid dan membawa kabur dua kotak infaq," kata jaksa.

Pembagian hasil dan laporan

Setelah keluar dari masjid, di belakang sebuah sekolah, kedua pelaku membongkar kotak infaq menggunakan linggis. Uang sebesar Rp448.000 yang ditemukan di dalam kotak dibagi dua.

Pihak pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Kerugian material yang tercatat akibat perbuatan itu mencapai Rp5,3 juta, menurut keterangan jaksa di persidangan.

Dakwaan dan proses persidangan

Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan. Dakwaan disebut melanggar Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas jaksa.

Majelis hakim menutup agenda hari itu dengan menunda persidangan hingga pekan mendatang untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Implikasi

Kasus ini menyoroti risiko keamanan tempat ibadah pada waktu rawan dini hari. Proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan untuk menentukan apakah terdakwa dan rekan yang masih buron terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai dakwaan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!