DPRD Medan Tekankan Perda untuk Atasi Kesulitan Layanan Dasar Warga
Medan — Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Datuk Iskandar Muda A.Md, menegaskan tidak boleh ada warga Kota Medan yang kesulitan mengakses layanan dasar karena keterbatasan ekonomi. Pernyataan itu disampaikan saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VII Tahun Anggaran 2026 di beberapa lokasi pada Sabtu 4 Juli dan Minggu 5 Juli 2026.
Perda sebagai dasar kewajiban pemerintah
Datuk Iskandar Muda mengingatkan bahwa Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menempatkan kewajiban pada pemerintah untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat. Perda ini menjadi landasan agar layanan pendidikan, kesehatan, dan perumahan dapat diakses secara adil dan merata.
Lokasi dan agenda sosialisasi
Sosialisasi dilaksanakan di beberapa titik, antara lain Jalan Sidomulyo Lingkungan 26, Kelurahan Tanjung Mulia Nusa Indah, Kecamatan Medan Deli; Jalan Purwosari Gang Keluarga Nomor 145, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur; serta Jalan Durung, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Kegiatan ini bertujuan menjangkau langsung warga dan menjelaskan implementasi Perda.
Fokus: akses layanan dan pemberdayaan
Menurut Datuk Iskandar Muda, kemiskinan bukan sekadar rendahnya pendapatan. Masalah juga mencakup keterbatasan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, lapangan kerja, dan perumahan layak. Ia menekankan pentingnya langkah yang lebih dari sekadar bantuan sosial.
Jangan sampai masih ada warga yang tidak bisa berobat, anak putus sekolah, atau kesulitan memenuhi kebutuhan hidup hanya karena kondisi ekonomi.
Ia menambahkan bahwa program pemberdayaan masyarakat harus menjadi prioritas. Pendidikan keterampilan, pelatihan usaha, dan dukungan pada sektor usaha kecil diharapkan memberi peluang bagi warga meningkatkan taraf hidup.
Peran masyarakat dan kolaborasi
Politisi Komisi IV ini mengajak pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat untuk bekerja sama mengawal pelaksanaan Perda. Menurutnya, pengawasan dan partisipasi publik penting agar program tepat sasaran dan berdampak nyata.
Harapan kita sederhana namun penting, yakni tidak ada lagi warga Kota Medan yang kesulitan mengakses layanan dasar karena faktor ekonomi.
Penutup: arah kebijakan ke depan
Datuk Iskandar Muda berharap semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh. Dengan sinergi antar-aktor, ia optimistis angka kemiskinan dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Upaya ini diharapkan menjadikan Kota Medan lebih sejahtera, berkeadilan, dan inklusif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka OTT
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang swasta sebagai tersangka pasca-OTT; polisi bongkar ja...
Pertumbuhan Ekonomi Sergai Triwulan I 2026 Mencapai 5,78%
Kabupaten Serdang Bedagai mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 sebesar 5,78%, didukung ledakan sekto...
Pemkab Aceh Selatan Klarifikasi Temuan LHP BPK soal Kendaraan
Pemkab Aceh Selatan bantah 144 kendaraan hilang, kembalikan kelebihan sewa Rp208,68 juta, dan jelaskan penga...
Irjen Ruddi Setiawan Dilantik Jadi Kapolda Aceh
Irjen Pol. Ruddi Setiawan dilantik sebagai Kapolda Aceh oleh Kapolri di Mabes Polri pada 4 Juli 2026, mengga...
Imigrasi Belawan Beri Layanan Prioritas untuk Penyandang Disabilitas
Kantor Imigrasi Belawan memberikan layanan prioritas dan pendampingan paspor bagi penyandang disabilitas pad...
Rico Waas Janji Benahi Banjir dan Jalan di Kompleks BTN Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji tangani banjir kronis dan perbaiki jalan di Kompleks BTN Medan Labuhan setel...