Lokal

DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi

Bagikan:
Aktivitas pertambangan rakyat di Aceh Selatan dan lokasi usulan WPR

Tapaktuan — DPRK Aceh Selatan menunda dukungan terhadap usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga Pemerintah Kabupaten menyelesaikan sosialisasi, memperoleh persetujuan keuchik, dan melakukan verifikasi ulang titik-titik yang diajukan. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRK Rema Mishul Azwa di Tapaktuan, Rabu (19/8).

Alasan penahanan dukungan

Rema mengatakan dewan tidak ingin memberikan dukungan pada penetapan WPR yang belum diketahui atau disepakati oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat. Verifikasi diperlukan agar wilayah tambang yang selama ini dikelola masyarakat tidak terlewat.

"Kami baru memberikan dukungan jika Pemkab melakukan sosialisasi ke masyarakat di masing-masing desa, titik yang diajukan sebagai lokasi WPR harus mendapat persetujuan para keuchik. Lalu, melakukan verifikasi kembali titik tersebut,"

Syarat DPRK sebelum memberi dukungan

DPRK meminta tiga langkah terpenuhi: sosialisasi ke masyarakat desa, persetujuan resmi para keuchik, dan verifikasi ulang lokasi usulan. Rema menegaskan langkah itu bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mencegah konflik setelah izin terbit.

"Yang kita takutkan walaupun ini WPR, ada desa yang keuchiknya tidak mengetahui sehingga nanti di saat keluar WPR terjadi gejolak di masyarakat,"

Lokasi usulan dan luasan

Pemkab mengusulkan sembilan titik WPR dengan total luas sekitar 640,98 hektare. Menurut DPRK, setiap titik tidak boleh melebihi 100 hektare.

  • Padang Bakau / Bakau Hulu, Kecamatan Labuhanhaji
  • Dua lokasi di Alue Baroe, Kecamatan Meukek
  • Panton Luas, Kecamatan Sawang
  • Kuta Blang, Kecamatan Samadua
  • Ie Merah, Kecamatan Pasie Raja
  • Dua lokasi di Alue Keujreuen, Kecamatan Kluet Tengah

Respons Pemkab dan persyaratan teknis

Pemerintah Kabupaten menyatakan terus memantapkan usulan sembilan titik itu sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi pertambangan rakyat. Asisten II Sekretariat Daerah, Iskandar Burma, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses tersebut.

"Pemkab Aceh Selatan memantapkan usulan titik WPR. Ada sembilan titik pertambangan rakyat yang diusulkan untuk mendapatkan perlindungan hukum atau legalisasi,"

Pejabat DPMPTSP menambahkan setiap lokasi harus memenuhi persyaratan teknis, tata ruang, dan aturan perundang-undangan. Lokasi tidak boleh tumpang tindih dengan kawasan hutan, konservasi, cagar alam, atau area yang sudah berizin.

"Aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Seluruh lokasi yang diusulkan harus melalui proses verifikasi agar memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP.

Implikasi dan langkah berikutnya

DPRK membuka peluang penambahan titik jika verifikasi menemukan potensi mineral dan aktivitas tambang rakyat yang layak. Namun dewan menegaskan tidak akan mengeluarkan dukungan sampai semua tahapan sosialisasi dan verifikasi selesai.

Menurut DPRK, legalisasi WPR bukan sekadar memberi izin. Proses itu harus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya konflik baru di tingkat desa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait