Lokal

Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe

Bagikan:
Petugas kepolisian saat penangkapan terkait kasus narkoba di Medan

Medan — Tim Polrestabes Medan menangkap tiga orang karena menjual narkoba di sebuah kafe di Jalan Darusalam, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (19/8). Polisi menyita dua bungkus narkoba berupa vape getar dari ketiga pelaku yang berinisial ET (23), M (19) dan GS (23). Para pelaku kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan berlangsung di dalam kafe yang dimanfaatkan para pelaku sebagai tempat transaksi. Dari ET, M, dan GS disita dua bungkus vape getar yang diduga berisi narkotika. Polisi langsung menahan ketiganya setelah pemeriksaan awal di lokasi.

Peran masing-masing pelaku

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menjelaskan peran ketiganya. Menurut pemeriksaan, ET dan M merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai penjual. Sementara GS berperan sebagai pemodal.

"Ketiga pelaku yang ditangkap itu memanfaatkan keberadaan kafe untuk menjual narkoba," kata AKBP Rafli Nugraha.

Rafli juga merinci pembagian keuntungan dari transaksi. Jika jual beli berhasil, ET dan M mendapat keuntungan Rp600.000. GS sebagai pemodal memperoleh keuntungan sendiri sebesar Rp600.000.

Riwayat transaksi dan pola kejahatan

Polisi menemukan bahwa ketiganya tidak hanya sekali melakukan transaksi. Rafli menyebut pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa. Selain transaksi vape getar, ketiganya tercatat pernah melakukan empat kali transaksi jual beli pil ekstasi.

Tindakan polisi dan pengembangan penyelidikan

Tim penyidik kini memburu pemasok narkoba yang diduga memasok barang kepada ketiganya. Identitas pemasok disebut sudah diketahui oleh penyidik. Polisi menegaskan akan menindak tegas jaringan peredaran bila bukti cukup.

"Kami pastikan pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi sejauh apapun mereka berlari pasti ditangkap," ujar Rafli.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Penyidikan difokuskan pada sumber pasokan dan potensi jaringan yang lebih luas. Para pelaku menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait