Tambang Ilegal di Mandailing Natal: SATMA AMPI Desak Penegakan Hukum
Mandailing Natal — Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, pada Minggu (5/7) menilai operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan belum menyelesaikan akar masalah. Ia mengapresiasi langkah Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun menegaskan bahwa satu atau dua razia tidak cukup tanpa penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan transparan. Saleh menyebut praktik tambang ilegal yang menggunakan exavator (Beco) telah merusak hutan, sungai, lahan pertanian, infrastruktur, dan bahkan memakan korban jiwa.
Kerusakan lingkungan dan dampak sosial
Menurut Saleh, kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) terus meluas akibat aktivitas tambang ilegal. Lahan pertanian warga ikut rusak sehingga mengancam mata pencaharian.
Dia menekankan bahwa ancaman ini bukan persoalan biasa, melainkan berisiko pada keselamatan rakyat dan masa depan daerah.
Operasi sekali jalan tidak menyelesaikan masalah
Saleh meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan razia sementara. Ia menilai publik berhak mengetahui hasil penindakan, termasuk status alat berat yang disita dan proses hukum terhadap pelaku.
"Jangan sampai Negara hanya hadir saat melakukan razia, tetapi gagal memastikan tambang ilegal benar-benar berhenti. Rakyat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar operasi yang sesaat lalu aktivitas kembali berjalan seperti biasa."
Tuntutan: Satgas terpadu, Polda, dan Mabes Polri
Untuk tindak lanjut, Saleh mendesak Gubernur Sumatera Utara segera menerbitkan dasar hukum berupa Peraturan atau Keputusan Gubernur untuk membentuk Satgas Terpadu Penanganan Tambang Ilegal. Satgas ini dinilai perlu melibatkan seluruh unsur terkait agar penindakan berjalan terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, ia mendesak Polda Sumatera Utara meningkatkan penegakan hukum secara profesional dan transparan, serta meminta Mabes Polri memberi supervisi bila penanganan di daerah menemui hambatan.
"Kami berharap Polda Sumatera Utara menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas tambang ilegal. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku."
Hak atas lingkungan dan langkah ke depan
Saleh menegaskan SATMA AMPI Mandailing Natal akan terus mengawal kasus ini secara terbuka dan konstruktif. Keberhasilan pemberantasan tambang ilegal, menurutnya, diukur dari kemampuan negara menghentikan aktivitas secara permanen, memulihkan lingkungan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ia juga merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. SATMA AMPI menegaskan, Mandailing Natal tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang.
"Jika negara benar-benar hadir, maka buktikan dengan tindakan nyata, penegakan hukum yang berkeadilan, dan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat."
SATMA AMPI menyatakan akan terus berada di garda terdepan hingga ada penyelesaian nyata demi keselamatan masyarakat dan pemulihan lingkungan Mandailing Natal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Lhoknga Tangani Tumpahan Oli di Jalan Nasional Lhoknga
Polsek Lhoknga segera tangani tumpahan oli dari mobil pengangkut CPO di depan BSI Lhoknga, Minggu (5/7); aru...
AHY Buka Sinode GPI 2026 di Simalungun, Tekankan Kolaborasi Bangsa
AHY buka Sinode GPI 2026 di Simalungun, tekan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan...
Polsek Siantar Selatan Salurkan Bansos Sembako ke Warga Minggu Ini
Polsek Siantar Selatan menyalurkan paket sembako kepada warga di Jl. Kisaran, Siantar Selatan, Jumat 3 Juli...
Tiga Personel Polres Pematangsiantar Raih Penghargaan di Polda Sumut
Tiga personel Polres Pematangsiantar menerima piala, piagam, dan dana pembinaan setelah menang di Pekan Olah...
Mediasi Gagal, Pelapor Diduga Minta Rp1,2 Miliar ke Antonius Tumanggor
Mediasi perkara Antonius Tumanggor dinyatakan gagal setelah pelapor diduga meminta uang perdamaian sebesar R...
Bupati Langkat Syah Afandin Ditetapkan Tersangka Usai OTT KPK
Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan tersangka KPK setelah OTT 2 Juli 2026 terkait dugaan suap proyek di D...