Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK
Langkat, Sumut — Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026. OTT diduga terkait penerimaan uang suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Kronologi penangkapan
Pihak KPK menyatakan penyidik berada di Kabupaten Langkat sehingga memicu perubahan rencana pertemuan yang melibatkan bupati. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, sebelum OTT terjadi, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang juga tercatat sebagai anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, untuk menyepakati pertemuan usai acara APKASI.
“Namun, sekira Pukul 11 malam ZK (Zulkifli selaku driver bupati) menghubungi YQB (Yaqub) untuk meminta SAF (Syah Afandin) balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,”
Petugas menyebut upaya pengalihan lokasi itu tidak menghindarkan penindakan. Pada pagi harinya, penyerahan uang terjadi di sebuah kafe di Medan, lalu tim KPK mengamankan sejumlah uang saat kendaraan menjalani pemeriksaan.
Barang bukti dan proses penahanan
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta. Uang itu ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan saat salah satu tersangka dalam perjalanan menuju Kota Binjai diperiksa. Menurut keterangan penyidik, uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek.
“Sekira Pukul 8 pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut,”
Siapa yang diamankan?
Penyidik menyatakan total tujuh orang diamankan dalam perkara ini. Mereka ditangkap di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
- Satu orang adalah Bupati Langkat, Syah Afandin
- Satu orang adalah aparatur sipil negara (ASN) di Langkat
- Lima orang lainnya berstatus pihak swasta
Dugaan perkara dan pendalaman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan awal mengarah pada dugaan suap proyek di dua dinas daerah. Penyidik juga menemukan dugaan hasil suap yang diserahkan dari pihak swasta untuk kepentingan bupati. Pendalaman masih berlangsung untuk menilai kemungkinan penerimaan gratifikasi lain.
“Perkara OTT yang melibatkan Bupati Langkat ini berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat,”
Langkah selanjutnya
KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menginventarisir bukti transaksi serta aliran dana. Penetapan tersangka menandai proses penyidikan yang lebih intensif, termasuk kemungkinan pengembangan ke pihak lain bila ditemukan bukti tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah dan proyek publik yang berdampak pada pelayanan dan anggaran daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
AHY Buka Sinode GPI 2026 di Simalungun, Tekankan Kolaborasi Bangsa
AHY buka Sinode GPI 2026 di Simalungun, tekan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan...
Polsek Siantar Selatan Salurkan Bansos Sembako ke Warga Minggu Ini
Polsek Siantar Selatan menyalurkan paket sembako kepada warga di Jl. Kisaran, Siantar Selatan, Jumat 3 Juli...
Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan di Polda Sumut
Tiga personel Polres Pematangsiantar menerima piala, piagam, dan dana pembinaan setelah menang di Pekan Olah...
Mediasi Gagal, Pelapor Diduga Minta Rp1,2 Miliar ke Antonius Tumanggor
Mediasi perkara Antonius Tumanggor dinyatakan gagal setelah pelapor diduga meminta uang perdamaian sebesar R...
Kongres IV IKA SMAN 7 Medan Tetapkan Satu Calon Ketua Umum
Kongres IV IKA SMAN 7 Medan digelar 2 Agustus 2026; hanya satu calon mendaftar untuk Ketua Umum dan akan div...
DPRD Medan Tekankan Perda untuk Atasi Kesulitan Layanan Dasar Warga
DPRD Medan mendorong penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2015 agar tidak ada warga yang kesulitan mengakses layana...