Lokal

RSUD H. Sahudin Kutacane Tegaskan Sanksi Rotasi bagi Tenaga Medis

Bagikan:
Apel komitmen disiplin tenaga kesehatan di halaman RSUD H. Sahudin Kutacane

KUTACANE — Kepala Tata Usaha RSUD H. Sahudin Kutacane, Hermansyah Spd.I, mengingatkan tenaga kesehatan dan medis akan dikenai sanksi punishment rotasi jika melanggar komitmen disiplin pelayanan. Pernyataan itu disampaikan saat Apel Komitmen Disiplin Pelayanan di pelataran rumah sakit pada Senin (5/10), sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Komitmen disiplin yang ditegaskan

Hermansyah menegaskan bahwa standar kedisiplinan yang sudah diberlakukan harus dipatuhi seluruh staf. Pelanggaran berulang tidak akan dibiarkan dan dapat berujung pada tindakan administratif hingga rotasi penugasan.

Rinciannya, komitmen tersebut mencakup beberapa aspek utama pelayanan dan perilaku kerja yang harus dijaga setiap hari.

  • Absensi melalui Simpegnas yang wajib dilakukan tertib dan jujur.
  • Kerapian berpakaian sesuai ketentuan seragam harian.
  • Disiplin kehadiran sesuai jadwal tugas masing-masing tenaga kesehatan dan medis.
  • Pelayanan prima yang beretika dan santun kepada pasien serta keluarga pasien.
  • Menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit secara konsisten dan ditingkatkan.

Ancaman sanksi dan tahapan penegakan

Menurut Hermansyah, penegakan disiplin akan dilakukan bertahap. Sanksi bisa dimulai dari peringatan lisan, sanksi administratif, hingga rotasi tugas sebagai bentuk punishment bagi pelanggar berulang.

"Bukan tidak mungkin akan dikenakan sanksi atas pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak disiplin sebagaimana dengan peraturan yang sudah diberlakukan," kata Hermansyah.

"Bukan tidak mungkin akan diberlakukan sanksi tegas, dimulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif dan sanksi punishment rotasi. Dan bahwa Pelayanan Kesehatan bukan hanya soal tindakan, tetapi kedisiplinan tugas dalam melayani kesehatan masyarakat yang menjadi tolak ukur utama," tambahnya.

Dampak terhadap pelayanan pasien

Penerapan aturan ini dimaksudkan untuk menjaga mutu layanan dan kepercayaan publik. Rumah sakit berharap disiplin staf langsung berpengaruh pada kualitas pelayanan, pasien, dan keluarga pasien yang dilayani.

Manajemen juga mengingatkan bahwa kebijakan disiplin bukan hanya soal sanksi, tetapi upaya mendorong profesionalisme dan tanggung jawab dalam memberikan layanan kesehatan.

Ke depan, rumah sakit berencana memantau kepatuhan melalui mekanisme absensi elektronik dan evaluasi kinerja berkala, sehingga setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait