Mediasi Gagal, Pelapor Diduga Minta Rp1,2 Miliar ke Antonius Tumanggor
MEDAN — Upaya penyelesaian secara damai dalam perkara yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, dinyatakan gagal pada Minggu (5/7). Pasalnya, pelapor diduga meminta uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar sebagai syarat mediasi, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.
Permintaan uang sebagai alasan utama gagalnya mediasi
Kuasa hukum Antonius dari Kantor Hukum Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger menilai permintaan nominal tersebut tidak wajar dan berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan. Menurut tim mediasi, angka Rp1,2 miliar ditulis pelapor pada selembar kertas sebagai syarat perdamaian.
"Sejak awal kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Klien kami juga memiliki itikad baik untuk menempuh jalur perdamaian. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya permintaan uang perdamaian yang nilainya sangat besar,"
Kesaksian saksi saat mediasi
Dalam proses mediasi, beberapa saksi yang mendampingi Antonius menyatakan menyaksikan langsung penulisan angka tersebut oleh pelapor. Saksi Sihaloho menyebut bahwa nominal itu ditulis saat mediasi berlangsung, sehingga mediasi dihentikan dan laporan disampaikan kepada Antonius.
"Angka itu ditulis langsung oleh pelapor di atas secarik kertas saat proses mediasi berlangsung. Karena permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal, mediasi akhirnya dihentikan dan hasilnya kami laporkan kepada Pak Antonius,"
Tudingan pembentukan opini publik dan demonstrasi
Kuasa hukum juga menyoroti penyebaran dokumen laporan polisi ke sejumlah media dan adanya aksi unjuk rasa di DPRD Kota Medan serta kantor DPD partai. Mereka menilai tindakan itu berpotensi membentuk opini negatif terhadap klien.
Kesiapan menghadapi proses hukum
Meskipun mediasi gagal, kuasa hukum menegaskan Antonius tetap menghormati proses hukum dan siap memenuhi panggilan penyidik. Antonius belum hadir saat panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor, sehingga tim hukum meminta penjadwalan ulang.
"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik sekaligus meminta penjadwalan ulang. Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,"
Saksi dan bukti yang dikumpulkan pihak tergugat
Kuasa hukum lainnya menyatakan memperoleh informasi bahwa pelapor berniat menghadirkan saksi yang diduga tidak berada di lokasi kejadian. Mereka juga mengumpulkan keterangan warga sekitar yang menilai tidak terjadi pengeroyokan, melainkan hanya cekcok mulut.
Menurut tim pembela, temuan tersebut akan dipertanyakan dalam proses hukum selanjutnya dan akan dijadikan bagian dari pembelaan resmi Antonius.
Penyelesaian damai yang gagal ini membuka kemungkinan lanjutan proses penyelidikan dan persidangan. Pihak terkait menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menghadirkan bukti-bukti yang ada.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Lhoknga Tangani Tumpahan Oli di Jalan Nasional Lhoknga
Polsek Lhoknga segera tangani tumpahan oli dari mobil pengangkut CPO di depan BSI Lhoknga, Minggu (5/7); aru...
Tambang Ilegal di Mandailing Natal: SATMA AMPI Desak Penegakan Hukum
SATMA AMPI Mandailing Natal mendesak penegakan hukum tegas terhadap tambang ilegal di Kotanopan; operasi ses...
AHY Buka Sinode GPI 2026 di Simalungun, Tekankan Kolaborasi Bangsa
AHY buka Sinode GPI 2026 di Simalungun, tekan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan...
Polsek Siantar Selatan Salurkan Bansos Sembako ke Warga Minggu Ini
Polsek Siantar Selatan menyalurkan paket sembako kepada warga di Jl. Kisaran, Siantar Selatan, Jumat 3 Juli...
Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan di Polda Sumut
Tiga personel Polres Pematangsiantar menerima piala, piagam, dan dana pembinaan setelah menang di Pekan Olah...
Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK
Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan tersangka KPK setelah OTT 2 Juli 2026 terkait dugaan suap proyek di D...