Safrizal: 70% Kayu Hanyut Pascabanjir di Aceh Sudah Diolah
Kepala Posko Wilayah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Dr. Safrizal ZA menyatakan kayu hasil banjir dan tanah longsor November 2025 di Aceh dapat dimanfaatkan. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Evaluasi Capaian Penanganan Pemulihan Pascabencana, Selasa (9/6/2026) di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Safrizal menyebut sekitar 70% kayu yang hanyut telah diolah menjadi kayu log bernilai ekonomi, sementara sekitar 30% masih berstatus debris.
Data pengolahan dan status kayu
Menurut Safrizal, proses pengolahan kayu yang terbawa arus dari hulu ke hilir sudah cukup signifikan. Kayu yang dapat dimanfaatkan untuk ekonomi sebagian besar telah diproses menjadi kayu log.
Sisa sekitar 30% saat ini dikategorikan sebagai sampah kayu atau debris dan belum diolah. Meski demikian, Safrizal menegaskan kayu jenis ini masih berpotensi dimanfaatkan jika ada pengelolaan yang tepat.
"Jadi sudah 70 persen kayu diolah. Kayu log bernilai ekonomi tinggi sudah diolah. Tinggal 30 persen yang kira-kira statusnya sampah. Tapi masih bisa dimanfaatkan," terang Safrizal.
Pengelolaan: tugas pemerintah dan persyaratan
Safrizal menjelaskan pihak yang akan mengolah kayu bekas bencana dapat ditunjuk oleh pemerintah. Untuk memuluskan proses, diperlukan surat dari bupati/walikota wilayah terdampak sebagai dasar penyerahan kayu.
Selain surat resmi, pengolahan kayu sisa banjir juga membutuhkan pendampingan aparat penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan. Tujuannya untuk memberi rasa aman selama proses pengolahan dan distribusi.
Regulasi dan tujuan pemanfaatan
Dasar hukum pemanfaatan kayu hanyut diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana alam. Regulasi ini mengatur koordinasi terpadu antara Kemenhut, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum.
Safrizal merinci tiga tujuan utama pemanfaatan kayu hanyut:
- Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat terdampak.
- Pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak.
- Pemanfaatan lain yang mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Langkah selanjutnya
Pada rapat evaluasi tersebut hadir Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Muhammad Tito Karnavian, Gubernur, Wakil Gubernur Aceh, serta para kepala daerah tingkat II di Aceh. Safrizal mengajak para bupati/walikota untuk membahas rencana pengelolaan kayu debris secara lebih rinci pada pekan berikutnya.
Ia juga menyebut adanya pihak yang bersedia mengolah kayu debris dengan mempertimbangkan nilai ekonomis. Pembahasan lanjutan akan fokus pada penetapan pelaksana, jaminan hukum, dan mekanisme pendampingan aparat penegak hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...
Kemendagri Dinilai Lemah soal Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar Deliserdang
Klaim Kemendagri soal pergeseran anggaran Rp503 miliar Deliserdang disorot, disertai kabar keluarga tersangk...
BKSDA Aceh: Pembabatan Sawit di Trumon Masuk Kawasan Konservasi
BKSDA Aceh menyatakan pembabatan sawit di Trumon berada dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil; warga dan PeTA...
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...