Lokal

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Syariat

Bagikan:
Petugas Satpol PP-WH mengamankan tersangka di depan kantor Inspektorat Banda Aceh

Banda Aceh — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria berinisial AM (22) atas dugaan pelanggaran syariat. Penetapan dilakukan setelah keduanya ditemukan berada di dalam ruangan kerja pimpinan Inspektorat pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.

Penangkapan dan laporan awal

Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menindaklanjuti laporan adanya pria tak dikenal yang masuk ke kantor setelah jam kerja. Kepala Satpol PP-WH, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya mengerahkan satu regu dan menemukan FD bersama AM di ruangan tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mendapat pengaduan bahwa ada pria tidak dikenal yang masuk ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir," kata Muhammad Rizal dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).

Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dasar hukum dan penahanan

Berdasarkan bukti awal, FD dan AM ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya ditahan selama 20 hari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti dan pemeriksaan

Muhammad Rizal menyatakan penyidik mengamankan sejumlah barang yang dianggap terkait perkara. Namun, tidak semua barang bukti dipublikasikan karena proses penyidikan masih berjalan.

"Salah satunya kasur lipat. Tentu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkap ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan," ujar Muhammad Rizal.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi. Soal teknis penyelidikan, termasuk pemasangan CCTV di kantor, Rizal menyebut hal itu masuk ranah penyidik sehingga belum dapat diungkap lebih lanjut.

Apakah ini kejadian pertama?

Mengenai kemungkinan perbuatan serupa sebelumnya, Satpol PP-WH menyatakan temuan ini merupakan kasus pertama yang mereka tangani di lingkungan Inspektorat.

"Kalau berulang, kami sudah menindak sebelumnya. Jadi berdasarkan fakta yang ada, ini yang pertama ditemukan sehingga kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Muhammad Rizal.

Proses hukum berjalan

Proses penyidikan masih berlangsung di Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Penyidik akan melengkapi berkas dan mempelajari barang bukti sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait