DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
MEDAN — Pencabutan status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memicu kekhawatiran terkait nasib mahasiswa. Anggota DPRD Sumatera Utara, Hasyim SE, mendesak LLDIKTI Wilayah I Sumut segera memberikan perlindungan hukum dan solusi agar mahasiswa tidak terkatung-katung.
Dampak langsung bagi mahasiswa
Menurut Hasyim, pencabutan akreditasi berimplikasi pada pelarangan UDA untuk meluluskan mahasiswa yang telah memenuhi syarat akademik. Hal ini berpotensi membuat ribuan mahasiswa kehilangan kepastian status ijazah dan kelulusan.
Ia menekankan tanggung jawab pengawas, agar proses penyelesaian studi dan penerbitan ijazah tetap terlindungi. Hasyim memperingatkan agar mahasiswa jangan sampai menjadi korban administratif yang belum jelas solusinya.
“Pemerintah melalui LLDIKTI diminta tidak lepas tanggung jawab karena selaku pengawas Perguruan Tinggi Swasta termasuk UDA harus segera memberikan perlindungan hukum kepada seluruh mahasiswa yang ada di UDA,”
Harapan dari pengamat pendidikan
Pengamat Pendidikan Sumatera Utara, Dr Dion Sihombing, menyayangkan langkah BAN-PT tersebut dan menyoroti kontribusi UDA dalam pendidikan di Sumut. Dion berharap ada keputusan yang arif agar nasib mahasiswa yang hampir tamat cepat jelas.
Ia menilai LLDIKTI memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi menyusun solusi praktis. Menurut Dion, kerja sama antarlembaga penting untuk memastikan mahasiswa bisa menyelesaikan studi tanpa dirugikan.
“Tentu atas situasi yang terjadi itu harus ada solusi yang arif dan bijaksana agar nasib ribuan mahasiswa yang kuliah di UDA segera teratasi,”
Tuntutan perbaikan dari internal UDA
Sekretaris IKA UDA, Henry Jhon Hutagalung, meminta pihak rektorat segera memperbaiki persoalan yang menyebabkan pencabutan akreditasi. Henry juga menekankan pentingnya perlindungan hukum agar mahasiswa tidak menjadi korban administratif.
“Terpenting adalah harus adanya perlindungan hukum bagi mahasiswa yang ada di UDA saat ini sehingga mahasiswa tidak menjadi korban,”
Konteks dan langkah selanjutnya
Kondisi ini membutuhkan langkah cepat dari LLDIKTI Wilayah I Sumut untuk menetapkan mekanisme sementara bagi mahasiswa terdampak. Opsi koordinasi dengan BAN-PT dan Kementerian Pendidikan perlu dipertimbangkan untuk solusi jangka pendek dan jangka panjang.
Ke depan, pihak berwenang dituntut transparan dalam memberi kepastian administratif, terutama bagi mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan wisuda. Penyelesaian sebaiknya memastikan hak akademik mahasiswa terlindungi dan proses legal berjalan jelas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati dan Wabup Dukung Turnamen Sepakbola Sukasari Cup 2026
Bupati dan Wabup Sergai menutup Sukasari Cup 2026 dan mendukung turnamen sebagai sarana pembinaan olahraga s...
Puluhan Anggota KPUM Laporkan Ketum ke Poldasu soal Penyimpangan
Puluhan anggota KPUM melaporkan Ketua Umum ke Poldasu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dan pelaporan...
Pj Sekda Minta Percepatan Belanja Daerah di Nias Selatan
Pj Sekda Nias Selatan instruksikan OPD percepat realisasi belanja daerah; realisasi baru 45,11% per awal Okt...
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...