Polisi Gerebek Pesta Sabu di Kebun Sawit Sergai, 2 Ditangkap
Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai — Polisi menggerebek lokasi yang diduga jadi tempat transaksi dan pesta narkoba di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Selasa (19/5). Dalam operasi gabungan, personel Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Tim Unit I Satnarkoba Polres Sergai menangkap dua pria yang diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu.
Penggerebekan dan penangkapan
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan warga yang resah atas maraknya aktivitas narkoba di kawasan perkebunan. Tim lalu melakukan penyelidikan ke Dusun VI, Desa Sialang Buah dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan.
Saat digeledah, polisi menemukan dua tersangka di lokasi. Keduanya diidentifikasi sebagai HS alias Aseng (45) dan SD (52), warga Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Barang bukti yang diamankan
Petugas menemukan sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Bukti tersebut kini disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Satu plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu
- Beberapa bungkus plastik kosong
- Satu timbangan elektrik
- Satu alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari cup
- Satu gunting rambut
- Dua mancis yang dipasang jarum spit
- Lima pipet berbentuk skop
- Satu pisau cutter
- Satu unit ponsel merek Vivo
Pembakaran barak dan tindakan polisi
Setelah penggerebekan, petugas membakar sebuah barak yang diduga dipakai sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lokasi kembali dipakai oleh pelaku.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan ke lokasi perkebunan kelapa sawit yang dimaksud dan ternyata benar ada aktivitas penyalahgunaan narkoba,
Keterangan itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda Jr. Sihotang, yang memimpin pengecekan di lapangan.
Proses hukum dan pengembangan
Kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Teluk Mengkudu untuk pemeriksaan dan pengembangan. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap jaringan atau pemasok jika ada.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat setempat dan menunjukkan langkah kepolisian dalam merespons laporan warga. Pengembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan status hukum tersangka dan kemungkinan ada tersangka lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...