Mediasi Gagal, Pelapor Diduga Minta Rp1,2 Miliar ke Antonius Tumanggor
MEDAN — Upaya penyelesaian secara damai dalam perkara yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dinyatakan gagal pada Minggu (5/7). Pasalnya, pelapor diduga meminta uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar sebagai syarat mediasi, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.
Permintaan uang sebagai alasan utama gagalnya mediasi
Kuasa hukum Antonius dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger menilai permintaan nominal tersebut tidak wajar dan berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan. Menurut tim mediasi, angka Rp1,2 miliar ditulis pelapor pada selembar kertas sebagai syarat perdamaian.
"Sejak awal kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Klien kami juga memiliki itikad baik untuk menempuh jalur perdamaian. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya permintaan uang perdamaian yang nilainya sangat besar,"
Kesaksian saksi saat mediasi
Dalam proses mediasi, beberapa saksi yang mendampingi Antonius menyatakan menyaksikan langsung penulisan angka tersebut oleh pelapor. Saksi Sihaloho menyebut bahwa nominal itu ditulis saat mediasi berlangsung, sehingga mediasi dihentikan dan laporan disampaikan kepada Antonius.
"Angka itu ditulis langsung oleh pelapor di atas secarik kertas saat proses mediasi berlangsung. Karena permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal, mediasi akhirnya dihentikan dan hasilnya kami laporkan kepada Pak Antonius,"
Tudingan pembentukan opini publik dan demonstrasi
Kuasa hukum juga menyoroti penyebaran dokumen laporan polisi ke sejumlah media dan adanya aksi unjuk rasa di DPRD Kota Medan serta kantor DPD partai. Mereka menilai tindakan itu berpotensi membentuk opini negatif terhadap klien.
Kesiapan menghadapi proses hukum
Meskipun mediasi gagal, kuasa hukum menegaskan Antonius tetap menghormati proses hukum dan siap memenuhi panggilan penyidik. Antonius belum hadir saat panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor, sehingga tim hukum meminta penjadwalan ulang.
"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik sekaligus meminta penjadwalan ulang. Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,"
Saksi dan bukti yang dikumpulkan pihak tergugat
Kuasa hukum lainnya menyatakan memperoleh informasi bahwa pelapor berniat menghadirkan saksi yang diduga tidak berada di lokasi kejadian. Mereka juga mengumpulkan keterangan warga sekitar yang menilai tidak terjadi pengeroyokan, melainkan hanya cekcok mulut.
Menurut tim pembela, temuan tersebut akan dipertanyakan dalam proses hukum selanjutnya dan akan dijadikan bagian dari pembelaan resmi Antonius.
Penyelesaian damai yang gagal ini membuka kemungkinan lanjutan proses penyelidikan dan persidangan. Pihak terkait menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menghadirkan bukti-bukti yang ada.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...