Irjen Ruddi Setiawan Dilantik Jadi Kapolda Aceh
Jakarta, 4 Juli 2026 — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh pada upacara di Mabes Polri, Sabtu (4/7). Pelantikan itu merupakan tindak lanjut surat telegram mutasi dan rotasi Polri Nomor ST/1335/VI/KEP./2026 tanggal 26 Juni 2026. Ruddi menggantikan Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah MM yang memasuki masa purna bakti.
Dasar pelantikan dan pergantian
Keputusan promosi dan mutasi tercantum dalam surat telegram Kapolri yang dikeluarkan pada 26 Juni 2026. Dalam surat tersebut, nama Irjen Pol. Ruddi Setiawan ditunjuk sebagai Kapolda Aceh pengganti Marzuki Ali Basyah.
Pejabat lama telah menyerahkan jabatan sebelum pelantikan resmi. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, di Mabes Polri sebagai bagian dari proses administratif mutasi.
Konfirmasi dari Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan pelantikan tersebut. Ia menyampaikan bahwa prosesi pelantikan berlangsung secara resmi di markas besar Polri dan diikuti langkah-langkah serah terima jabatan di daerah.
Sebelumnya, Kapolda Aceh yang lama telah menyerahkan jabatan Kapolda Aceh kepada Kapolri pada Selasa, 30 Juni 2026, di Mabes Polri. Kemudian pada hari ini, Kapolri juga secara resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh
Rencana serah terima dan tugas awal
Usai pelantikan, Irjen Ruddi dijadwalkan melakukan rangkaian kegiatan serah terima dan acara lepas sambut di Mapolda Aceh. Kegiatan ini menjadi tahapan formal sebelum memulai tugas di wilayah provinsi.
Ruddi akan melanjutkan pelaksanaan tugas kepolisian di Aceh yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan kepada publik. Polda Aceh menyatakan kesiapan mendukung transisi kepemimpinan.
Makna dan implikasi
Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme rotasi di tubuh Polri untuk menjaga dinamika kepemimpinan dan kesinambungan tugas. Dengan jabatan baru, Irjen Ruddi diharapkan dapat meneruskan program-program penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di Aceh.
Proses serah terima yang terencana juga dimaksudkan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu selama pergantian komando.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Madina Tampilkan UMKM dan Seni Gordang Sambilan di PRSU ke-50
Paviliun Madina di PRSU ke-50 menampilkan produk UMKM, kopi Mandailing, dan Gordang Sambilan, serta menjajak...
Langsa Tampil Memukau di Karnaval Budaya Rakernas APEKSI 2026
Kota Langsa memukau di Karnaval Budaya Rakernas APEKSI 2026 di Medan, menonjolkan keberagaman budaya pesisir...
Desa Huta Padang Tingkatkan Ketahanan Pangan lewat Aku Hatinya PKK
Desa Huta Padang tingkatkan ketahanan pangan keluarga lewat program Aku Hatinya PKK; monitoring dilaksanakan...
Polres Tapanuli Tengah Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sarudik dan Sibuluan
Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap dua diduga pengedar sabu di Sarudik dan Sibuluan; barang bukt...
USU dan PERDATIN Gelar Bakti Sosial Penanganan Nyeri Kronis
FK USU dan PERDATIN menggelar bakti sosial penanganan nyeri kronis di Puskesmas Sentosa Baru untuk diagnosis...
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Labuhanbatu dr. Maya Hasmita hadir pada pembukaan PRSU ke-50 di Medan. Wagub Surya membuka acara dan...