Lokal

Keluarga Satpam Adukan Penetapan Tersangka ke Propam Polda Sumut

Bagikan:
Kedatangan keluarga satpam ke Polda Sumut untuk melapor ke Propam dan Wasidik

MEDAN — Keluarga beberapa petugas keamanan (satpam) perkebunan di Kabupaten Padanglawas Utara mendatangi Propam dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumatera Utara. Mereka mengadu dugaan penyidikan sewenang-wenang oleh penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap terduga pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Pengaduan ke Propam dan Wasidik

Pihak keluarga hadir bersama Penasehat Hukum Daniel Chandra Simangunsong. Mereka menuntut pengawasan khusus karena menganggap ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang menyebabkan anak-anak mereka ditetapkan sebagai tersangka. Kedatangan tercatat di Mapolda Sumut pada Rabu (20/5).

"Kedatangan kami hari ini untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polsek Padang Bolak," kata Daniel Chandra Simangunsong.

Kronologi kejadian

Peristiwa bermula pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Seorang warga bernama Ahmad Hasibuan alias Ahmad Rex diduga membawa TBS sawit keluar area perusahaan menggunakan sepeda motor. Petugas portal mencurigai gerak-gerik Ahmad karena buah sawit ditutupi sarung.

Menurut pengacara, saat dipanggil Ahmad mencoba melarikan diri dan terjatuh. Petugas keamanan lalu membawa Ahmad ke klinik untuk perawatan. Beberapa waktu kemudian keluarga Ahmad melapor dugaan penganiayaan ke Polsek Padang Bolak.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/262/X/2025/Tapsel/TPS.Bolak/Sumut tanggal 27 Oktober 2025 dan dilaporkan oleh Maymunah Hasibuan, anak korban.

Penetapan tersangka dan status penahanan

Berdasarkan laporan tersebut, enam petugas keamanan ditetapkan sebagai tersangka. Enam nama yang disebut adalah:

  • Abdullah Hamid Nasution
  • Radit Tohir Hajoran Hasibuan
  • Udin Lubis
  • Ander Hasonangan Harahap
  • Aldi Irawan Harahap
  • Lucky Kurniawan bin Fitriadi

Tiga dari mereka ditahan sejak 24 Februari 2026, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keberatan keluarga

Keluarga menilai penetapan tersangka tidak tepat karena sejumlah nama disebut tidak berada di lokasi saat kejadian. Mereka mengklaim bukti dan keterangan saksi mendukung posisi itu.

"Anak klien kami tidak sedang bekerja dan tidak berada di TKP, tetapi tetap dijadikan tersangka bahkan DPO," ujar Daniel.

Orang tua tersangka DPO, Kasran Muda Nasution, meminta perhatian Kapolda Sumut, Komisi III DPR RI, dan Kabag Wasidik Polda Sumut. Ia menegaskan anaknya saat kejadian sedang tidak bertugas.

"Kami mohon agar perkara anak kami diperhatikan. Saya merasa tidak terima anak saya dijadikan tersangka," kata Kasran.

Parlaungan Hasibuan, orang tua Radit, juga menyatakan banyak saksi termasuk kepala desa yang mengetahui anaknya tidak berada di lokasi.

Tuntutan dan harapan langkah selanjutnya

Pengacara keluarga tidak hanya meminta pemeriksaan ulang materi perkara tetapi juga melaporkan penyidik Polsek Padang Bolak ke Propam. Mereka berharap penyidikan berjalan objektif dan profesional, serta kejaksaan menelaah berkas dengan cermat sebelum pelimpahan ke pengadilan.

"Harapan kami kepada kejaksaan agar lebih teliti memeriksa kasus ini, apakah benar layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak," tutup Daniel.

Perkara ini masih menunggu tindak lanjut dari Polda Sumut dan proses penelaahan dari institusi penegak hukum terkait.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!