Lokal

Safrizal: 70% Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh Sudah Diolah

Bagikan:
Tumpukan kayu hanyut di tepi sungai pascabanjir di Aceh

Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA menyatakan kayu hasil banjir dan tanah longsor November 2025 di Aceh dapat dimanfaatkan. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana, Selasa (9/6/2026) di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Safrizal menyebut sekitar 70% kayu yang hanyut telah diolah menjadi kayu log bernilai ekonomi, sementara sekitar 30% masih berstatus debris.

Data pengolahan dan status kayu

Menurut Safrizal, proses pengolahan kayu yang terbawa arus dari hulu ke hilir sudah cukup signifikan. Kayu yang dapat dimanfaatkan untuk ekonomi sebagian besar telah diproses menjadi kayu log.

Sisa sekitar 30% saat ini dikategorikan sebagai sampah kayu atau debris dan belum diolah. Meski demikian, Safrizal menegaskan kayu jenis ini masih berpotensi dimanfaatkan jika ada pengelolaan yang tepat.

"Jadi sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah. Tapi masih bisa dimanfaatkan," terang Safrizal.

Pengelolaan: tugas pemerintah dan persyaratan

Safrizal menjelaskan pihak yang akan mengolah kayu bekas bencana dapat ditunjuk oleh pemerintah. Untuk memuluskan proses, diperlukan surat dari bupati/walikota wilayah terdampak sebagai dasar penyerahan kayu.

Selain surat resmi, pengolahan kayu sisa banjir juga membutuhkan pendampingan aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. Tujuannya untuk memberi rasa aman selama proses pengolahan dan distribusi.

Regulasi dan tujuan pemanfaatan

Dasar hukum pemanfaatan kayu hanyut diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana alam. Regulasi ini mengatur koordinasi terpadu antara Kemenhut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum.

Safrizal merinci tiga tujuan utama pemanfaatan kayu hanyut:

  • Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat terdampak.
  • Pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.
  • Pemanfaatan lain yang mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Langkah selanjutnya

Pada rapat evaluasi tersebut hadir Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Muhammad Tito Karnavian, Gubernur, Wakil Gubernur Aceh, serta para kepala daerah tingkat II di Aceh. Safrizal mengajak para bupati/walikota untuk membahas rencana pengelolaan kayu debris secara lebih rinci pada pekan berikutnya.

Ia juga menyebut adanya pihak yang bersedia mengolah kayu debris dengan mempertimbangkan nilai ekonomis. Pembahasan lanjutan akan fokus pada penetapan pelaksana, jaminan hukum, dan mekanisme pendampingan aparat penegak hukum.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait