Polsek Binjai Tangkap Dua Pengedar Ganja, Barang Bukti 36,22 dan 1,35 Gram
Binjai — Polsek Binjai Kota menangkap dua pria yang diduga mengedarkan ganja, masing-masing berinisial DS (43) dan MPS (42). Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda pada Selasa akhir Mei: DS diamankan di Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria, sementara MPS ditangkap di Jalan Letnan Umar Baki Gg. Family Binjai Barat keesokan harinya.
Penangkapan dan kronologi
Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, menerima informasi dari masyarakat dan memerintahkan Kanit Reskrim AKP M. Firdaus untuk menyelidiki. Tim Reskrim lalu mengamankan DS di lokasi pertama berdasarkan keterangan warga.
Menurut pengakuan DS, barang yang ditemukan diperoleh dari MPS. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menggerebek rumah MPS, sehingga akhirnya menangkapnya saat sedang tidur.
“Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS (42) dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang tidur di dalam rumahnya, jalan Letnan Umar Baki Gg. Family Binjai Barat, Selasa (27/5) pagi hari,” tegas Kapolsek.
Barang bukti yang disita
Polisi menyita beberapa barang bukti dari kedua lokasi. Rincian barang bukti dari keterangan kepolisian adalah sebagai berikut:
- Dari DS: 1 plastik asoi warna putih berisi ganja dengan berat brutto 1,35 gram, 1 lembar kertas paper, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi.
- Dari MPS: 1 paket ganja dibalut kertas coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 plastik asoi warna putih.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 buah plastik asoi warna putih dan saat ini terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke satresnarkoba guna proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolsek.
Proses hukum dan pasal yang dikenakan
Kedua tersangka telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal terkait narkotika.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.
Imbauan polisi
Pihak kepolisian menegaskan penindakan ini bagian dari upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan informasi dengan menghubungi call center 110.
Catatan: Semua barang bukti dan tersangka kini berada di Satresnarkoba Polres Binjai untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pengacara: Sidang Ungkap Kemensos Koordinir Program Bantuan di Samosir
Penasihat hukum Fitri Agust menyatakan sidang buka fakta bahwa Kemensos mengoordinasi program bantuan di Sam...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik dalam Seleksi KPID Sumut
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut mempertimbangkan integritas, kepatutan etik, dan rekam jejak calon dala...
Tanjungbalai Peringati HAN Ke-42: Sayangi Anak, Lindungi Masa Depan
Pemerintah Kota Tanjungbalai memperingati HAN ke-42 pada 23 Juli dengan tema 'Sayangi Anak, Lindungi dan Ban...
Palas Peringati Hari Anak Nasional ke-42, 'Sayang Anak'
Padanglawas memperingati Hari Anak Nasional ke-42 pada 23 Juli 2026 dengan tema 'Sayang Anak, Lindungi dan B...
Pemulangan 82 WNI Dideportasi dari Malaysia
KBRI dan BP3MI fasilitasi pemulangan 82 WNI dideportasi dari Malaysia ke Kualanamu pada 23 Juli melalui dua...
Klaim Rp7,47 T, Ribuan Koperasi di Sumut Tetap Tak Aktif
Meski volume usaha koperasi Sumut mencapai Rp7,47 T, lebih dari 5.700 koperasi tak aktif, KDKMP minim transa...