Lokal

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek

Bagikan:
Bupati Langkat Syah Afandin saat diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, Jumat malam, 3 Juli 2026. Penetapan itu menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Syah, seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dan penahanan

KPK menyatakan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan awal. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka: Syah Afandin (penerima) dan Yaqub (pemberi).

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) dan YQB.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 3 Juli sampai 22 Juli 2026. Syah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Rangkaian OTT dan barang bukti

Tim KPK menangkap tujuh orang dalam operasi senyap pada 2 Juli 2026. Mereka diamankan dalam beberapa lokasi di Sumatera Utara, termasuk Langkat, Binjai, dan Medan.

  • Satu orang kepala daerah: Bupati Langkat Syah Afandin
  • Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Langkat
  • Lima orang dari pihak swasta

Adapun kepada 7 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan.

Dalam OTT, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati. Uang itu kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.

(Uang) diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.

Pasal yang disangkakan

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses pemeriksaan lanjutan

Pada Jumat siang, tim membawa Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan ini menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan yang menyusul.

Dan pada siang ini, satu orang di antaranya, yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidikan akan berlanjut untuk mengurai peran masing-masing pihak, memperkuat bukti, dan menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat. Proses hukum berikutnya diperkirakan mencakup pemanggilan saksi, pemeriksaan bukti transaksi, serta penyusunan berkas untuk penuntutan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait