Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Syariat
Banda Aceh — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial AM (22) atas dugaan pelanggaran syariat. Penetapan dilakukan setelah keduanya ditemukan berada di dalam ruangan kerja pimpinan Inspektorat pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.
Penangkapan dan laporan awal
Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menindaklanjuti laporan adanya pria tak dikenal yang masuk ke kantor setelah jam kerja. Kepala Satpol PP-WH, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya mengerahkan satu regu dan menemukan FD bersama AM di ruangan tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mendapat pengaduan bahwa ada pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir," kata Muhammad Rizal dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dasar hukum dan penahanan
Berdasarkan bukti awal, FD dan AM ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya ditahan selama 20 hari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti dan pemeriksaan
Muhammad Rizal menyatakan penyidik mengamankan sejumlah barang yang dianggap terkait perkara. Namun, tidak semua barang bukti dipublikasikan karena proses penyidikan masih berjalan.
"Salah satunya kasur lipat. Tentu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkap ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan," ujar Muhammad Rizal.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi. Soal teknis penyelidikan, termasuk pemasangan CCTV di kantor, Rizal menyebut hal itu masuk ranah penyidik sehingga belum dapat diungkap lebih lanjut.
Apakah ini kejadian pertama?
Mengenai kemungkinan perbuatan serupa sebelumnya, Satpol PP-WH menyatakan temuan ini merupakan kasus pertama yang mereka tangani di lingkungan Inspektorat.
"Kalau berulang, kami sudah menindak sebelumnya. Jadi berdasarkan fakta yang ada, ini yang pertama ditemukan sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Muhammad Rizal.
Proses hukum berjalan
Proses penyidikan masih berlangsung di Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Penyidik akan melengkapi berkas dan mempelajari barang bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...
Pemkab Asahan Gelar Malam Resepsi Peringati HUT ke-81 RI
Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar malam resepsi HUT ke-81 RI di Pendopo Bupati Kisaran, Senin 17 Agustus...