Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik dan Sibuluan
PANDAN — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap dua pria diduga pengedar sabu pada Rabu (1/7) sore di dua lokasi berbeda, yakni Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik dan Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika.
Pengungkapan dan kronologi penangkapan
Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe menyampaikan bahwa penyelidikan berlangsung setelah laporan warga. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim opsnal mengamankan HS (38) di lokasi pertama. Dari pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan ke tersangka kedua.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap NT alias NK (48) di kawasan Simpang BKKBN, Jalan Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok. Keduanya kini ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita
Tim menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan. Barang-barang tersebut ditemukan pada tas dan dompet yang dibawa pelaku pertama serta dari barang bawaan pelaku kedua.
- Enam paket diduga sabu dibungkus plastik bening
- Dua plastik klip bening dan lima potongan plastik bening
- Satu unit timbangan digital
- Dua pisau lipat
- Satu unit telepon genggam dari pelaku kedua
Polisi menyatakan berat total barang bukti narkotika adalah bruto 1,30 gram.
Keterangan tersangka dan pengembangan penyidikan
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu dari NT. Sedangkan NT menyatakan barang itu dikirim dari seseorang di Kota Medan melalui jasa travel. Identitas pemasok di Medan belum diketahui dan masih menjadi fokus pengembangan penyidikan.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,"
demikian pernyataan AKP Johannes Munthe terkait langkah kepolisian berikutnya.
Proses hukum dan langkah selanjutnya
Kedua tersangka dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti jejak komunikasi dan pola pengiriman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini mencerminkan pola pengiriman narkotika antar kota yang memanfaatkan jasa travel, sehingga penyelidikan diarahkan untuk menelusuri rute distribusi dan aktor di balik pengiriman.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Tersangka Edarkan Sabu di Medan Deli, Pemasok Masih Buron
Terdakwa Haditia Rizki didakwa menjadi perantara dan pengedar sabu di Medan Deli; pemasoknya, Rahim, masih b...
DPRD Minta Pemko Medan Prioritaskan Nasib 530 Guru Honorer
DPRD Medan mendesak Pemko memberi kepastian bagi 530 guru honorer, termasuk pengangkatan PPPK dan kepesertaa...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar di Jalan Sutomo, Sita 23 Paket Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar di Jalan Sutomo, menyita 3 paket sabu dan 20 paket ganja; tersangka dit...
Wagub Sumut Tekankan Sinergi TNI-Rakyat pada HUT ke-81
Wagub Sumut Surya tekankan sinergi TNI dan rakyat sebagai modal ketahanan nasional pada peringatan HUT ke-81...
RSUD H. Sahudin Kutacane Tegaskan Sanksi Rotasi bagi Tenaga Medis
RSUD H. Sahudin Kutacane peringatkan tenaga kesehatan akan dikenai sanksi, termasuk rotasi, bila melanggar k...
Pilkades Ledong Barat 7 Oktober: Dua Kandidat Berebut Kursi Kades
Pilkades Ledong Barat digelar 7 Oktober 2026 dengan dua kandidat: Ummi Marlina dan Wiludi. Warga berharap pe...