Lokal

Pemkab Aceh Selatan Klarifikasi Temuan LHP BPK soal Kendaraan

Bagikan:
Ilustrasi kendaraan dinas dan kantor Pemkab Aceh Selatan

TAPAKTUAN — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan klarifikasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset kendaraan dinas, kelebihan pembayaran sewa, dan pengadaan mobil dinas Bupati. Pemerintah menyatakan semua kendaraan telah terdata, kelebihan pembayaran sebesar Rp208,68 juta telah dikembalikan, dan pengadaan mobil dinas sesuai anggaran APBK 2025.

Data dan pengecekan fisik kendaraan dinas

Pemkab membantah kabar bahwa 144 unit kendaraan dinas senilai Rp15,72 miliar hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), melalui Bidang Aset, mengaku telah melakukan pendataan menyeluruh dan pengecekan fisik untuk kendaraan roda empat.

Hasilnya, menurut pemerintah daerah, seluruh kendaraan telah diidentifikasi, terdokumentasi, dan tercatat dalam sistem manajemen aset daerah. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Selatan, Dicky Ichwan, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai hilangnya 144 unit kendaraan dinas tidak benar. BPKD melalui Bidang Aset telah menyelesaikan pendataan dan pengecekan fisik kendaraan. Seluruh kendaraan ada dan tercatat dalam sistem manajemen aset daerah.

Inspektur Aceh Selatan, Yusrizal, juga menyatakan telah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh untuk memastikan keberadaan kendaraan sehingga identifikasi berjalan baik. Pemerintah daerah berjanji melanjutkan koordinasi dengan BPK untuk menuntaskan aspek administratif sesuai ketentuan.

Kelebihan pembayaran sewa sudah dikembalikan

Menanggapi temuan BPK tentang kelebihan pembayaran sewa kendaraan operasional sebesar Rp208,68 juta, Pemkab menyatakan seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah sebelum LHP BPK diterbitkan.

Kami menghormati fungsi pengawasan BPK. Atas temuan tersebut, kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah sebelum LHP diterbitkan.

Dengan pengembalian tersebut, rekomendasi BPK pada poin ini dinilai telah ditindaklanjuti. Pemerintah daerah juga menggunakan temuan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal, menyempurnakan administrasi kontrak, dan meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.

Pengadaan mobil dinas Bupati dan kebijakan penggunaan

Terkait pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp1,87 miliar, Pemkab menjelaskan bahwa proses penganggaran tercantum dalam APBK Tahun Anggaran 2025 dan disusun sebelum pelantikan H. Mirwan, MS, M.Sos. Meski kendaraan sudah dianggarkan dan diadakan, Bupati memilih menggunakan kendaraan pribadinya untuk operasional sehari-hari sebagai upaya efisiensi anggaran.

Pak Bupati memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk operasional sehari-hari. Hal ini merupakan bentuk komitmen beliau terhadap efisiensi anggaran dan fokus pemerintah pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pemkab memastikan kendaraan dinas yang sudah diadakan akan dimanfaatkan sesuai peraturan agar memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan.

Penutup: tindak lanjut dan opini BPK

Sebagai bentuk akuntabilitas, Aceh Selatan juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI. Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan masyarakat dan media, serta menegaskan komitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait