Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK
Langkat, Sumut — Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2026. OTT diduga terkait penerimaan uang suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Kronologi penangkapan
Pihak KPK menyatakan penyidik berada di Kabupaten Langkat sehingga memicu perubahan rencana pertemuan yang melibatkan bupati. Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, sebelum OTT terjadi, Syah Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang juga tercatat sebagai anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024, untuk menyepakati pertemuan usai acara APKASI.
“Namun, sekira Pukul 11 malam ZK (Zulkifli selaku driver bupati) menghubungi YQB (Yaqub) untuk meminta SAF (Syah Afandin) balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,”
Petugas menyebut upaya pengalihan lokasi itu tidak menghindarkan penindakan. Pada pagi harinya, penyerahan uang terjadi di sebuah kafe di Medan, lalu tim KPK mengamankan sejumlah uang saat kendaraan menjalani pemeriksaan.
Barang bukti dan proses penahanan
KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta. Uang itu ditemukan di bawah jok kursi penumpang depan saat salah satu tersangka dalam perjalanan menuju Kota Binjai diperiksa. Menurut keterangan penyidik, uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek.
“Sekira Pukul 8 pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut,”
Siapa yang diamankan?
Penyidik menyatakan total tujuh orang diamankan dalam perkara ini. Mereka ditangkap di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
- Satu orang adalah Bupati Langkat, Syah Afandin
- Satu orang adalah aparatur sipil negara (ASN) di Langkat
- Lima orang lainnya berstatus pihak swasta
Dugaan perkara dan pendalaman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan awal mengarah pada dugaan suap proyek di dua dinas daerah. Penyidik juga menemukan dugaan hasil suap yang diserahkan dari pihak swasta untuk kepentingan bupati. Pendalaman masih berlangsung untuk menilai kemungkinan penerimaan gratifikasi lain.
“Perkara OTT yang melibatkan Bupati Langkat ini berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat,”
Langkah selanjutnya
KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menginventarisir bukti transaksi serta aliran dana. Penetapan tersangka menandai proses penyidikan yang lebih intensif, termasuk kemungkinan pengembangan ke pihak lain bila ditemukan bukti tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah dan proyek publik yang berdampak pada pelayanan dan anggaran daerah.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...