KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, Jumat malam, 3 Juli 2026. Penetapan itu menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Selain Syah, seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan
KPK menyatakan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pemeriksaan awal. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka: Syah Afandin (penerima) dan Yaqub (pemberi).
KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) dan YQB.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 3 Juli sampai 22 Juli 2026. Syah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.
Rangkaian OTT dan barang bukti
Tim KPK menangkap tujuh orang dalam operasi senyap pada 2 Juli 2026. Mereka diamankan dalam beberapa lokasi di Sumatera Utara, termasuk Langkat, Binjai, dan Medan.
- Satu orang kepala daerah: Bupati Langkat Syah Afandin
- Satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Langkat
- Lima orang dari pihak swasta
Adapun kepada 7 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan.
Dalam OTT, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada bupati. Uang itu kini menjadi barang bukti dalam penyidikan.
(Uang) diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati.
Pasal yang disangkakan
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses pemeriksaan lanjutan
Pada Jumat siang, tim membawa Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam. Pemeriksaan ini menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan yang menyusul.
Dan pada siang ini, satu orang di antaranya, yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidikan akan berlanjut untuk mengurai peran masing-masing pihak, memperkuat bukti, dan menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat. Proses hukum berikutnya diperkirakan mencakup pemanggilan saksi, pemeriksaan bukti transaksi, serta penyusunan berkas untuk penuntutan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ikhwan Apresiasi BGN Turun Tangan atas Keracunan MBG di Karo
Wakil Ketua DPRD Sumut apresiasi Kepala BGN yang turun langsung menangani keracunan MBG di Karo; investigasi...
Wagub Sumut Apresiasi Kontribusi USU pada Dies Natalis ke-74
Wagub Sumut apresiasi peran USU dalam pendidikan, riset, dan pembangunan saat Sidang Terbuka Dies Natalis ke...
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...