Lokal

FPRMI Aceh Gelar Diskusi Potensi Jerat Pidana dalam Jurnalistik

Bagikan:
Poster diskusi FPRMI Aceh tentang potensi jerat pidana produk jurnalistik di Banda Aceh

BANDA ACEH — Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh akan menggelar diskusi bertajuk "Potensi Jerat Pidana Dalam Produk Jurnalistik" pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Kegiatan ini membahas batas antara kebebasan pers, pelanggaran etik, sengketa pers, dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana bagi produk jurnalistik di era digital.

Tujuan dan urgensi diskusi

Diskusi digelar untuk memberi pemahaman praktis tentang bagaimana produk jurnalistik dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum. Perkembangan media daring dan media sosial mempercepat penyebaran informasi. Karena itu, kesalahan verifikasi atau peliputan berisiko menimbulkan masalah hukum.

FPRMI menekankan bahwa tidak semua kesalahan jurnalistik otomatis beralih menjadi tindak pidana. Diskusi ini bertujuan memperjelas batas antara kemerdekaan pers, kode etik jurnalistik, dan ketentuan hukum pidana.

Narasumber dan topik pembahasan

Acara menghadirkan narasumber dari aparat penegak hukum, legislatif, akademisi, dan praktisi media. Pembicara yang dijadwalkan antara lain:

  • Irjen Pol. Johnny Edison Isir, Kadiv Humas Mabes Polri — "Produk Jurnalistik dan Potensi Pertanggungjawaban Pidana: Perspektif Polri".
  • Dr. M. Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR RI — "Produk Jurnalistik di Tengah Perubahan Hukum Pidana".
  • Dr. Yusrizal SH MH, Akademisi Universitas Malikussaleh — "Potensi Ancaman Pidana dalam Produk Jurnalistik".
  • Untung Kurniadi, Ketua Dewan Penasehat PP-FPRMI — "Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Proses Peliputan Berita".

"Pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Kemerdekaan pers harus dijaga dan dihormati. Tetapi kemerdekaan itu juga harus berjalan bersama tanggung jawab profesional, kode etik jurnalistik dan ketentuan hukum,"

— Muhammad Saleh, Ketua FPRMI Aceh.

Isu utama: verifikasi, etika, dan ranah pidana

Panitia menyoroti bahwa kecepatan pemberitaan tidak boleh mengorbankan verifikasi dan akurasi. Kesalahan penggunaan sumber, penulisan, atau penyebaran informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan sengketa atau proses hukum.

"Jangan sampai kecepatan memberitakan justru mengabaikan proses verifikasi. Wartawan harus memahami hak dan perlindungan hukumnya, tetapi juga harus mengetahui tanggung jawab dan batas-batas hukum,"

— pernyataan Muhammad Saleh yang menggarisbawahi perlunya keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.

Pendaftaran dan peserta

Kegiatan terbuka bagi pimpinan redaksi, wartawan, humas pemerintah, organisasi pers, mahasiswa, serta jajaran humas aparat penegak hukum dan TNI. Pendaftaran peserta dibuka hingga 10 Oktober 2026.

Untuk mendaftar, calon peserta dapat menghubungi Sekretaris FPRMI Aceh, Afrizal, melalui telepon/WhatsApp di nomor 081263203737 sampai pukul 16.00 WIB. Kegiatan bersifat gratis dan peserta akan menerima sertifikat.

Kesimpulan dan harapan

FPRMI Aceh berharap dialog lintas sektor ini menghasilkan pemahaman bersama bahwa penegakan hukum dan kemerdekaan pers tidak harus saling bertentangan. Dengan pemahaman hukum yang baik, wartawan diharapkan bekerja lebih profesional dan mengetahui mekanisme perlindungan saat menjalankan fungsi jurnalistik.

"Pemahaman hukum bukan untuk membatasi pers. Justru dengan memahami hukum, wartawan dapat bekerja lebih profesional dan mengetahui bagaimana memperoleh perlindungan ketika menjalankan fungsi jurnalistik sesuai aturan,"

Diskusi ini diharapkan memperkaya perspektif sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman antara pers dan pihak penegak hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait