Polda Sumut Bekuk Dua Pelaku Curanmor Viral di Medan-Deliserdang
Dit Reskrimum Polda Sumut menurunkan personel Mission Impossible Team (MIT) untuk mengungkap gelombang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di media sosial. Tim berhasil menangkap dua pelaku pada 16 April dan 17 Mei 2026 di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang setelah menerima sejumlah laporan kehilangan.
Penangkapan dan tersangka
Operasi dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba. Kedua tersangka berinisial EFL (33) warga Jalan Marindal, Gang Rangga, Pasar V, Kecamatan Patumbak; dan DK (23) warga Jalan Tri Murti, Pasar IV, Tembung. EFL diamankan di depan Asrama Angkatan Udara, Jalan Polonia, Sabtu 16 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. DK ditangkap di Jalan Sisingamaraja pada Minggu 17 Mei 2026 dinihari.
Pengakuan dan kronologi aksi
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh membenarkan penangkapan dan mengatakan kedua pelaku telah mengakui perbuatan mereka. Hasil pemeriksaan menyebutkan pelaku merupakan residivis dan mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah Medan dan Deliserdang.
Beberapa kejadian yang terungkap dalam pemeriksaan antara lain:
- Pencurian sepeda motor milik Yasokhi Hulu yang diparkir di depan Laboratorium Media Clinik, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun pada Kamis 16 April 2026.
- Pencurian sepeda motor milik Erick William Geovani yang diparkir di depan warnet Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada 9 Mei 2026.
- Pencurian sepeda motor milik Kezia Agatha Aggrayni yang diparkir di teras rumah kos kawasan Deliserdang.
Modus operasi dan bukti
Polisi menyatakan kedua pelaku menggunakan kunci letter T saat menjalankan aksi pencurian. Aksi mereka terekam kamera pengawas sehingga videonya menjadi viral di media sosial.
Pelaku EFL terekam CCTV melakukan aksi pencurian di tiga lokasi wilayah Kota Medan dan Deliserdang. Sedangkan pelaku DK terekam CCTV sebanyak empat kali beraksi di Kabupaten Deliserdang
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain:
- dua unit sepeda motor
- pakaian
- bukti rekaman CCTV
- uang tunai
- kunci letter T yang digunakan untuk melakukan aksi
Proses hukum
Kedua pelaku saat ini ditahan di Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani proses hukum. Mereka terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara sesuai dengan pasal yang disangkakan terkait pencurian kendaraan bermotor.
Penyidikan lanjutan dan proses pengajuan berkas perkara berjalan untuk mempertanggungjawabkan tindakan para tersangka serta memastikan barang bukti diproses sesuai prosedur hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...