Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kebun Sawit Sergai, 2 Ditangkap
Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai — Polisi menggerebek lokasi yang diduga jadi tempat transaksi dan pesta narkoba di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Selasa (19/5). Dalam operasi gabungan, personel Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Tim Unit I Satnarkoba Polres Sergai menangkap dua pria yang diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu.
Penggerebekan dan penangkapan
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan warga yang resah atas maraknya aktivitas narkoba di kawasan perkebunan. Tim lalu melakukan penyelidikan ke Dusun VI, Desa Sialang Buah dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan.
Saat digeledah, polisi menemukan dua tersangka di lokasi. Keduanya diidentifikasi sebagai HS alias Aseng (45) dan SD (52), warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Barang bukti yang diamankan
Petugas menemukan sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Bukti tersebut kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu
- Beberapa bungkus plastik kosong
- Satu timbangan elektrik
- Satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari cup
- Satu gunting rambut
- Dua mancis yang dipasang jarum spit
- Lima pipet berbentuk skop
- Satu pisau cutter
- Satu unit ponsel merek Vivo
Pembakaran barak dan tindakan polisi
Setelah penggerebekan, petugas membakar sebuah barak yang diduga dipakai sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dipakai oleh pelaku.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan ke lokasi perkebunan kelapa sawit yang dimaksud dan ternyata benar ada aktivitas penyalahgunaan narkoba,
Keterangan itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Jr. Sihotang, yang memimpin pengecekan di lapangan.
Proses hukum dan pengembangan
Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk pemeriksaan dan pengembangan. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap jaringan atau pemasok jika ada.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat setempat dan menunjukkan langkah kepolisian dalam merespons laporan warga. Pengembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan status hukum tersangka dan kemungkinan ada tersangka lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...