Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik dan Sibuluan
PANDAN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria diduga pengedar sabu pada Rabu (1/7) sore di dua lokasi berbeda, yakni Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik dan Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika.
Pengungkapan dan kronologi penangkapan
Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe menyampaikan bahwa penyelidikan berlangsung setelah laporan warga. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal mengamankan HS (38) di lokasi pertama. Dari pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan ke tersangka kedua.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap NT alias NK (48) di kawasan Simpang BKKBN, Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok. Keduanya kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita
Tim menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan. Barang-barang tersebut ditemukan pada tas dan dompet yang dibawa pelaku pertama serta dari barang bawaan pelaku kedua.
- Enam paket diduga sabu dibungkus plastik bening
- Dua plastik klip bening dan lima potongan plastik bening
- Satu unit timbangan digital
- Dua pisau lipat
- Satu unit telepon genggam dari pelaku kedua
Polisi menyatakan berat total barang bukti narkotika adalah bruto 1,30 gram.
Keterangan tersangka dan pengembangan penyidikan
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu dari NT. Sedangkan NT menyatakan barang itu dikirim dari seseorang di Kota Medan melalui jasa travel. Identitas pemasok di Medan belum diketahui dan masih menjadi fokus pengembangan penyidikan.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,"
demikian pernyataan AKP Johannes Munthe terkait langkah kepolisian berikutnya.
Proses hukum dan langkah selanjutnya
Kedua tersangka dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti jejak komunikasi dan pola pengiriman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini mencerminkan pola pengiriman narkotika antar kota yang memanfaatkan jasa travel, sehingga penyelidikan diarahkan untuk menelusuri rute distribusi dan aktor di balik pengiriman.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan seorang swasta sebagai tersangka suap proyek setelah OTT pada...
Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI Terkait Perkara Aceh Barat
Polda Aceh menerima aspirasi YLBH-KI Aceh Barat di Mapolda, menuntut penanganan perkara oleh Polres Aceh Bar...
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di Darul Imarah, Aceh Besar
Ratusan warga Darul Imarah antre untuk membeli paket sembako bersubsidi Rp224.000 pada pasar murah Pemkab Ac...
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah dan Pemicu Kualitas Pelayanan
Kapolda Sumut menyatakan Nugraha Sakanti sebagai amanah dan dorongan meningkatkan profesionalisme serta kual...
Bupati Asahan Hadiri HUT ke-26 APKASI di Deliserdang
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri HUT ke-26 APKASI (1-3 Juli 2026) di Deliserdang untuk perkuat...
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tuduhan Penganiayaan pada Samuel
Ibu melapor ke Polda Sumut soal dugaan penganiayaan anaknya saat razia; Kepala BNN Deliserdang membantah ker...