Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap tiga orang karena menjual narkoba di sebuah kafe di Jalan Darusalam, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (19/8). Polisi menyita dua bungkus narkoba berupa vape getar dari ketiga pelaku yang berinisial ET (23), M (19) dan GS (23). Para pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan berlangsung di dalam kafe yang dimanfaatkan para pelaku sebagai tempat transaksi. Dari ET, M, dan GS disita dua bungkus vape getar yang diduga berisi narkotika. Polisi langsung menahan ketiganya setelah pemeriksaan awal di lokasi.
Peran masing-masing pelaku
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menjelaskan peran ketiganya. Menurut pemeriksaan, ET dan M merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai penjual. Sementara GS berperan sebagai pemodal.
"Ketiga pelaku yang ditangkap itu memanfaatkan keberadaan kafe untuk menjual narkoba," kata AKBP Rafli Nugraha.
Rafli juga merinci pembagian keuntungan dari transaksi. Jika jual beli berhasil, ET dan M mendapat keuntungan Rp600.000. GS sebagai pemodal memperoleh keuntungan sendiri sebesar Rp600.000.
Riwayat transaksi dan pola kejahatan
Polisi menemukan bahwa ketiganya tidak hanya sekali melakukan transaksi. Rafli menyebut pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa. Selain transaksi vape getar, ketiganya tercatat pernah melakukan empat kali transaksi jual beli pil ekstasi.
Tindakan polisi dan pengembangan penyelidikan
Tim penyidik kini memburu pemasok narkoba yang diduga memasok barang kepada ketiganya. Identitas pemasok disebut sudah diketahui oleh penyidik. Polisi menegaskan akan menindak tegas jaringan peredaran bila bukti cukup.
"Kami pastikan pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi sejauh apapun mereka berlari pasti ditangkap," ujar Rafli.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Penyidikan difokuskan pada sumber pasokan dan potensi jaringan yang lebih luas. Para pelaku menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...
Korpri Dambaan FC Juara Turnamen KSMI, Bupati Sergai Sambut
Korpri Dambaan FC Sergai menjuarai Turnamen Mini Soccer KSMI Piala Gubernur Sumut; trofi diserahkan Bupati D...