Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba oleh polisi di Medan

Medan — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Sutomo, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Senin (5/10). Polisi mengamankan pria paruh baya berinisial J yang merupakan warga Tembung dan menyita paket narkoba siap edar.

Penangkapan dan barang bukti

Operasi dilakukan setelah lokasi transaksi dipetakan anggota. Saat penangkapan, petugas menemukan dan mengamankan 3 paket sabu serta 20 paket ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku sedang bertransaksi.

"Pelaku ditangkap saat bertransaksi menjual narkoba yang sebelumnya lokasi (TKP) telah dipetakan,"

Pengakuan tersangka

Setelah dibawa ke kantor polisi, tersangka mengakui kepada penyidik bahwa ia baru sekitar satu bulan terakhir berperan sebagai pengedar di Kecamatan Medan Kota. Pengakuan itu menjadi bagian dari berkas perkara yang sedang disusun penyidik.

Proses hukum

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan berkas perkara akan dilengkapi sebelum pelimpahan ke tahap penuntutan.

Penangkapan ini menambah upaya aparat kepolisian setempat dalam memberantas peredaran narkoba di pusat kota. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar jaringan peredaran dapat diungkap lebih luas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait