Lokal

Mediasi Gagal, Pelapor Diduga Minta Rp1,2 Miliar ke Antonius Tumanggor

Bagikan:
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menghadapi kasus mediasi yang gagal terkait dugaan permintaan uang perdamaian

MEDAN — Upaya penyelesaian secara damai dalam perkara yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dinyatakan gagal pada Minggu (5/7). Pasalnya, pelapor diduga meminta uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar sebagai syarat mediasi, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.

Permintaan uang sebagai alasan utama gagalnya mediasi

Kuasa hukum Antonius dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger menilai permintaan nominal tersebut tidak wajar dan berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan. Menurut tim mediasi, angka Rp1,2 miliar ditulis pelapor pada selembar kertas sebagai syarat perdamaian.

"Sejak awal kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Klien kami juga memiliki itikad baik untuk menempuh jalur perdamaian. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya permintaan uang perdamaian yang nilainya sangat besar,"

Kesaksian saksi saat mediasi

Dalam proses mediasi, beberapa saksi yang mendampingi Antonius menyatakan menyaksikan langsung penulisan angka tersebut oleh pelapor. Saksi Sihaloho menyebut bahwa nominal itu ditulis saat mediasi berlangsung, sehingga mediasi dihentikan dan laporan disampaikan kepada Antonius.

"Angka itu ditulis langsung oleh pelapor di atas secarik kertas saat proses mediasi berlangsung. Karena permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal, mediasi akhirnya dihentikan dan hasilnya kami laporkan kepada Pak Antonius,"

Tudingan pembentukan opini publik dan demonstrasi

Kuasa hukum juga menyoroti penyebaran dokumen laporan polisi ke sejumlah media dan adanya aksi unjuk rasa di DPRD Kota Medan serta kantor DPD partai. Mereka menilai tindakan itu berpotensi membentuk opini negatif terhadap klien.

Kesiapan menghadapi proses hukum

Meskipun mediasi gagal, kuasa hukum menegaskan Antonius tetap menghormati proses hukum dan siap memenuhi panggilan penyidik. Antonius belum hadir saat panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor, sehingga tim hukum meminta penjadwalan ulang.

"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik sekaligus meminta penjadwalan ulang. Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,"

Saksi dan bukti yang dikumpulkan pihak tergugat

Kuasa hukum lainnya menyatakan memperoleh informasi bahwa pelapor berniat menghadirkan saksi yang diduga tidak berada di lokasi kejadian. Mereka juga mengumpulkan keterangan warga sekitar yang menilai tidak terjadi pengeroyokan, melainkan hanya cekcok mulut.

Menurut tim pembela, temuan tersebut akan dipertanyakan dalam proses hukum selanjutnya dan akan dijadikan bagian dari pembelaan resmi Antonius.

Penyelesaian damai yang gagal ini membuka kemungkinan lanjutan proses penyelidikan dan persidangan. Pihak terkait menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menghadirkan bukti-bukti yang ada.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait