Lokal

BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh

Bagikan:
Penyerahan simbolis bantuan modal usaha Baitul Mal Aceh di halaman kantor BMA

BANDA ACEH — Baitul Mal Aceh (BMA) menyalurkan dana bantuan modal usaha berbasis individu sebesar Rp32.155.000.000 hingga Agustus 2026. Penyaluran diberikan kepada 6.431 penerima melalui dua tahap, dengan tahap kedua diserahkan secara simbolis pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Rinciannya: dua tahap penyaluran

Pada tahap pertama BMA menyalurkan Rp24.235.000.000 kepada 4.847 penerima. Tahap kedua yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2026 menyalurkan Rp7.920.000.000 untuk 1.584 penerima.

Dengan demikian, total dana yang disalurkan dari dana infak mencapai Rp32.155.000.000 untuk 6.431 orang di seluruh Aceh. Penyerahan simbolis dilakukan di halaman kantor Baitul Mal Aceh.

Hadir unsur pemerintah dan pengawas

Acara penyerahan dihadiri perwakilan Sekda Aceh, Asisten III Bidang Administrasi Umum Dr A Murtala, Ketua Komisi VII DPR Aceh Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Pengawas BMA Dr A Gani Isa, perwakilan Bank Aceh, dan Kepala Sekretariat BMA Dr M Ikhsan Ahyat.

Untuk menjaga keterbukaan dan akuntabilitas, BMA juga mengundang sejumlah LSM anti-korupsi seperti YARA, MATA, Gerak Aceh, serta berbagai media massa.

Pesan BMA: dana infak adalah amanah

Anggota Badan BMA Fahmi M. Nasir menegaskan bahwa dana yang disalurkan bersumber dari infak masyarakat dan harus dikelola sebagai amanah.

"Bantuan ini bukan sekadar sejumlah uang, tapi amanah. Kami berharap bantuan ini menjadi modal untuk mengembangkan usaha, bukan untuk memenuhi kebutuhan sesaat," kata Fahmi usai penyerahan simbolis.

Fahmi menambahkan harapan agar penerima mampu mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan keluarga, dan kelak menjadi pemberi manfaat bagi orang lain.

Larangan potongan dan mekanisme pelaporan

BMA menegaskan seluruh bantuan harus diterima utuh oleh penerima dan digunakan sesuai peruntukan program. Fahmi mengingatkan tidak ada praktik potongan atau imbalan atas bantuan tersebut.

  • Tidak boleh ada cashback
  • Tidak boleh ada potongan atau pungutan
  • Tidak boleh menyerahkan kembali sebagian dana kepada pihak lain

"Jangan takut untuk melapor baik kepada Baitul Mal Aceh atau kepada pihak berwajib (polisi) melalui mekanisme pengaduan yang tersedia," kata Fahmi.

BMA menegaskan akan menjaga prinsip amanah, transparan, adil, dan berintegritas dalam menjalankan program.

Respons DPR Aceh

Ketua Komisi VII DPR Aceh Ilmiza Sa’aduddin Djamal menyambut baik penyaluran ini dan mengapresiasi BMA. Ia mendorong penerima menggunakan dana sebagai modal usaha, bukan untuk pembelian konsumtif.

"Ini merupakan amal ibadah dan bentuk kepedulian. Saya minta agar uang itu digunakan untuk modal usaha dan dikembangkan sesuai ketentuan BMA," ujar Ilmiza.

Penyaluran modal usaha oleh BMA diharapkan tidak hanya menolong secara sementara, tetapi mampu mendorong kemandirian ekonomi penerima. Ke depan, BMA dan mitra terkait akan terus memantau dampak program agar bantuan benar-benar mengubah kehidupan penerima manfaat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait