PT Medan Perkuat Hukuman 8,5 Tahun untuk Yuyun Kristina
MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan hukuman terhadap Yuyun Kristina Br Sirait, 25 tahun, menjadi 8 tahun 6 bulan (102 bulan) penjara atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Irfansyah Hutagalung. Putusan diambil pada sidang banding yang diputuskan Senin, 5 Oktober 2026.
Putusan banding
Majelis hakim PT Medan yang diketuai Irwan Efendi menyatakan menerima permohonan banding dari tim penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Dalam amar putusannya, majelis menguatkan vonis Pengadilan Negeri Medan nomor 668/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 8 Juli 2026.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 668/Pid.B/2026/PN Mdn tanggal 08 Juli 2026 yang dimohonkan banding,"
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa hukuman.
Kronologi kejadian
Menurut dakwaan jaksa, peristiwa terjadi di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Bentrok rumah tangga bermula setelah korban pulang kerja dan melihat terdakwa sedang memakai riasan wajah.
"Setelah itu, korban mengajak terdakwa masuk ke kamar untuk melanjutkan pembicaraan. Di dalam kamar, pertengkaran masih berlanjut," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam perseteruan itu, jaksa menyebut korban sempat memeluk terdakwa di atas kasur. Terdakwa lalu berusaha merebut kendali hingga membalik posisi tubuh korban dan mencekik lehernya dengan kedua tangan sambil mencakar.
"Udah mak edo, sesak kali ku rasa,"
itu diucapkan korban dalam kondisi lemah, sebelum akhirnya tidak berdaya.
Tindakan setelah kejadian
Saksi yang merupakan teman anak terdakwa sempat mengintip ke dalam kamar melalui pintu yang tidak terkunci. Namun saksi diusir oleh terdakwa. Jaksa menjelaskan terdakwa kemudian mengambil kain sarung dari kamar sebelah, mengikatkannya pada jeruji jendela, dan melilitkan kain itu ke leher korban sebelum meninggalkan rumah.
"Sekitar dua jam kemudian, terdakwa kembali ke rumah dan mendapati korban telah meninggal dunia," kata jaksa.
Dakwaan dan ketentuan hukum
Atas perbuatannya, Yuyun didakwa melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada tingkat pertama, PN Medan menjatuhkan hukuman yang sama yakni 8 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara.
Prospek hukum dan implikasi
Dengan dikukuhkannya putusan PT Medan, langkah hukum berikutnya bagi terdakwa terbatas pada kasasi ke Mahkamah Agung. Vonis ini menegaskan penerapan ketentuan KUHP baru dalam perkara pembunuhan berunsur rumah tangga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sergai FC Menang Adu Penalti 5-4 atas Pemdes Sukasari
Sergai FC menang 5-4 lewat adu penalti atas Pemdes Sukasari FC pada laga eksebisi di Desa Sukasari, Minggu (...
Ribuan Ramaikan Tapanuli Utara Fun Run 2026, Bupati Ikut 7K
Ribuan peserta memeriahkan Tapanuli Utara Fun Run 2026 di Tarutung; Bupati Jonius ikut kategori 7K untuk men...
Telkomsel Luncurkan TEY Season 2, 51 Sekolah di Sumut-Aceh Berpeluang Dapat Beasiswa
Telkomsel gelar TEY Season 2 (25 Sep 2026–31 Mei 2027) dengan 51 sekolah di Sumut-Aceh; tiap sekolah pilih 1...
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...