Lokal

Medan Perkuat Kerja Sama dengan BPJS untuk Percepatan Penanggulangan TB

Bagikan:
Pertemuan Dinas Kesehatan Medan dan BPJS Kesehatan membahas penanggulangan TB

Dinas Kesehatan Kota Medan menggelar pertemuan pada Kamis (11/6) untuk memperkuat kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pertemuan digelar di Aula Dinkes Medan Lantai 3 dengan tujuan memastikan layanan Tuberkulosis (TB) bagi peserta JKN sesuai standar dan terjamin pembiayaannya. Langkah ini menyasar pelayanan TB reguler, TB Resistan Obat (TB RO), dan kasus TB yang terkait HIV-AIDS.

Dasar kebijakan dan tujuan kerja sama

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg. Henny Savitri, menegaskan TB masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang butuh penanganan terpadu dan berkelanjutan. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memastikan pelaporan, standar pelayanan, dan jaminan pembiayaan terlaksana dengan baik.

"Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan pelayanan TB diberikan sesuai standar, terlapor dan terjamin pembiayaannya," ujar drg. Henny Savitri.

Dinkes Medan mengacu pada Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Medan No. 27 Tahun 2025 sebagai dasar percepatan penanggulangan TB di daerah.

Standarisasi penjaminan kasus TB oleh BPJS

Kabag Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr. Rina Afrida, memaparkan empat poin utama standarisasi penjaminan kasus TB. Tujuannya agar pasien peserta JKN mendapat akses layanan yang sama dan berkesinambungan.

  1. Jaminan layanan — Pelayanan bagi peserta JKN dengan TB, termasuk TB RO dan HIV-AIDS, dijamin sebagaimana layanan lain dalam manfaat JKN.
  2. Rujukan berjenjang — Kasus yang ditemukan di FKTP atau FKTRL direferensikan ke FKTRL Pusat Rujukan/Sub Rujukan TB RO dan selanjutnya dirujuk balik untuk tata laksana di fasilitas satelit.
  3. Peran FKTRL rujukan — FKTRL Pusat Rujukan bertanggung jawab untuk penegakan diagnosis, penanganan komplikasi, dan merawat hingga kondisi pasien stabil sebelum dirujuk balik.
  4. Keberlanjutan pengobatan — Pengobatan berkelanjutan dipastikan menggunakan obat dari program agar rantai pengobatan tidak terputus.

"Pertama pelayanan kesehatan peserta JKN dengan TB termasuk TB Resistan Obat (RO) dan HIV-AIDS dijamin sebagaimana pelayanan kesehatan lainnya dalam benefit peserta JKN," kata dr. Rina Afrida.

Kendala operasional dan solusi yang diusulkan

Dalam pertemuan, tim pengendalian penyakit mencatat sejumlah kendala operasional. Salah satu masalah utama adalah biaya transportasi pengiriman sampel Tes Cepat Molekul (TCM) dari fasilitas satelit ke fasilitas yang memiliki alat TCM.

"Tindaklanjutnya akan kita diskusikan dengan bagian perencanaan Dinkes Kota Medan, dari mana sumber transportasi itu bisa kita anggarkan agar ke depannya pelaksanaan program TB bisa lebih lancar terlaksananya," ujar Edy Yusuf, Ketua Tim Kerja P2PM-PL.

Rencana diskusi tersebut bertujuan mencari sumber anggaran untuk biaya logistik, sehingga pemeriksaan dan tindak lanjut pasien TB tidak terhambat.

Peserta pertemuan dan harapan ke depan

Pertemuan dihadiri perwakilan rumah sakit di Kota Medan, puskesmas, klinik, serta perwakilan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI). Dinkes berharap kerja sama lintas program dan sektor ini berkelanjutan dan mampu menghasilkan inovasi serta efisiensi dalam penanggulangan TB.

Dengan komitmen bersama, diharapkan pelaporan kasus, penanganan klinis, dan jaminan pembiayaan berjalan lebih sinkron. Langkah ini penting untuk meningkatkan deteksi dan keberhasilan pengobatan TB di Medan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait