Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kebun Sawit Sergai, 2 Ditangkap
Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai — Polisi menggerebek lokasi yang diduga jadi tempat transaksi dan pesta narkoba di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Selasa (19/5). Dalam operasi gabungan, personel Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Tim Unit I Satnarkoba Polres Sergai menangkap dua pria yang diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu.
Penggerebekan dan penangkapan
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan warga yang resah atas maraknya aktivitas narkoba di kawasan perkebunan. Tim lalu melakukan penyelidikan ke Dusun VI, Desa Sialang Buah dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan.
Saat digeledah, polisi menemukan dua tersangka di lokasi. Keduanya diidentifikasi sebagai HS alias Aseng (45) dan SD (52), warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Barang bukti yang diamankan
Petugas menemukan sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Bukti tersebut kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu
- Beberapa bungkus plastik kosong
- Satu timbangan elektrik
- Satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari cup
- Satu gunting rambut
- Dua mancis yang dipasang jarum spit
- Lima pipet berbentuk skop
- Satu pisau cutter
- Satu unit ponsel merek Vivo
Pembakaran barak dan tindakan polisi
Setelah penggerebekan, petugas membakar sebuah barak yang diduga dipakai sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dipakai oleh pelaku.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan ke lokasi perkebunan kelapa sawit yang dimaksud dan ternyata benar ada aktivitas penyalahgunaan narkoba,
Keterangan itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Jr. Sihotang, yang memimpin pengecekan di lapangan.
Proses hukum dan pengembangan
Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk pemeriksaan dan pengembangan. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap jaringan atau pemasok jika ada.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat setempat dan menunjukkan langkah kepolisian dalam merespons laporan warga. Pengembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan status hukum tersangka dan kemungkinan ada tersangka lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...