Safrizal: 70% Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh Sudah Diolah
Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA menyatakan kayu hasil banjir dan tanah longsor November 2025 di Aceh dapat dimanfaatkan. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana, Selasa (9/6/2026) di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Safrizal menyebut sekitar 70% kayu yang hanyut telah diolah menjadi kayu log bernilai ekonomi, sementara sekitar 30% masih berstatus debris.
Data pengolahan dan status kayu
Menurut Safrizal, proses pengolahan kayu yang terbawa arus dari hulu ke hilir sudah cukup signifikan. Kayu yang dapat dimanfaatkan untuk ekonomi sebagian besar telah diproses menjadi kayu log.
Sisa sekitar 30% saat ini dikategorikan sebagai sampah kayu atau debris dan belum diolah. Meski demikian, Safrizal menegaskan kayu jenis ini masih berpotensi dimanfaatkan jika ada pengelolaan yang tepat.
"Jadi sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah. Tapi masih bisa dimanfaatkan," terang Safrizal.
Pengelolaan: tugas pemerintah dan persyaratan
Safrizal menjelaskan pihak yang akan mengolah kayu bekas bencana dapat ditunjuk oleh pemerintah. Untuk memuluskan proses, diperlukan surat dari bupati/walikota wilayah terdampak sebagai dasar penyerahan kayu.
Selain surat resmi, pengolahan kayu sisa banjir juga membutuhkan pendampingan aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. Tujuannya untuk memberi rasa aman selama proses pengolahan dan distribusi.
Regulasi dan tujuan pemanfaatan
Dasar hukum pemanfaatan kayu hanyut diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana alam. Regulasi ini mengatur koordinasi terpadu antara Kemenhut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum.
Safrizal merinci tiga tujuan utama pemanfaatan kayu hanyut:
- Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat terdampak.
- Pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.
- Pemanfaatan lain yang mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Langkah selanjutnya
Pada rapat evaluasi tersebut hadir Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Muhammad Tito Karnavian, Gubernur, Wakil Gubernur Aceh, serta para kepala daerah tingkat II di Aceh. Safrizal mengajak para bupati/walikota untuk membahas rencana pengelolaan kayu debris secara lebih rinci pada pekan berikutnya.
Ia juga menyebut adanya pihak yang bersedia mengolah kayu debris dengan mempertimbangkan nilai ekonomis. Pembahasan lanjutan akan fokus pada penetapan pelaksana, jaminan hukum, dan mekanisme pendampingan aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Demo Juru Parkir di Binjai Tuntut Copot Kadishub dan Transparansi Dana Parkir
LMND dan juru parkir demo di depan Kantor Pemko Binjai menuntut copot Kadishub, transparansi dana parkir, da...
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan PMI di Bagan Asahan, 8 Diselamatkan
Polda Sumut bersama Satgas Bais mengungkap penyelundupan PMI di Bagan Asahan (2 Juni 2026); delapan korban d...
Anggaran HUT APKASI di Deliserdang Dipertanyakan, Pejabat Saling Lempar
Alokasi APBD untuk HUT ke-26 APKASI di Deliserdang (1-3 Juli 2026) dipertanyakan setelah pejabat daerah memb...
Kejaksaan Bakongan Ingatkan Pengelola Revitalisasi Sekolah
Cabjari Aceh Selatan peringatkan pelaksana revitalisasi sekolah di Bakongan agar tidak menyalahgunakan angga...
PKPA Gelar Seminar DAMPAK Perkuat Penghapusan Pekerja Anak Sumut
PKPA menggelar Seminar Diseminasi Baseline Study Program DAMPAK di Medan untuk memperkuat upaya penghapusan...
Mukarramah Fadhlullah Terpilih Ketua PERWOSI Aceh 2026–2030
Mukarramah Fadhlullah terpilih aklamasi sebagai Ketua PERWOSI Aceh 2026–2030 dan menetapkan fokus pada Senam...