Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI Terkait Perkara Aceh Barat
BANDA ACEH — Polda Aceh menerima penyampaian pendapat di muka umum yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum–Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Aceh Barat bersama warga di depan Mapolda Aceh, Jumat, 3 Juli. Aksi diikuti sekitar 50 peserta yang menuntut penanganan lebih lanjut atas beberapa laporan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
Aksi dan tuntutan
Puluhan peserta dipimpin Koordinator Lapangan Deni Setiawan. Mereka menyampaikan aspirasi lewat orasi dan membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Aceh Barat.
Penyelenggara menilai ada laporan masyarakat yang belum memperoleh penyelesaian sesuai harapan. Oleh karena itu, massa meminta Polda Aceh menelaah dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dialog perwakilan dengan Polda
Setelah penyampaian aspirasi, 10 orang perwakilan massa diterima untuk berdialog di ruang kerja Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh. Pertemuan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Andre Librian, S.IK.
Dalam dialog terbuka itu, perwakilan menyampaikan berbagai pengaduan dan masukan terkait perkembangan penyidikan beberapa perkara di Aceh Barat. Semua masukan dicatat untuk ditelaah lebih jauh.
Respons dan komitmen Polda Aceh
Polda Aceh membuka ruang komunikasi dan memastikan setiap laporan akan diproses secara profesional sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat kami terima dengan terbuka. Dialog merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”
pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.IK. Ia menegaskan pula prinsip pelayanan kepolisian.
“Prinsip kami jelas, setiap laporan yang memenuhi unsur hukum dan didukung alat bukti yang cukup akan diproses secara profesional tanpa membeda-bedakan pihak mana pun. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.”
Langkah selanjutnya
Polda Aceh menyatakan akan menelaah pengaduan yang disampaikan dan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Dialog dianggap sebagai langkah awal untuk memperoleh gambaran utuh setiap perkara sebelum proses pemeriksaan lanjutan.
Dengan adanya pertemuan ini, kedua pihak berharap penanganan perkara di Aceh Barat dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta menjaga kondusivitas masyarakat setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tudingan Penganiayaan
Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon membantah tuduhan penganiayaan terhadap terduga saat razi...
Polda Sumut Tangkap Penumpang Bawa Sabu 1 Kg; OTT Bupati Langkat dan Tersangka Korupsi di Samosir
Polda Sumut tangkap penumpang bawa 1 kg sabu; pimpinan Bank Mandiri di Samosir jadi tersangka korupsi; Bupat...
40 Personel Polres Aceh Singkil Naik Pangkat per 1 Juli 2026
Sebanyak 40 personel Polres Aceh Singkil resmi naik pangkat per 1 Juli 2026. Upacara dipimpin Kapolres AKBP...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Pengendara Ojol
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk pengendara Gojek di Jalan Sutomo...
Polsek Bosar Maligas Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Simalungun
Polsek Bosar Maligas mengevakuasi warga dan menyalurkan sembako setelah banjir melanda Bosar Maligas akibat...
PAN Sumut Tunda Sikap Resmi soal OTT yang Diduga Menjerat Bupati Langkat
DPW PAN Sumut belum menentukan sikap terkait OTT yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin; pihaknya menungg...