Polsek Binjai Tangkap Dua Pengedar Ganja, Barang Bukti 36,22 dan 1,35 Gram
Binjai — Polsek Binjai Kota menangkap dua pria yang diduga mengedarkan ganja, masing-masing berinisial DS (43) dan MPS (42). Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda pada Selasa akhir Mei: DS diamankan di Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria, sementara MPS ditangkap di Jalan Letnan Umar Baki Gg. Family Binjai Barat keesokan harinya.
Penangkapan dan kronologi
Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, menerima informasi dari masyarakat dan memerintahkan Kanit Reskrim AKP M. Firdaus untuk menyelidiki. Tim Reskrim lalu mengamankan DS di lokasi pertama berdasarkan keterangan warga.
Menurut pengakuan DS, barang yang ditemukan diperoleh dari MPS. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek rumah MPS, sehingga akhirnya menangkapnya saat sedang tidur.
“Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS (42) dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang tidur di dalam rumahnya, jalan Letnan Umar Baki Gg. Family Binjai Barat, Selasa (27/5) pagi hari,” tegas Kapolsek.
Barang bukti yang disita
Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua lokasi. Rincian barang bukti dari keterangan kepolisian adalah sebagai berikut:
- Dari DS: 1 plastik asoi warna putih berisi ganja dengan berat brutto 1,35 gram, 1 lembar kertas paper, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi.
- Dari MPS: 1 paket ganja dibalut kertas coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 plastik asoi warna putih.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 buah plastik asoi warna putih dan saat ini terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke satresnarkoba guna proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.
Proses hukum dan pasal yang dikenakan
Kedua tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.
Imbauan polisi
Pihak kepolisian menegaskan penindakan ini bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan informasi dengan menghubungi call center 110.
Catatan: Semua barang bukti dan tersangka kini berada di Satresnarkoba Polres Binjai untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Kapolres Langkat Gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah
Kapolres Langkat gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah Stabat, tekankan peran masyarakat dalam menjaga kam...
Gubsu Bobby Minta PLN Evaluasi Pemadaman Listrik Sumatera
Gubsu Bobby Nasution minta PLN evaluasi menyeluruh pasca-pemadaman listrik besar di Sumatera agar kejadian s...
PTPN I Regional 1 Sembelih 16 Hewan Kurban untuk Warga Tanjungmorawa
PTPN I Regional 1 menyembelih hewan kurban dan membagikan 1.017 kupon daging pada Idul Adha 1447 H di Tanjun...
Ribuan Warga Padati Open House Bupati Aceh Besar Saat Idul Adha
Ribuan warga memadati open house Bupati Aceh Besar pada Idul Adha 1447 H di Kompleks BTN Ajuen Lam Hasan unt...
SMA Negeri 9 Banda Aceh Sembelih 9 Sapi Kurban, Bagikan ke 700 Penerima
SMA Negeri 9 Banda Aceh menyembelih 9 sapi kurban pada 29 Mei; daging dibagikan kepada sekitar 700 penerima,...
Pelaku Penganiayaan dengan Tombak Babi Ditangkap di Aceh Besar
Polres Aceh Besar menangkap pelaku penganiayaan dengan tombak babi di Seulimeum; korban dilarikan ke RS dan...