Lokal

Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron

Bagikan:
Ilustrasi penggerebekan perkara narkotika di rumah tersangka

Medan — Haditia Rizki alias Kiki didakwa menjadi perantara dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Medan Deli. Perkara itu terungkap setelah polisi menggerebek rumahnya pada Minggu, 29 Maret 2026, ketika petugas menemukan alat dan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran.

Awal penyelidikan dan peran pemasok

Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa bekerja sama dengan seorang pria bernama Rahim, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut dakwaan, kerja sama itu dimulai sekitar dua minggu sebelum penangkapan.

“Kerja sama tersebut dilakukan sekitar dua minggu sebelum terdakwa ditangkap. Rahim disebut memasok sabu kepada terdakwa untuk dijual kembali, dengan pembayaran dilakukan setelah narkotika tersebut laku terjual,” kata jaksa.

Detail barang bukti dan modus operandi

Jaksa menyebutkan pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa menerima 4 gram sabu di rumahnya di Jalan Perunggu Gang Mawar, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Sabu itu dibeli dengan harga Rp350 ribu per gram.

“Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp350 ribu per gram dan pembayarannya dilakukan setelah barang terjual,” kata jaksa.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menyimpan barang di rumah untuk dijual kepada pembeli di sekitar tempat tinggalnya. Polisi menemukan plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong, pipet plastik yang digunakan sebagai sekop, dan uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil penjualan.

Proses penangkapan dan pengakuan

Perkara ini terungkap setelah Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, Haditia ditemukan duduk di sofa ruang tamu.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui barang bukti miliknya dan menyatakan memperoleh sabu dari Rahim. Terdakwa juga mengaku mengetahui perbuatan itu melanggar hukum, namun mengaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pasal yang disangkakan dan proses hukum

Jaksa menegaskan Haditia Rizki didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, Haditia Rizki didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata jaksa.

Perkara kini sedang diproses di Pengadilan Negeri Medan dan pemasok yang disebut dalam dakwaan masih masuk status buron, sehingga penyidik melanjutkan pengejaran untuk melengkapi berkas perkara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait