Lokal

PT Medan Perkuat Hukuman 8,5 Tahun untuk Yuyun Kristina

Bagikan:
Gedung Pengadilan Tinggi Medan sebagai simbol putusan banding dalam kasus pembunuhan

MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman terhadap Yuyun Kristina Br Sirait, 25 tahun, menjadi 8 tahun 6 bulan (102 bulan) penjara atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Irfansyah Hutagalung. Putusan diambil pada sidang banding yang diputuskan Senin, 5 Oktober 2026.

Putusan banding

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Irwan Efendi menyatakan menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis menguatkan vonis Pengadilan Negeri Medan nomor 668/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 8 Juli 2026.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 668/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 08 Juli 2026 yang dimohonkan banding,"

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa hukuman.

Kronologi kejadian

Menurut dakwaan jaksa, peristiwa terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Bentrok rumah tangga bermula setelah korban pulang kerja dan melihat terdakwa sedang memakai riasan wajah.

"Setelah itu, korban mengajak terdakwa masuk ke kamar untuk melanjutkan pembicaraan. Di dalam kamar, pertengkaran masih berlanjut," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perseteruan itu, jaksa menyebut korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur. Terdakwa lalu berusaha merebut kendali hingga membalik posisi tubuh korban dan mencekik lehernya dengan kedua tangan sambil mencakar.

"Udah mak edo, sesak kali ku rasa,"

itu diucapkan korban dalam kondisi lemah, sebelum akhirnya tidak berdaya.

Tindakan setelah kejadian

Saksi yang merupakan teman anak terdakwa sempat mengintip ke dalam kamar melalui pintu yang tidak terkunci. Namun saksi diusir oleh terdakwa. Jaksa menjelaskan terdakwa kemudian mengambil kain sarung dari kamar sebelah, mengikatkannya pada jeruji jendela, dan melilitkan kain itu ke leher korban sebelum meninggalkan rumah.

"Sekitar dua jam kemudian, terdakwa kembali ke rumah dan mendapati korban telah meninggal dunia," kata jaksa.

Dakwaan dan ketentuan hukum

Atas perbuatannya, Yuyun didakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada tingkat pertama, PN Medan menjatuhkan hukuman yang sama yakni 8 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.

Prospek hukum dan implikasi

Dengan dikukuhkannya putusan PT Medan, langkah hukum berikutnya bagi terdakwa terbatas pada kasasi ke Mahkamah Agung. Vonis ini menegaskan penerapan ketentuan KUHP baru dalam perkara pembunuhan berunsur rumah tangga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait