Kongres IV IKA SMAN 7 Medan Tetapkan Satu Calon Ketua Umum
Medan, DPP IKA SMAN 7 Medan akan menggelar Kongres IV dan Reuni Akbar pada Minggu, 2 Agustus 2026 di Hotel Madani Medan. Acara digelar untuk memilih kepengurusan baru yang masa baktinya akan melanjutkan estafet hingga berakhirnya periode saat ini pada Oktober 2026.
Kandidat tunggal dan proses pendaftaran
Panitia penjaringan mencatat hanya satu pendaftar untuk posisi Ketua Umum. Pendaftaran dibuka 1–30 Juni 2026, dengan verifikasi berkas dijadwalkan 1–17 Juli dan penetapan calon pada 18 Juli 2026.
Persyaratan pendaftaran meliputi bukti alumni SMAN 7 Medan, curriculum vitae, visi-misi, dan partisipasi dana kongres sebesar Rp5 juta. Pendaftaran ditutup pada 30 Juni 2026 pukul 00.00 WIB.
Calon tunggal yang mendaftar pada hari terakhir adalah Ir. Malik Assalih Harahap, ST, MM, IPM, ASEAN Eng. Ia tercatat menjabat sebagai Sekretaris Umum DPP IKA SMAN 7 Medan dan mendaftar di Hotel Dhaksina Medan pada 30 Juni 2026.
"Hanya 1 orang yang mendaftar yaitu Ir. Malik Assalih Harahap, ST, MM, IPM, ASEAN Eng yang sekarang menjabat Sekretaris Umum DPP IKA SMAN 7 Medan,"
Panitia dan langkah selanjutnya
Ketua Panitia Penjaringan, Hendri Agus, didampingi Wakil Ketua I Masyitah Rahman dan Wakil Sekretaris I Juliningsih, menyatakan timnya akan segera memverifikasi berkas calon tunggal. Jika berkas dinyatakan lengkap, panitia akan menetapkan Malik sebagai Caketum.
Penetapan resmi hasil penjaringan akan disampaikan dalam pelaksanaan Kongres IV pada 2 Agustus 2026 di Hotel Madani Medan. Panitia menegaskan semua prosedur administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal yang diumumkan.
Implikasi dan konteks
Dengan hanya satu pendaftar, proses pemilihan berpeluang berakhir dengan penetapan calon tunggal, namun keputusan final tetap berada di forum Kongres. Kongres dan reuni juga menjadi momen penting untuk merumuskan visi kepengurusan baru menjelang berakhirnya masa bakti saat ini pada Oktober 2026.
Panitia mengimbau seluruh alumni dan pemangku kepentingan untuk hadir pada Kongres IV agar mekanisme pengambilan keputusan berjalan transparan dan partisipatif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Medan Tekankan Perda untuk Atasi Kesulitan Layanan Dasar Warga
DPRD Medan mendorong penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 agar tidak ada warga yang kesulitan mengakses layana...
Truk Diduga Rem Blong di Kotapinang, 2 Tewas 11 Luka
Truk ekspedisi diduga rem blong di Kotapinang, Sabtu malam; 2 tewas dan 11 dirawat, sejumlah kendaraan dan l...
Langkat Tampil di PRSU ke-50, Paviliun Promosikan Produk Lokal
Wakil Bupati Langkat hadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan; Paviliun Langkat pamerkan produk unggulan, keraji...
Tiga Kades Nagan Raya Ikut 'Kepala Desa Masuk Kampus', Satu Raih Penghargaan
Tiga kepala desa Nagan Raya mengikuti program di UI (29 Juni–2 Juli 2026); Fatmi Riska Yeni meraih pengharga...
Lampu Alun-Alun Sergai Padam sejak Sabtu Sore
Lampu Alun-Alun Sergai di Sei Rampah padam sejak Sabtu (4/7) sore hingga malam, membuat pedagang dan pengunj...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka OTT
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang swasta sebagai tersangka pasca-OTT; polisi bongkar ja...