Imigrasi Belawan Beri Layanan Prioritas untuk Penyandang Disabilitas
Belawan, 3 Juli 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memberikan layanan prioritas dan pendampingan khusus bagi pemohon paspor penyandang disabilitas. Asep Purwanto datang bersama putrinya untuk mengurus paspor yang diperlukan untuk pengobatan ke Malaysia.
Pelayanan dan pendampingan di lokasi
Sejak tiba, Asep mendapat pendampingan penuh dari petugas. Petugas membantu turun dari kendaraan, mengarahkan ke loket pendaftaran, dan memberikan nomor antrean prioritas. Langkah ini dibuat agar proses pengurusan paspor berlangsung lebih cepat, aman, dan nyaman bagi pemohon berkebutuhan khusus.
Tujuan pemberian antrean prioritas
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan bahwa pelayanan khusus ini bagian dari komitmen institusi. Tujuannya untuk memastikan akses layanan publik yang mudah dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Petugas memberikan pendampingan sejak pemohon tiba di lokasi dengan membantu turun dari kendaraan secara aman dan nyaman. Selanjutnya, petugas mengarahkan proses pendaftaran di loket pelayanan dan memberikan nomor antrean prioritas sesuai ketentuan yang berlaku,”
Eko menambahkan bahwa prioritas antrean dibuat untuk mempersingkat waktu tunggu. Dengan demikian, pemohon yang membutuhkan perhatian khusus dapat memperoleh layanan lebih cepat dan efektif tanpa mengorbankan kenyamanan.
Respons pemohon dan dampak praktis
Putri pemohon, Memi Indrawati, mengapresiasi layanan yang diberikan. Menurutnya, proses pengajuan paspor untuk ayahnya berjalan lancar karena bantuan petugas. Ia berharap layanan serupa terus dipertahankan ke depan.
“Saya, Memi Indrawati, bersama bapak saya, Asep Purwanto, mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Belawan. Proses pembuatan paspor prioritas berjalan mudah dan lancar. Petugasnya juga ramah dan sangat membantu,”
Implikasi dan langkah ke depan
Praktik penanganan prioritas ini memberi contoh implementasi layanan publik yang lebih inklusif. Jika dipertahankan dan distandarisasi, kebijakan serupa dapat meningkatkan akses layanan bagi penyandang disabilitas di kantor-kantor imigrasi lain.
Pihak Imigrasi Belawan perlu terus memantau pelaksanaan prosedur dan melatih petugas. Evaluasi berkala akan membantu memastikan standar pelayanan tetap konsisten dan memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Asahan Siapkan Parlinsos Digital 2026 untuk Akurasi Bansos
Pemkab Asahan menggelar rakor persiapan Parlinsos Digital 2026 untuk menyatukan data dan memastikan penyalur...
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Samurai di Aek Kanopan
Polisi menangkap SM (35) terkait dugaan penganiayaan di Aek Kanopan; pedang samurai disita sebagai barang bu...
Tersangka Ledakan Grand Polonia Ditetapkan, Identitas Dirahasiakan
Polrestabes Medan menetapkan tersangka ledakan Grand Polonia; identitas dirahasiakan. Ledakan akibat kebocor...