Lokal

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik dan Sibuluan

Bagikan:
Petugas polisi mengamankan barang bukti narkotika dalam kasus penangkapan di Tapanuli Tengah

PANDAN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria diduga pengedar sabu pada Rabu (1/7) sore di dua lokasi berbeda, yakni Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik dan Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika.

Pengungkapan dan kronologi penangkapan

Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe menyampaikan bahwa penyelidikan berlangsung setelah laporan warga. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal mengamankan HS (38) di lokasi pertama. Dari pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan ke tersangka kedua.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap NT alias NK (48) di kawasan Simpang BKKBN, Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok. Keduanya kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita

Tim menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan. Barang-barang tersebut ditemukan pada tas dan dompet yang dibawa pelaku pertama serta dari barang bawaan pelaku kedua.

  • Enam paket diduga sabu dibungkus plastik bening
  • Dua plastik klip bening dan lima potongan plastik bening
  • Satu unit timbangan digital
  • Dua pisau lipat
  • Satu unit telepon genggam dari pelaku kedua

Polisi menyatakan berat total barang bukti narkotika adalah bruto 1,30 gram.

Keterangan tersangka dan pengembangan penyidikan

Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu dari NT. Sedangkan NT menyatakan barang itu dikirim dari seseorang di Kota Medan melalui jasa travel. Identitas pemasok di Medan belum diketahui dan masih menjadi fokus pengembangan penyidikan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,"

demikian pernyataan AKP Johannes Munthe terkait langkah kepolisian berikutnya.

Proses hukum dan langkah selanjutnya

Kedua tersangka dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti jejak komunikasi dan pola pengiriman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kasus ini mencerminkan pola pengiriman narkotika antar kota yang memanfaatkan jasa travel, sehingga penyelidikan diarahkan untuk menelusuri rute distribusi dan aktor di balik pengiriman.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait