Irjen Ruddi Setiawan Dilantik Jadi Kapolda Aceh
Jakarta, 4 Juli 2026 — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh pada upacara di Mabes Polri, Sabtu (4/7). Pelantikan itu merupakan tindak lanjut surat telegram mutasi dan rotasi Polri Nomor ST/1335/VI/KEP./2026 tanggal 26 Juni 2026. Ruddi menggantikan Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah MM yang memasuki masa purna bakti.
Dasar pelantikan dan pergantian
Keputusan promosi dan mutasi tercantum dalam surat telegram Kapolri yang dikeluarkan pada 26 Juni 2026. Dalam surat tersebut, nama Irjen Pol. Ruddi Setiawan ditunjuk sebagai Kapolda Aceh pengganti Marzuki Ali Basyah.
Pejabat lama telah menyerahkan jabatan sebelum pelantikan resmi. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026, di Mabes Polri sebagai bagian dari proses administratif mutasi.
Konfirmasi dari Polda Aceh
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, membenarkan pelantikan tersebut. Ia menyampaikan bahwa prosesi pelantikan berlangsung secara resmi di markas besar Polri dan diikuti langkah-langkah serah terima jabatan di daerah.
Sebelumnya, Kapolda Aceh yang lama telah menyerahkan jabatan Kapolda Aceh kepada Kapolri pada Selasa, 30 Juni 2026, di Mabes Polri. Kemudian pada hari ini, Kapolri juga secara resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh
Rencana serah terima dan tugas awal
Usai pelantikan, Irjen Ruddi dijadwalkan melakukan rangkaian kegiatan serah terima dan acara lepas sambut di Mapolda Aceh. Kegiatan ini menjadi tahapan formal sebelum memulai tugas di wilayah provinsi.
Ruddi akan melanjutkan pelaksanaan tugas kepolisian di Aceh yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan kepada publik. Polda Aceh menyatakan kesiapan mendukung transisi kepemimpinan.
Makna dan implikasi
Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme rotasi di tubuh Polri untuk menjaga dinamika kepemimpinan dan kesinambungan tugas. Dengan jabatan baru, Irjen Ruddi diharapkan dapat meneruskan program-program penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di Aceh.
Proses serah terima yang terencana juga dimaksudkan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu selama pergantian komando.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...