Lokal

DPRD Medan Tekankan Perda untuk Atasi Kesulitan Layanan Dasar Warga

Bagikan:
Datuk Iskandar Muda saat sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan

Medan — Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Datuk Iskandar Muda A.Md, menegaskan tidak boleh ada warga Kota Medan yang kesulitan mengakses layanan dasar karena keterbatasan ekonomi. Pernyataan itu disampaikan saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VII Tahun Anggaran 2026 di beberapa lokasi pada Sabtu 4 Juli dan Minggu 5 Juli 2026.

Perda sebagai dasar kewajiban pemerintah

Datuk Iskandar Muda mengingatkan bahwa Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menempatkan kewajiban pada pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat. Perda ini menjadi landasan agar layanan pendidikan, kesehatan, dan perumahan dapat diakses secara adil dan merata.

Lokasi dan agenda sosialisasi

Sosialisasi dilaksanakan di beberapa titik, antara lain Jalan Sidomulyo Lingkungan 26, Kelurahan Tanjung Mulia Nusa Indah, Kecamatan Medan Deli; Jalan Purwosari Gang Keluarga Nomor 145, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur; serta Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Kegiatan ini bertujuan menjangkau langsung warga dan menjelaskan implementasi Perda.

Fokus: akses layanan dan pemberdayaan

Menurut Datuk Iskandar Muda, kemiskinan bukan sekadar rendahnya pendapatan. Masalah juga mencakup keterbatasan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, lapangan kerja, dan perumahan layak. Ia menekankan pentingnya langkah yang lebih dari sekadar bantuan sosial.

Jangan sampai masih ada warga yang tidak bisa berobat, anak putus sekolah, atau kesulitan memenuhi kebutuhan hidup hanya karena kondisi ekonomi.

Ia menambahkan bahwa program pemberdayaan masyarakat harus menjadi prioritas. Pendidikan keterampilan, pelatihan usaha, dan dukungan pada sektor usaha kecil diharapkan memberi peluang bagi warga meningkatkan taraf hidup.

Peran masyarakat dan kolaborasi

Politisi Komisi IV ini mengajak pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat untuk bekerja sama mengawal pelaksanaan Perda. Menurutnya, pengawasan dan partisipasi publik penting agar program tepat sasaran dan berdampak nyata.

Harapan kita sederhana namun penting, yakni tidak ada lagi warga Kota Medan yang kesulitan mengakses layanan dasar karena faktor ekonomi.

Penutup: arah kebijakan ke depan

Datuk Iskandar Muda berharap semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh. Dengan sinergi antar-aktor, ia optimistis angka kemiskinan dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Upaya ini diharapkan menjadikan Kota Medan lebih sejahtera, berkeadilan, dan inklusif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait